“Diduga”, “Mendesak”, dan Hak Publik: Menjaga Akal Sehat dalam Mengawal Kasus Korupsi di Maluku Barat Daya

Avatar photo

Tribun Nusantara

, 23 Februari 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

“Diduga”, “Mendesak”, dan Hak Publik: Menjaga Akal Sehat dalam Mengawal Kasus Korupsi di Maluku Barat Daya

Oleh: Fredi Moses Ulemlem

Artikel; TribunNusantara.web.id | Di tengah riuh pemberitaan dan perbincangan di media sosial, publik Maluku Barat Daya dihadapkan pada satu ujian penting: membedakan antara opini, tekanan, dan hak konstitusional warga negara. Isu yang mengemuka berkaitan dengan penanganan sejumlah dugaan tindak pidana korupsi oleh Ditreskrimsus Polda Maluku—mulai dari dugaan korupsi dana Covid-19, pembangunan jalan di Pulau Wetar, hingga dugaan TPPU dan gratifikasi yang menyeret nama Bupati Maluku Barat Daya, Benyamin Thomas Noach.

Dalam dinamika itu, muncul tudingan seolah-olah ada upaya “pemaksaan” terhadap penyidik atau vonis sepihak kepada pihak tertentu. Padahal, dalam praktik hukum yang sehat, penggunaan istilah seperti “diduga” justru merupakan penegasan atas prinsip paling mendasar dalam negara hukum: asas praduga tak bersalah.

“Diduga” dan Etika Kehati-hatian

Kata “diduga” bukan sekadar pilihan diksi. Ia adalah pagar etik. Dalam sistem hukum modern, setiap orang dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Prinsip ini bukan formalitas, melainkan jantung keadilan.

Penggunaan istilah tersebut oleh akademisi, praktisi hukum, aktivis, maupun aparat penegak hukum mencerminkan sikap profesional dan kehati-hatian. Ia menandakan bahwa proses hukum masih berjalan, bukti sedang diuji, dan kebenaran sedang dicari—bukan ditetapkan di ruang opini.

Dengan demikian, penyebutan “diduga” bukanlah tuduhan, melainkan pengakuan bahwa hukum bekerja melalui proses.

“Mendesak” Bukan “Memaksa”

Begitu pula dengan kata “mendesak” yang kerap dipakai dalam pernyataan publik. Dalam konteks pengawasan terhadap penanganan perkara korupsi, “mendesak” tidak identik dengan intervensi. Ia adalah ekspresi harapan agar aparat bekerja cepat, cermat, dan transparan.

Dorongan publik merupakan bagian dari kontrol sosial yang sah dalam negara demokrasi. Selama tidak mengarah pada tekanan yang melanggar hukum atau menghambat penyidikan, sikap kritis masyarakat justru memperkuat akuntabilitas.

Korupsi adalah kejahatan yang merampas hak publik. Karena itu, perhatian publik terhadap proses penyidikannya bukan gangguan—melainkan kebutuhan.

Peran Publik dalam Pemberantasan Korupsi

Partisipasi masyarakat dalam pemberantasan korupsi bukan sekadar imbauan moral, melainkan amanat regulasi. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 mengatur tentang peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 menegaskan komitmen negara dalam memberantas korupsi secara sistematis.

Dalam praktiknya, masyarakat dapat:

* Memberikan informasi yang relevan kepada aparat penegak hukum,
* Mengawasi jalannya proses hukum,
* Menuntut transparansi tanpa mengorbankan asas keadilan.

Hak untuk tahu juga dijamin melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Publik berhak memperoleh informasi mengenai kebijakan dan pelaksanaan tugas publik, termasuk dalam pemberantasan korupsi—dengan catatan bahwa informasi yang dapat mengganggu proses penyidikan memang dikecualikan.

Menjaga Nalar Publik

Yang dibutuhkan hari ini bukanlah kegaduhan, melainkan kejernihan. Masyarakat Maluku Barat Daya tidak perlu terjebak pada narasi yang membelokkan makna istilah hukum atau memelintir partisipasi publik sebagai tekanan.

Mengawal proses hukum bukan berarti menghakimi. Mengkritisi bukan berarti memvonis. Dan mendesak bukan berarti memaksa.

Di atas semua itu, satu hal yang perlu dijaga adalah akal sehat kolektif: bahwa hukum harus bekerja secara adil, transparan, dan bebas dari intervensi—seraya tetap terbuka terhadap pengawasan publik.

Sebab dalam perkara korupsi, yang dipertaruhkan bukan hanya nama seseorang, melainkan kepercayaan masyarakat terhadap hukum itu sendiri.