Kasus Mengendap, Kepercayaan Publik Terbakar: Siapa yang “Membunuh” Perkara Jembatan Waa–Banti?
Kasus Mengendap, Kepercayaan Publik Terbakar: Siapa yang “Membunuh” Perkara Jembatan Waa–Banti?
Mimika, Tribunnusantara-web.id Ada sesuatu yang terasa tidak wajar dalam penanganan dugaan penyimpangan proyek Jembatan Waa–Banti senilai Rp11,8 miliar. Ini bukan lagi sekadar perkara lambatnya proses hukum atau alasan teknis yang berulang kali dijadikan tameng.11/05/2026.
Yang terlihat hari ini justru lebih menyerupai sebuah skenario pembusukan perkara secara perlahan—sunyi, senyap, dan nyaris tanpa jejak.
Publik kini mulai bertanya dengan nada yang semakin keras: apakah kasus ini masih hidup, atau sebenarnya sudah “dimatikan”?
Ketika institusi penegak hukum memilih bungkam, ruang publik otomatis dipenuhi spekulasi. Dan dalam perkara korupsi, spekulasi adalah alarm rusaknya kepercayaan.
Polres Mimika melalui Unit Tipikor yang seharusnya menjadi ujung tombak pemberantasan korupsi, justru terlihat kehilangan keberanian untuk tampil terbuka.
Tidak ada konferensi pers. Tidak ada penjelasan resmi. Tidak ada perkembangan perkara yang disampaikan secara transparan kepada masyarakat. Yang tersisa hanyalah keheningan—dan di dalam keheningan itu, kecurigaan tumbuh liar.
Padahal sebelumnya sempat beredar kabar bahwa perkara ini telah bergerak maju dan bahkan mengarah pada penetapan pihak yang harus bertanggung jawab. Namun informasi itu mendadak lenyap seperti ditelan ruang gelap birokrasi. Tidak ada klarifikasi.
Tidak ada bantahan.
Tidak ada keberanian menjelaskan kepada publik apa yang sebenarnya terjadi.
Jika perkara ini benar-benar mandek, maka persoalannya bukan lagi soal kemampuan penyidik. Ini soal nyali.
Pergantian pejabat di internal reserse kriminal kini justru mempertebal dugaan publik bahwa ada pola lama yang terus dipelihara: setiap kali terjadi rotasi jabatan, perkara ikut menguap. Pertanyaannya, apakah hukum memang bisa berhenti hanya karena kursi berganti penghuni?
Jika iya, maka yang runtuh bukan cuma satu kasus korupsi, melainkan wibawa sistem hukum itu sendiri.
Tanggung jawab tentu tidak boleh berhenti di meja penyidik.
Pimpinan kepolisian wajib memberikan jawaban yang terang dan terbuka. Sebab dalam situasi seperti ini, diam bukan lagi sikap netral—diam adalah bentuk pembiaran yang bisa dibaca publik sebagai perlindungan.
Kasus Jembatan Waa–Banti berada dalam kerangka penegakan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Namun hukum yang dijalankan tanpa transparansi hanyalah formalitas kosong. Ia kehilangan marwah, kehilangan keadilan, dan kehilangan kepercayaan rakyat.
Lebih parah lagi, situasi ini mencederai prinsip negara hukum sebagaimana dijamin dalam UUD 1945: bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan kepastian hukum. Yang terjadi sekarang justru sebaliknya—ketidakjelasan yang terus dipelihara.
DPRK Mimika pun tidak bisa terus bersembunyi di balik senyapnya ruang sidang. Fungsi pengawasan bukan sekadar agenda rapat dan laporan administratif. Pengawasan menuntut keberanian untuk bertanya ketika ada dugaan yang tidak beres. Ketika legislatif ikut diam, maka publik berhak bertanya lebih jauh: siapa sebenarnya yang sedang dijaga?
Kasus Jembatan Waa–Banti kini bukan lagi soal angka Rp11,8 miliar semata. Ia telah berubah menjadi simbol besar tentang nasib penegakan hukum di daerah ini: apakah hukum masih bekerja untuk publik, atau hanya bekerja ketika tidak menyentuh kepentingan tertentu?
Sebab yang paling menakutkan bukanlah korupsi itu sendiri. Yang paling menakutkan adalah ketika korupsi tidak lagi dianggap perlu dijelaskan kepada rakyat.
Publik sebenarnya tidak meminta sesuatu yang muluk-muluk. Mereka hanya meminta satu hal paling dasar dalam negara hukum: kejelasan.
Dan bila kejelasan terus ditunda, maka masyarakat akan sampai pada kesimpulan paling pahit—bahwa hukum bukan sedang hilang, melainkan sengaja dihilangkan.
(*****)








































Komentar via Facebook