AKTIVIS PAPUA DESAK PRESIDEN TERBITKAN PERPRES TENAGA KERJA LOKAL: “JANGAN BIARKAN OAP TERUS JADI BURUH DAN PENONTON DI TANAH SENDIRI”

Avatar photo

Tribun Nusantara

, 28 Mei 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

AKTIVIS PAPUA DESAK PRESIDEN TERBITKAN PERPRES TENAGA KERJA LOKAL: “JANGAN BIARKAN OAP TERUS JADI BURUH DAN PENONTON DI TANAH SENDIRI”

AKTIVIS PAPUA DESAK PRESIDEN TERBITKAN PERPRES TENAGA KERJA LOKAL: “JANGAN BIARKAN OAP TERUS JADI BURUH DAN PENONTON DI TANAH SENDIRI”

PAPUA Tribunnusantara-web.id — Desakan keras kepada Presiden Republik Indonesia untuk segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang perlindungan tenaga kerja lokal di Papua semakin menguat. Aktivis Papua menilai negara selama ini terlalu lamban melindungi Orang Asli Papua (OAP) di tengah derasnya eksploitasi sumber daya alam dan masuknya investasi besar-besaran di Tanah Papua.28/05/2026

Ironisnya, di atas tanah yang kaya emas, tembaga, kayu, migas, dan berbagai kekayaan alam lainnya, banyak OAP justru masih hidup dalam keterbatasan dan kesulitan mendapatkan pekerjaan layak.

Aktivis Papua, Deby Santoso, menegaskan bahwa kondisi tersebut tidak boleh terus dibiarkan karena telah melahirkan ketimpangan sosial yang nyata di tanah Papua.

“Kekayaan alam Papua diambil bertahun-tahun, tetapi Orang Asli Papua justru sering tersingkir dalam dunia kerja. Jangan sampai OAP hanya jadi buruh kasar atau bahkan penonton di negeri sendiri,” tegas Deby.

Menurutnya, keberadaan Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua seharusnya menjadi dasar keberpihakan negara kepada masyarakat asli Papua. Namun dalam praktiknya, banyak perusahaan besar diduga masih lebih memilih tenaga kerja dari luar Papua dibanding memberdayakan OAP secara serius.

Karena itu, Deby menilai Presiden harus segera menerbitkan Perpres khusus yang mengikat seluruh perusahaan, terutama sektor pertambangan, migas, perkebunan, dan sumber daya alam lainnya agar wajib memberikan prioritas kepada tenaga kerja lokal Papua.

“Kalau negara serius bicara kesejahteraan Papua, maka keberpihakan kepada tenaga kerja lokal harus dipaksa lewat aturan yang tegas, bukan sekadar pidato dan janji,” katanya.

Ia menegaskan, Perpres tersebut harus memuat aturan jelas terkait kuota minimal tenaga kerja OAP di setiap perusahaan, termasuk pada posisi strategis dan jabatan manajerial, bukan hanya ditempatkan sebagai pekerja lapangan.

Selain itu, perusahaan yang mengabaikan kewajiban pemberdayaan tenaga kerja lokal juga harus diberikan sanksi tegas, mulai dari evaluasi izin usaha hingga pembatasan operasional.

Deby juga menyoroti fakta bahwa banyak perusahaan menikmati keuntungan besar dari tanah Papua, tetapi kontribusi terhadap pembangunan sumber daya manusia OAP dinilai masih minim.

“Jangan hanya ambil hasil bumi Papua lalu tinggalkan rakyatnya hidup dalam pengangguran dan kemiskinan. Negara harus hadir dan berdiri di depan melindungi hak OAP,” ujarnya.

Menurutnya, jika ketimpangan akses kerja terus terjadi, maka potensi kecemburuan sosial dan ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah akan semakin besar.

Aktivis Papua kini berharap Presiden tidak lagi menunda penerbitan Perpres tersebut karena perlindungan tenaga kerja lokal bukan sekadar kebijakan ekonomi, tetapi menyangkut keadilan, martabat, dan masa depan Orang Asli Papua di tanah leluhurnya sendiri.

(Redaksi Tribunnusantara)