DANA KONFLIK KWAMKI NARAMA DISEBUT BISA LEBIH DARI RP10 MILIAR, BUPATI RETTOB: “KALAU MAU AUDIT, SILAKAN, TAPI HARUS ADA BUKTI”

Avatar photo

Tribun Nusantara

, 09 September 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

DANA KONFLIK KWAMKI NARAMA DISEBUT BISA LEBIH DARI RP10 MILIAR, BUPATI RETTOB: “KALAU MAU AUDIT, SILAKAN, TAPI HARUS ADA BUKTI”

DANA KONFLIK KWAMKI NARAMA DISEBUT BISA LEBIH DARI RP10 MILIAR, BUPATI RETTOB: “KALAU MAU AUDIT, SILAKAN, TAPI HARUS ADA BUKTI”

TIMIKA Tribunnusantara-web.id — Polemik mengenai dugaan penggunaan anggaran sekitar Rp10 miliar untuk penanganan konflik di Kwanki Narama kembali memanas.

Bupati Mimika Johannes Rettob menepis berbagai pemberitaan dan seruan yang mempertanyakan besaran anggaran penanganan konflik tersebut. Menurutnya, masyarakat perlu memahami bahwa penanganan konflik bukan pekerjaan sederhana dan tidak hanya berkaitan dengan satu jenis pengeluaran.

Pernyataan tersebut disampaikan Rettob ketika dikonfirmasi redaksi melalui WhatsApp pada Rabu, 9 September 2026.

Rettob bahkan menyebut, apabila seluruh kebutuhan penanganan konflik dihitung secara keseluruhan, nilai anggaran yang dikeluarkan pemerintah dapat lebih besar dari angka Rp10 miliar yang selama ini menjadi sorotan.

 “Kalau mau lihat sebenarnya lebih besar dari itu lagi,” demikian penegasan Rettob dalam keterangannya kepada redaksi.»

BUKAN SEKADAR UANG KELUAR

Rettob menjelaskan bahwa dalam penanganan konflik, pemerintah harus memfasilitasi berbagai kebutuhan di lapangan.

Tidak hanya pemerintah daerah, terdapat pula unsur keamanan seperti TNI dan Polri yang terlibat dalam pengamanan sesuai kewenangan masing-masing.

Kebutuhan operasional, menurut Rettob, antara lain berkaitan dengan makan dan minum personel, transportasi, dukungan keamanan, bantuan kepada masyarakat, kebutuhan penyelesaian adat, hingga distribusi sembako.

Dengan demikian, ia menilai tidak tepat apabila seluruh anggaran penanganan konflik dipersepsikan sebagai uang yang begitu saja dikeluarkan pemerintah tanpa tujuan.

“Setiap konflik itu, baik dari pihak Kepolisian, TNI, maupun Pemda, semuanya harus difasilitasi. Ada makan, minum, transportasi dan kebutuhan lainnya,” jelasnya.

KWAMKI NARAMA, KWAMKI LAMA HINGGA KAPIRAYA

Rettob juga menyinggung bahwa pemerintah tidak hanya menghadapi persoalan di satu lokasi.

Penanganan konflik, menurutnya, dilakukan secara bertahap dan pada sejumlah wilayah yang membutuhkan intervensi pemerintah.

Karena itu, ia menyebut besaran anggaran yang digunakan untuk menangani konflik Kwanki Narama, Kwanki Lama maupun Kapiraya tidak bisa dilihat secara parsial hanya dari satu kegiatan atau satu lokasi.

Pemerintah, kata dia, memberikan dukungan untuk berbagai kebutuhan, termasuk keamanan, penyelesaian adat, bantuan sembako, transportasi dan kebutuhan masyarakat lainnya.

Namun demikian, pernyataan tersebut sekaligus membuka pertanyaan publik yang tidak kalah penting:

Jika anggarannya memang lebih besar dari Rp10 miliar, berapa total pagu anggaran, berapa yang telah direalisasikan, digunakan untuk kegiatan apa saja, dan bagaimana pertanggungjawabannya?

UU 7 TAHUN 2012: PENANGANAN KONFLIK MEMANG MEMILIKI DASAR HUKUM

Secara hukum, pemerintah memang memiliki kewajiban dalam penanganan konflik sosial.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial mengatur secara komprehensif mengenai pencegahan konflik, penghentian konflik, pemulihan pascakonflik, kelembagaan, mekanisme penyelesaian konflik, peran masyarakat, hingga pendanaan penanganan konflik.

Bahkan UU tersebut mengamanatkan bahwa pengelolaan pendanaan penanganan konflik harus memiliki mekanisme yang jelas, termasuk mengenai perencanaan, penganggaran, penyaluran, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban.

Artinya, pernyataan bahwa pemerintah membutuhkan biaya untuk menangani konflik memiliki dasar dalam kerangka hukum.

Tetapi pada saat yang sama, setiap rupiah uang negara tetap harus dapat dipertanggungjawabkan.

PP 2/2015: PENANGANAN KONFLIK HARUS TERKOORDINASI

Ketentuan tersebut diperjelas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial.

PP ini menekankan bahwa penanganan konflik sosial dilakukan secara komprehensif, terkoordinasi dan terintegrasi. Peraturan tersebut juga masih berstatus berlaku.

Dengan demikian, pemerintah daerah memang dapat memiliki peran dalam memfasilitasi penanganan konflik.

Namun, kata “penanganan konflik” bukan cek kosong bagi pemerintah untuk mengeluarkan anggaran tanpa dokumentasi.

Justru semakin besar anggaran yang digunakan, semakin besar pula kebutuhan akan transparansi dan pertanggungjawaban.

UU PEMERINTAHAN DAERAH: PEMDA PUNYA KEWAJIBAN MENJAGA KETENTERAMAN

Dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, urusan ketenteraman, ketertiban umum dan pelindungan masyarakat merupakan bagian dari urusan pemerintahan wajib pelayanan dasar. Untuk kabupaten/kota, salah satu suburusan yang menjadi kewenangan daerah adalah penanganan gangguan ketenteraman dan ketertiban umum dalam wilayah kabupaten/kota.

Dengan demikian, kehadiran pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketenteraman masyarakat bukan sesuatu yang tanpa dasar.

Persoalannya bukan “boleh atau tidak pemerintah mengeluarkan anggaran untuk konflik?”

Pertanyaan yang lebih tepat adalah:

Apakah setiap pengeluaran tersebut memiliki dasar anggaran, dasar kegiatan, bukti transaksi, penerima manfaat, serta laporan pertanggungjawaban yang dapat diperiksa?

“KALAU MAU DIAUDIT, SILAKAN”

Menanggapi desakan agar penggunaan dana tersebut diperiksa, Rettob menyatakan dirinya tidak mempersoalkan apabila dilakukan audit.

Namun ia meminta agar pemeriksaan dilakukan berdasarkan bukti yang jelas.

“Kalau mau diaudit silakan saja, tapi harus punya bukti yang jelas dan bukan pemerintah yang diaudit,” demikian pernyataan Rettob.»

Pernyataan ini menjadi bagian penting dalam polemik tersebut.

Sebab, ketika angka yang dipersoalkan mencapai miliaran rupiah, ruang publik membutuhkan data, bukan sekadar saling bantah.

Jika pemerintah yakin seluruh penggunaan anggaran telah sesuai aturan, maka pembukaan data penggunaan anggaran justru dapat menjadi cara paling efektif untuk menghentikan spekulasi.

AUDIT BUKAN BERARTI PEMERINTAH BERSALAH

Perlu ditegaskan, permintaan audit tidak otomatis berarti pemerintah telah melakukan kesalahan.

Audit merupakan instrumen untuk memeriksa apakah pengelolaan keuangan telah dilakukan sesuai ketentuan, apakah realisasi sesuai perencanaan, serta apakah terdapat penyimpangan yang harus ditindaklanjuti.

Karena itu, jika ada pihak yang mempertanyakan angka Rp10 miliar atau bahkan angka yang lebih besar sebagaimana disebut Bupati, jawaban paling kuat bukan sekadar bantahan.

Jawaban paling kuat adalah dokumen.

Pemerintah dapat menunjukkan sumber anggaran, nomenklatur kegiatan, pagu, realisasi, rincian belanja, serta laporan pertanggungjawaban sesuai ketentuan.

KONFLIK BUKAN PEKERJAAN “BALIK TELAPAK TANGAN”

Rettob juga menegaskan bahwa menyelesaikan konflik tidak semudah membalikkan telapak tangan.

Pemerintah harus mencari berbagai pendekatan untuk menyelesaikan persoalan, termasuk pendekatan keamanan, sosial, kemanusiaan dan adat.

Pandangan ini sejalan dengan kerangka UU 7/2012 yang menempatkan penanganan konflik sebagai rangkaian kegiatan mulai dari pencegahan, penghentian hingga pemulihan pascakonflik.

Bahkan ketentuan mengenai penyelesaian perselisihan dalam masyarakat menekankan penyelesaian secara damai dan mengutamakan musyawarah untuk mufakat.

Karena itu, pemerintah memang tidak cukup hanya mengerahkan aparat keamanan. Penyelesaian akar masalah, perlindungan masyarakat, pendekatan adat, bantuan kemanusiaan dan pemulihan hubungan sosial juga menjadi bagian penting dari proses penanganan konflik.

TAPI RP10 MILIAR TETAP HARUS BISA DIJELASKAN

Di sinilah persoalan publik harus ditempatkan secara proporsional.

Masyarakat tidak boleh langsung menuduh bahwa seluruh anggaran tersebut telah diselewengkan tanpa bukti.

Namun pemerintah juga tidak seharusnya meminta masyarakat begitu saja percaya terhadap angka miliaran rupiah tanpa memberikan penjelasan yang memadai.

Keduanya harus berjalan bersamaan: pemerintah wajib transparan, masyarakat wajib kritis tetapi berdasarkan fakta.

Jika benar total anggaran bahkan lebih besar dari Rp10 miliar sebagaimana disampaikan Bupati, maka publik berhak mengetahui berapa besar sebenarnya anggaran tersebut dan bagaimana penggunaannya.

BUPATI DITANTANG BUKA DATA, BUKAN SEKADAR BANTAH

Polemik ini kini tinggal menunggu satu hal: keterbukaan data.

Bupati Mimika Johannes Rettob telah menyatakan bahwa anggaran penanganan konflik bahkan dapat lebih besar dari angka Rp10 miliar.

Karena itu, pernyataan tersebut semestinya diikuti dengan penjelasan yang lebih rinci agar tidak menimbulkan pertanyaan baru.

Berapa total anggaran?

Dari sumber mana?

Untuk tahun anggaran berapa?

Berapa yang telah direalisasikan?

Apa saja kegiatan dan belanjanya?

Siapa pelaksana kegiatan?

Bagaimana pertanggungjawabannya?

Dan yang paling penting:

Apakah seluruh pengeluaran tersebut telah sesuai dengan ketentuan perencanaan, penganggaran, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan daerah?

Jika jawabannya ya, maka data dan dokumen akan menjadi pembela terbaik pemerintah.

Sebaliknya, jika ditemukan ketidaksesuaian, mekanisme pemeriksaan dan hukum harus berjalan.

Sebab menangani konflik memang membutuhkan uang. Tetapi uang negara tetap membutuhkan pertanggungjawaban.

Konflik boleh membutuhkan anggaran besar, tetapi transparansi tidak boleh dibuat kecil.

Editor: Bruce Elang