"Tudingan Tanpa Bukti Seputar SPPD Fiktif — Syuaib Pattimura: Polres SBB Harus Panggil Rama Keliangin & Julkarnain"
AMBON,Tribun-nusantara.web.id. 28 Agustus 2026 Polemik dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di lingkungan DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) semakin memanas. Kini, sorotan mengarah pada maraknya tudingan tanpa dasar yang menyeret nama RT ke dalam perkara tersebut. Menanggapi hal itu, Tokoh Muda Seram Bagian Barat, Syuaib Pattimura, meminta aparat penegak hukum tidak tinggal diam — setiap tuduhan yang disampaikan tanpa bukti harus dimintai pertanggungjawaban.
Syuaib menegaskan, persoalan ini harus ditempatkan secara objektif dan berdasar fakta hukum, bukan opini, narasi, atau tudingan yang berkembang di media sosial, media online, maupun aksi demonstrasi.
"Apabila benar ada perkara dugaan SPPD fiktif, maka pihak berwenang harus melihat secara terang siapa yang punya kewenangan, siapa yang pakai anggaran, dan siapa yang bertanggung jawab atas administrasi serta realisasi perjalanan dinas tersebut. Dalam hal ini, mantan Bendahara Sekretariat DPRD SBB, Jumaedi, perlu dilihat keterangannya."
Namun, tegas Syuaib, keterkaitan seseorang dengan sebuah perkara harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan alat bukti — bukan melalui tudingan di ruang publik.
Syuaib secara khusus menyoroti peran Rama Keliangin dan Muhammad Julkarnain alias Jul yang diduga menyebarkan tuduhan terhadap RT melalui aksi demonstrasi maupun media.
"Rama Keliangin dan Muhammad Julkarnain alias Jul harus segera dipanggil Polres SBB terkait tudingan dugaan SPPD fiktif yang diarahkan kepada RT. Kalau memang mereka punya bukti, sampaikan dan pertanggungjawabkan. Kalau tidak, jangan bangun opini yang merugikan seseorang."
Ia menegaskan, penyampaian tuduhan melalui demonstrasi, media sosial, maupun media online tidak boleh berubah menjadi sarana membentuk opini sebelum proses hukum berjalan. Setiap tuduhan yang menyangkut dugaan tindak pidana harus dikembalikan kepada mekanisme hukum dan pembuktian.
Bagi Syuaib, persoalan ini bukan sekadar kepentingan individu, melainkan menyangkut keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Seram Bagian Barat. Karena itu, Polres SBB diminta segera mengambil langkah apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum.
"Kami tidak main-main. Terhadap mereka yang dengan sengaja melakukan aksi demonstrasi, menyampaikan tuduhan dan berita yang merugikan RT, baik melalui media sosial, media online maupun aksi di lapangan — Polres SBB harus segera memanggil dan meminta klarifikasi. Mereka harus bertanggung jawab atas apa yang disampaikan kepada publik."
Syuaib juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terprovokasi narasi yang belum teruji. Kritik terhadap pemerintah adalah bagian demokrasi, tetapi harus dibedakan dengan tuduhan yang berpotensi mencemarkan nama baik atau menyebarkan informasi yang belum terbukti.
"Kalau ada bukti, silakan bawa ke aparat penegak hukum. Jangan hanya berteriak di jalan atau bangun opini di media. Negara ini punya hukum. Semua pihak harus hormati proses hukum."
Syuaib berharap Polres SBB menyikapi persoalan ini secara profesional, objektif, dan transparan — memeriksa apakah tudingan yang disampaikan memiliki dasar bukti atau justru hanya sebatas klaim. Seluruh pihak juga diminta menahan diri agar tidak memperkeruh situasi.
"Yang kami minta sederhana: jangan ada fitnah, jangan ada tuduhan tanpa dasar. Kalau memang ada dugaan pelanggaran, biarkan aparat yang membuktikan. Tapi kalau seseorang dituduh, maka orang yang menuduh juga harus siap mempertanggungjawabkan ucapannya."
"Jangan sampai narasi tuduhan tanpa pembuktian memicu konflik dan mengganggu stabilitas keamanan di tengah masyarakat Seram Bagian Barat," pungkas Syuaib Pattimura.
(H.R)








































Komentar via Facebook