ENAM FRAKSI DPRD MALRA SEPAKAT TERIMA PERUBAHAN APBD 2026 — CATATAN KRITIS JADI ALARM PENGAWASAN ANGGARAN
ENAM FRAKSI DPRD MALRA SEPAKAT TERIMA PERUBAHAN APBD 2026 — CATATAN KRITIS JADI ALARM PENGAWASAN ANGGARAN
Langgur Tribunnusantara-web.id Enam fraksi DPRD Kabupaten Maluku Tenggara menyatakan menerima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 untuk diproses menuju penetapan sebagai Peraturan Daerah (Perda).
Sikap politik tersebut disampaikan melalui pandangan akhir masing-masing fraksi dalam pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) di Ruang Komisi III DPRD Kabupaten Maluku Tenggara, Kamis (24/9/2026).
Enam fraksi yang menyatakan menerima Ranperda tersebut terdiri atas:
1. Fraksi PDI Perjuangan–Hanura–PKN
2. Fraksi Maluku Tenggara Maju (Golkar–PSI)
3. Fraksi NasDem
4. Fraksi Perindo–PKS
5. Fraksi PAN
6. Fraksi Gerindra–PKB
Diterima Bukan Berarti Tanpa Catatan
Persetujuan enam fraksi tersebut patut dibaca sebagai bagian dari proses politik anggaran, namun bukan berarti seluruh persoalan dalam rancangan perubahan APBD otomatis selesai.
Sejumlah fraksi tetap menyampaikan catatan dan perhatian terhadap substansi Ranperda. Catatan tersebut menjadi penting karena perubahan APBD pada dasarnya harus diarahkan untuk menjawab perkembangan kondisi daerah dan memastikan anggaran yang tersisa benar-benar mampu memberikan manfaat bagi masyarakat.
Dengan waktu pelaksanaan anggaran 2026 yang semakin terbatas, DPRD dan pemerintah daerah dituntut tidak sekadar mengejar serapan anggaran, tetapi memastikan setiap rupiah APBD menghasilkan output dan manfaat yang jelas.
Artinya, perubahan APBD jangan sampai hanya menjadi ruang untuk menggeser angka-angka anggaran, sementara kebutuhan mendasar masyarakat justru belum tertangani secara optimal.
Enam Fraksi Punya Tanggung Jawab Setelah Persetujuan
Penerimaan Ranperda oleh seluruh fraksi juga membawa konsekuensi politik dan konstitusional.
DPRD tidak hanya memiliki fungsi pembentukan Perda dan anggaran, tetapi juga fungsi pengawasan. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan DPRD memiliki fungsi pembentukan Perda, anggaran dan pengawasan.
Karena itu, setelah Ranperda ditetapkan menjadi Perda, pengawasan justru menjadi semakin penting.
Pertanyaan besarnya bukan lagi sekadar apakah APBD Perubahan 2026 disetujui, tetapi apakah anggaran tersebut benar-benar sampai kepada masyarakat.
Program yang telah dianggarkan harus memiliki target yang terukur, pelaksanaan yang tepat waktu, serta pertanggungjawaban yang dapat diperiksa.
Ada Rambu Hukum yang Harus Dijaga
Pengelolaan keuangan daerah memiliki landasan hukum yang jelas. PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah mengatur antara lain mengenai APBD, penyusunan rancangan APBD, perubahan APBD, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban serta pengawasan keuangan daerah.
PP tersebut juga mengatur bahwa perubahan APBD dapat dilakukan ketika terdapat perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, antara lain terkait proyeksi pendapatan, alokasi atau realisasi belanja, maupun perubahan sumber dan penggunaan pembiayaan daerah.
Sementara itu, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah menjadi pedoman teknis dalam pengelolaan keuangan daerah, termasuk tahapan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan.
APBD Harus Kembali kepada Kepentingan Rakyat
Dengan diterimanya Ranperda oleh enam fraksi, perhatian publik kini beralih kepada implementasi Perubahan APBD 2026.
DPRD Maluku Tenggara perlu memastikan seluruh catatan fraksi tidak berhenti sebagai dokumen rapat, tetapi menjadi bagian dari pengawasan terhadap pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah daerah.
Begitu pula pemerintah daerah harus memastikan perubahan anggaran benar-benar diarahkan kepada kebutuhan prioritas masyarakat, pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi dan sektor strategis lainnya.
Sebab, persetujuan APBD bukanlah akhir dari tanggung jawab politik anggaran. Justru setelah disetujui, pertanggungjawaban kepada rakyat dimulai.
Enam fraksi telah menyatakan menerima. Kini publik menunggu bukti pelaksanaan, transparansi penggunaan anggaran dan hasil nyata pembangunan di Kabupaten Maluku Tenggara.
Editor: Bruce Elang








































Komentar via Facebook