Pemkot Ambon Membangkang Putusan Sengketa Informasi, PTUN Libatkan Menpan RB

Avatar photo

Tribun Nusantara

, 28 Agustus 2025

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Pemkot Ambon Membangkang Putusan Sengketa Informasi, PTUN Libatkan Menpan RB

Ambon, TribunNusantara.web.id | Pemerintah Kota Ambon kembali menjadi sorotan publik. Alih-alih tunduk pada putusan Komisi Informasi Provinsi Maluku, Pemkot justru menolak membuka data terkait tender pengelolaan Ambon Plaza yang diminta Risman Anwar Tanjung. Padahal, putusan Komisi Informasi sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Penolakan itu kini menyeret intervensi lembaga lebih tinggi. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon pada 21 Agustus 2025 melayangkan surat resmi kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).

Isinya: permintaan supervisi dan pengawasan administrasi terkait eksekusi putusan Komisi Informasi yang tak kunjung dijalankan Pemkot Ambon.

“Putusan Komisi Informasi setara dengan putusan pengadilan umum, sehingga wajib dilaksanakan,” kata Risman kepada wartawan, Rabu, 28 Agustus 2025.

Namun, Pemkot Ambon berkilah. Mereka berdalih Komisi Informasi Maluku tidak lagi berwenang karena masa jabatan anggotanya telah berakhir. Argumen ini kontan ditanggapi keras Ketua Komisi Informasi Provinsi Maluku, Mochtar Touwe.

Menurut Mochtar, masa jabatan Komisi Informasi memang berakhir pada November 2023, tetapi ada surat keputusan Gubernur Maluku yang memperpanjang masa bakti hingga terpilihnya komisioner baru.

“Kalau memang keberatan, mestinya disampaikan saat persidangan, bukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap,” tegas Mochtar, yang juga mantan wartawan Tempo.

Risman Anwar Tanjung sendiri meminta data detail tender pengelolaan Ambon Plaza, mulai dari pengumuman lelang, daftar peserta, nilai penawaran perusahaan, hingga dokumen penawaran yang diunggah di LPSE. Ia juga menuntut transparansi nilai sebenarnya aset Ambon Plaza yang dimiliki Pemkot.

Sayangnya, sejak sidang ajudikasi di Komisi Informasi hingga proses eksekusi di PTUN Ambon, pihak Pemkot melalui PPID BPKAD tak sekalipun hadir untuk membela diri. Pemanggilan resmi tetap dilayangkan, namun berulang kali diabaikan.

Mochtar mengingatkan, Pemkot Ambon justru salah satu daerah percontohan keterbukaan informasi di Indonesia.

“Seharusnya mereka jadi teladan dalam menjalankan UU Keterbukaan Informasi Publik, bukan malah mengabaikannya,” ujarnya.

Dosen jurnalistik UIN Ambon, Abdul Muthalib Sangaji, menambahkan, UU KIP secara tegas mewajibkan badan publik mematuhi putusan Komisi Informasi.

“Ada sanksi pidana bagi badan publik yang tidak melaksanakan putusan,” katanya.

Kini, bola panas ada di tangan Menpan RB. Surat PTUN Ambon menegaskan perlunya pengawasan atas sikap membangkang Pemkot Ambon.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen pemerintah daerah terhadap keterbukaan informasi, sekaligus sinyal buruk jika pembangkangan badan publik dibiarkan tanpa konsekuensi.

 

Writter : Bruce Elang