Dikbud Maluku Bantah 43 SMA Buka Rombel Baru: “Data Resmi yang Kami Ajukan Hanya 8 Sekolah”
AMBON,Tribun-nusantara.web.id. Polemik penambahan rombongan belajar (rombel) SMA di Maluku memanas. Angka 43 yang disebut dalam pemberitaan dibantah tegas oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Maluku.
Menurut Dikbud, data resmi pengajuan penambahan rombel ke pemerintah pusat hanya 8 SMA. Dari jumlah itu, baru 2 sekolah disetujui* dan 6 lainnya masih berproses*.
Kepala Dikbud Maluku, *Dr. Sarlota Singerin,S.Pd.,M.Pd., meluruskan informasi yang beredar. Ia menegaskan angka 43 bukan merupakan data pengajuan resmi dari pemerintah daerah.
“Jadi jangan disamakan angka 43 dengan data pengajuan resmi. Data yang kami ajukan hanya delapan sekolah,” tegas Sarlota kepada wartawan di Ambon, Rabu (2/9/2026).
Ia menjelaskan, penetapan jumlah rombel tidak bisa dilakukan sepihak oleh sekolah. Prosesnya harus melalui pertemuan antara kepala sekolah, MKKS, dan Cabang Dinas, baru kemudian diusulkan sesuai kebutuhan riil di lapangan.
Contohnya SMA Negeri 8 Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Pada tahun 2025 sekolah itu memiliki 6 rombel. Namun untuk tahun ajaran 2026/2027 justru mengusulkan pengurangan menjadi 3 rombel.
“Lihat saja SMA 8 KKT. Tahun kemarin enam rombel untuk kelas penuh, sementara di tahun 2026-2027 hanya meminta tiga rombel,” ujarnya.
Dikbud merinci, 8 SMA yang masuk pengajuan resmi tersebar di 4 wilayah:
- Kota Ambon 5 sekolah
- Kabupaten Buru 1 sekolah
- Kabupaten Maluku Tengah 1 sekolah
- Kabupaten Kepulauan Aru 1 sekolah
Dari 8 pengajuan itu, 2 sekolah sudah mendapat persetujuan dari pusat. Sementara 6 sekolah lainnya masih dalam proses verifikasi
Sarlota mengakui tingginya animo masyarakat pada *Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Pelajaran 2026/2027* membuat daya tampung sejumlah SMA menjadi masalah. Pemerintah daerah kemudian melakukan penyesuaian berdasarkan kondisi riil agar calon peserta didik tetap mendapat akses pendidikan.
Namun ia mengingatkan, lonjakan pendaftar tidak otomatis memberi izin sekolah membuka rombel baru.
“Kebutuhan penambahan rombel harus melalui mekanisme pengajuan, verifikasi, koordinasi, dan persetujuan sesuai ketentuan. Sekolah tidak diperbolehkan mengambil keputusan sendiri,” jelasnya.
Pertimbangan yang dipakai antara lain jumlah peserta didik, daya tampung, kebutuhan layanan pendidikan, dan kondisi wilayah. Seluruh usulan juga harus dikoordinasikan dengan Dikbud Maluku dan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Maluku
Dikbud Maluku meminta masyarakat tidak mencampuradukkan antara sekolah yang mengalami lonjakan pendaftar, sekolah yang butuh penyesuaian daya tampung, dengan sekolah yang resmi mengajukan penambahan rombel.
“Angka 43 bukan data pengajuan resmi. Data yang diajukan pemerintah daerah hanya 8 SMA, dengan rincian 2 telah disetujui dan 6 masih dalam proses,” ulang Sarlota.
Ia menegaskan, pemerintah daerah tetap terbuka untuk evaluasi dan penyesuaian daya tampung. Namun semua proses harus berada dalam koridor administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Di tengah tingginya animo masyarakat, kita memang dituntut bergerak cepat. Tapi kecepatan pelayanan tidak boleh menghilangkan ketertiban administrasi,” tutupnya.
(H.R)








































Komentar via Facebook