PAK-HAM Papua: Diskualifikasi Merince Kogoya di Ajang Miss Indonesia Bentuk Diskriminasi Terselubung
Finalis Miss Indonesia Perwakilan Provinsi Papua Pegunungan, Merince Kogoya (tengah) dalam jumpa pers bersama Direktur PAK-HAM Papua Matius Murib (kiri) di Kota Jayapura, Jumat 29 Agustus 2025 (Foto: Dok. PAK-HAM Papua)
Jayapura, TribunNusantara.web.id | Perhimpunan Advokasi Kebijakan dan Hak Asasi Manusia Papua (PAK-HAM Papua) mengecam keputusan Yayasan Miss Indonesia yang mendiskualifikasi finalis asal Papua Pegunungan, Merince Kogoya. Organisasi ini menilai keputusan tersebut sarat diskriminasi dan mencederai prinsip kesetaraan hak warga negara.
“Panitia telah bertindak subyektif dan tidak adil. Merince Kogoya diperlakukan berbeda hanya karena tekanan opini publik,” kata Direktur PAK-HAM Papua, Matius Murib, dalam siaran pers di Jayapura, Jumat, 29 Agustus 2025.
Merince dicoret dari daftar finalis pada 26 Juni 2025, setelah panitia menilai sebuah video lama yang pernah ia unggah di media sosial pada 2023 mengandung simpati terhadap Zionis Israel. Video itu kembali viral dan menuai kritik keras warganet, hingga berujung pada keputusan diskualifikasi.
Menurut Murib, langkah panitia tidak sekadar merespons tekanan publik, tetapi juga melanggar prinsip konstitusi.
“Ini bentuk diskriminasi yang tidak boleh dibiarkan. Hak konstitusional Merince sebagai warga negara telah dilanggar,” ujarnya.
Sejak video itu beredar, Merince dihujani komentar bernuansa kebencian, termasuk hinaan yang menyerang aspek agama, etnis, dan ras. Serangan itu, kata Murib, telah mengganggu kesehatan mentalnya.
“Karakternya dihancurkan di ruang publik. Namun karena keyakinan imannya, Merince memilih memaafkan,” katanya.
PAK-HAM Papua mencatat, tindakan panitia melanggar sejumlah aturan, mulai dari UUD 1945 hingga Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Sebagai tindak lanjut, PAK-HAM telah melaporkan kasus ini ke Komnas HAM RI, lembaga bantuan hukum, organisasi masyarakat sipil, hingga tokoh adat Papua. Selain itu, pengaduan resmi juga telah dikirimkan ke Komnas HAM RI melalui surat nomor 085/TL.Aduan 3.5.6./VII/2025. Polda Papua pun diminta mengusut ujaran kebencian bernuansa SARA yang dialamatkan kepada Merince.
Organisasi HAM ini menyerukan dukungan publik, khususnya masyarakat Papua Pegunungan, agar kasus Merince tidak dianggap sepele.
“Perlakuan diskriminatif ini harus diusut tuntas. Negara tidak boleh kalah oleh tekanan massa maya,” ujar Murib.
Writter : Bruce Elang | Editor : DR_27








































Komentar via Facebook