Aroma Busuk Rp 7,2 Miliar di Jalan Danar–Tetoat: Penyidikan Mengarah, Mantan Kadis PUPR Bakal Dipanggil Lagi
Ambon, TribunNusantara.web.id | Penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Danar–Tetoat di Kabupaten Maluku Tenggara kian menajam. Nilainya tak kecil: Rp 7,2 miliar dari uang rakyat yang seharusnya mengalir menjadi aspal dan beton, bukan sekadar deretan angka dalam dokumen pencairan.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku memastikan perkara ini telah resmi naik ke tahap penyidikan. Artinya, penyidik telah menemukan indikasi peristiwa pidana dan kini bergerak memburu konstruksi perkara serta pihak-pihak yang harus bertanggung jawab.
Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Piter Yanottama, menyebut masih ada saksi yang belum memenuhi panggilan. Pemeriksaan tambahan akan dilakukan dalam waktu dekat. Sejumlah pihak yang sebelumnya sudah dimintai keterangan pun akan dipanggil kembali.
“Kasus ini sudah tahap penyidikan. Masih ada saksi yang belum hadir untuk pemeriksaan tambahan,” ujarnya.
Langkah itu bukan sekadar formalitas. Penyidik disebut hendak menyesuaikan pemeriksaan dengan ketentuan KUHAP terbaru. Artinya, setiap detail keterangan akan diuji ulang siapa menandatangani apa, kapan pencairan dilakukan, dan atas dasar dokumen apa dana negara dicairkan penuh.
Sorotan mengarah pada mantan Kepala Dinas PUPR Maluku, Ismail Usehamu. Ia sebelumnya mengakui menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) 100 persen pada Desember 2023, tak lama setelah menjabat sebagai Kepala Dinas pada November tahun yang sama. Sebagai Pengguna Anggaran, tanda tangannya menjadi pintu terakhir sebelum uang Rp 7,2 miliar itu keluar dari kas daerah.
“Saya menandatangani berdasarkan dokumen yang diajukan,” ujarnya dalam pemeriksaan terdahulu.
Pertanyaannya kini sederhana namun krusial: apakah dokumen itu mencerminkan progres fisik yang sesungguhnya? Ataukah pencairan 100 persen dilakukan sebelum pekerjaan tuntas sebagaimana mestinya? Dalam praktik proyek pemerintah, pencairan penuh tanpa progres riil kerap menjadi celah klasik penyimpangan.
Piter belum membeberkan apakah mantan Kadis, Pejabat Pembuat Komitmen, maupun pihak kontraktor akan kembali diperiksa. Namun dengan status penyidikan yang telah berjalan, pemanggilan ulang tinggal soal waktu.
Kasus ini menyedot perhatian publik Maluku. Jalan Danar–Tetoat bukan sekadar proyek infrastruktur; ia adalah akses ekonomi, mobilitas warga, dan wajah kehadiran negara di daerah. Jika benar terjadi penyimpangan, maka yang dirugikan bukan hanya kas daerah, melainkan kepercayaan masyarakat.
Penyidikan yang kini bergulir menjadi ujian bagi aparat penegak hukum: mampukah mereka menembus jejaring birokrasi dan kontraktor yang selama ini kerap saling melindungi? Atau perkara ini akan berakhir sebagai deretan berkas tanpa kejelasan aktor utama?
Uang Rp 7,2 miliar telah cair. Kini publik menunggu satu hal: siapa yang harus mempertanggungjawabkannya di hadapan hukum.








































Komentar via Facebook