“SUARA RAKYAT DAN GENERASI EMAS PULAU MOA MENGGEMA: POLHUT HENTIKAN PENGIRIMAN KAYU SANTIGI DEMI SELAMATKAN ALAM PULAU MOA”
PULAU MOA MALUKU BARAT DAYA– TRIBUN NUSANTARA - Web - id / Gelombang penolakan terhadap pemuatan kayu Santigi dari Pulau Moa kian menguat. Dalam langkah tegas dan terukur, Polisi Kehutanan (Polhut) Yopi Knyarilai resmi menunda proses pengiriman kayu tersebut ke Surabaya melalui jalur laut. Keputusan ini diambil sebagai respons atas desakan masyarakat yang menuntut perlindungan maksimal terhadap kelestarian hutan dan ekosistem Pulau Moa yang semakin terancam.
Penundaan ini bukan tanpa dasar. Meskipun hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa pihak pembeli telah mengantongi izin lengkap secara administratif, aparat tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dengan melakukan penyelidikan lanjutan secara menyeluruh. Langkah ini merupakan implementasi nyata dari amanat Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang menegaskan bahwa pemanfaatan hasil hutan tidak boleh mengabaikan aspek kelestarian dan keseimbangan lingkungan.
Dalam kesempatan tersebut, Polhut Yopi Knyarilai juga menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum tanpa kompromi.
“Saya harus menjunjung tinggi hukum kehutanan yang berlaku di negara ini tanpa pandang bulu. Tugas kami adalah melindungi alam sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya. Pernyataan ini menjadi penegasan bahwa penegakan hukum tidak akan tunduk pada kepentingan apa pun selain kepentingan kelestarian lingkungan dan aturan negara.
Kayu Santigi sendiri bukanlah komoditas biasa. Jenis kayu ini dikenal memiliki nilai ekologis tinggi dengan pertumbuhan yang sangat lambat. Di Pulau Moa, sejumlah pohon Santigi bahkan diperkirakan telah berusia puluhan hingga ratusan tahun. Keberadaannya berperan penting dalam menjaga stabilitas ekosistem pesisir, sehingga eksploitasi yang tidak terkendali berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang bersifat permanen.
Desakan masyarakat pun semakin kuat, terutama dari kalangan generasi muda yang mulai menunjukkan peran strategis dalam menjaga lingkungan. Pemuda Desa Kaiwatu, Yosep Mehdila, dengan tegas menyuarakan komitmen untuk melindungi alam Pulau Moa dari segala bentuk ancaman eksploitasi.
“Alam Pulau Moa ini harus dijaga dengan ketat. Tidak boleh ada kompromi terhadap kerusakan. Kami pemuda adalah generasi emas Pulau Moa, dan kami siap berdiri di garis depan untuk menjaga hutan dan masa depan daerah ini,” tegas Yosep dengan penuh keyakinan.
Pernyataan tersebut mencerminkan semangat kolektif bahwa perlindungan lingkungan adalah tanggung jawab lintas generasi. Tidak hanya berorientasi pada kepentingan ekonomi jangka pendek, tetapi juga keberlanjutan hidup masyarakat di masa depan.
Dalam perspektif hukum lingkungan, langkah yang diambil Polhut juga sejalan dengan prinsip kehati-hatian yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Prinsip ini menegaskan bahwa setiap potensi kerusakan lingkungan harus dicegah sejak dini, bahkan ketika seluruh dokumen administratif telah dinyatakan lengkap.
Saat ini, proses penyelidikan masih terus berjalan guna memastikan kesesuaian antara perizinan, asal-usul kayu, serta dampaknya terhadap lingkungan. Aparat juga membuka ruang komunikasi dengan masyarakat sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya alam.
Langkah tegas ini menjadi pesan kuat bahwa hukum tidak boleh tunduk pada kepentingan sesaat. Pulau Moa bukan hanya tentang hari ini, tetapi tentang warisan alam yang harus dijaga untuk generasi mendatang. Ketika suara rakyat bersatu dengan semangat generasi muda, maka perlindungan alam bukan lagi sekadar wacana, melainkan gerakan nyata yang tak bisa dihentikan.
(KAREL MOA)








































Komentar via Facebook