Gerakan Langit Biru Demokrat–Pemkab Malra: Senam, Bersih-Bersih, hingga Dorong Ruang Publik Lebih Produktif

Avatar photo

Tribun Nusantara

, 04 September 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Gerakan Langit Biru Demokrat–Pemkab Malra: Senam, Bersih-Bersih, hingga Dorong Ruang Publik Lebih Produktif

Gerakan Langit Biru Demokrat–Pemkab Malra: Senam, Bersih-Bersih, hingga Dorong Ruang Publik Lebih Produktif

LANGGUR, Tribunnusantara-web.id  — Kolaborasi Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara bersama DPC Partai Demokrat Maluku Tenggara melalui Gerakan Langit Biru tidak sekadar diisi dengan kegiatan olahraga. Senam bersama masyarakat pada Jumat (4/9/2026) dilanjutkan dengan kerja bakti menyasar sejumlah ruang publik di Langgur.

Kegiatan yang dipusatkan di Halaman Gedung Serbaguna Langgur itu dipimpin langsung Bupati Maluku Tenggara Muhamad Thaher Hanubun, didampingi Ketua DPC Partai Demokrat Maluku Tenggara Marius Edo Rahail, S.H.

Sejumlah pejabat dan unsur masyarakat turut hadir, di antaranya Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Rasyid, Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda, pimpinan perangkat daerah, para camat, kepala ohoi/penjabat kepala ohoi, ASN, serta Tim Gerakan Langit Biru Partai Demokrat Maluku Tenggara.

Bukan Sekadar Seremonial

Rangkaian kegiatan diawali dengan senam bersama. Setelah itu, peserta bergerak melakukan kerja bakti di sejumlah ruang publik, yakni Taman Tabob Pemda, Taman Vat Wahan Fair, Taman Watdek, dan Taman Landmark Larvul Ngabal.

Kolaborasi tersebut menjadi pesan bahwa kebersihan ruang publik tidak semestinya hanya dibebankan kepada pemerintah. Masyarakat, organisasi politik, dunia usaha, maupun berbagai elemen sosial memiliki ruang untuk ikut mengambil bagian.

Ketua DPC Partai Demokrat Maluku Tenggara, Marius Edo Rahail, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian memperingati HUT Kemerdekaan Republik Indonesia sekaligus HUT Partai Demokrat.

Menurut Edo, Gerakan Langit Biru diarahkan untuk mengambil bagian dalam kegiatan sosial yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat.

 “Kami ingin bersama-sama pemerintah dan masyarakat melakukan kerja bakti sebagai upaya menjaga kebersihan lingkungan,” ujar Edo.»

Ia berharap ruang publik yang telah dibersihkan tidak berhenti pada kegiatan kerja bakti semata. Kebersihan tersebut harus dijaga secara berkelanjutan dan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, termasuk mendukung aktivitas pelaku usaha kecil dan menengah.

Pemkab: Pemerintah dan Masyarakat Harus Menyatu

Bupati Maluku Tenggara Muhamad Thaher Hanubun menyampaikan apresiasi terhadap keterlibatan Partai Demokrat dan masyarakat dalam kegiatan tersebut.

Menurutnya, kerja bakti dilakukan dengan membagi sejumlah lokasi kepada perangkat daerah untuk ditangani bersama.

 “Setelah senam, kita lanjutkan dengan kerja bakti. Kita menyatu bersama-sama, pemerintah, Partai Demokrat melalui Langit Biru, dan masyarakat,” kata Thaher.»

Bagi pemerintah daerah, kegiatan semacam ini dapat menjadi bagian dari upaya membangun kesadaran kolektif mengenai pentingnya kebersihan, kesehatan lingkungan, dan pemanfaatan ruang publik.

Namun, kerja bakti juga menyisakan pekerjaan rumah yang lebih besar: bagaimana memastikan ruang publik yang sudah dibersihkan tidak kembali kotor setelah kegiatan berakhir.

Karena itu, semangat gotong royong idealnya tidak berhenti pada agenda seremonial, tetapi diterjemahkan dalam pemeliharaan lingkungan secara rutin dan pembagian tanggung jawab yang jelas.

Dukungan Olahraga dan Kegiatan Masyarakat

Dalam kesempatan tersebut, Bupati juga mengapresiasi dukungan Partai Demokrat terhadap kegiatan olahraga di Maluku Tenggara.

Salah satunya melalui bantuan hadiah senilai Rp100 juta untuk kejuaraan bola voli dalam rangkaian Bupati Cup.

Dukungan tersebut disebut menjadi bagian dari kolaborasi berbagai elemen dalam mendorong aktivitas olahraga dan kegiatan kemasyarakatan di Kabupaten Maluku Tenggara.

Gotong Royong Harus Berujung Manfaat

Semangat kegiatan ini sejalan dengan prinsip penyelenggaraan pemerintahan daerah yang mendorong partisipasi masyarakat dan pelayanan publik yang berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Kerangka tersebut antara lain dapat dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya prinsip penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelayanan kepada masyarakat.

Sementara aspek kebersihan dan kesehatan lingkungan memiliki landasan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang menekankan pengelolaan sampah secara sistematis dan berkelanjutan serta keterlibatan masyarakat.

Artinya, kerja bakti bukan sekadar membersihkan halaman dan taman. Lebih jauh, kegiatan tersebut harus menjadi bagian dari budaya menjaga lingkungan secara berkelanjutan.

Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab dalam penyediaan dan pemeliharaan fasilitas publik, sementara masyarakat memiliki peran penting dalam menjaga fasilitas tersebut.

Pesannya jelas: taman boleh dibersihkan bersama, tetapi jangan dibiarkan kembali menjadi ruang kumuh setelah kamera dan kegiatan seremonial selesai.

Kegiatan ditutup dengan kerja bakti di sejumlah lokasi yang telah ditetapkan Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara sesuai pembagian tugas perangkat daerah dan unsur peserta.

Editor: Bruce