KATA “CINAI” DIJERAT PASAL 242 KUHP, PJS TANIMBAR: JANGAN PIDANAKAN KATA SEBELUM BUKTIKAN MAKNA DAN KONTEKSNYA
KATA “CINAI” DIJERAT PASAL 242 KUHP, PJS TANIMBAR: JANGAN PIDANAKAN KATA SEBELUM BUKTIKAN MAKNA DAN KONTEKSNYA
TANIMBAR — TribunNusantara-web.id — Polemik perkara yang menjerat NFB kembali mendapat sorotan. Kali ini, perhatian serius diarahkan pada penggunaan kata “Cinai” yang disebut berkaitan dengan penerapan Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sekretaris DPC Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Tanimbar, Petrus Livurngovaan, meminta penyidik Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar dan penuntut umum Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar tidak terburu-buru menarik kesimpulan pidana hanya berdasarkan satu kata yang masih terbuka terhadap berbagai kemungkinan makna.
Menurut Petrus, persoalan mendasarnya bukan sekadar apakah kata “Cinai” dianggap kasar atau menyinggung.
Persoalan hukumnya jauh lebih serius:
Apakah kata tersebut benar-benar mengandung permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu golongan atau kelompok penduduk berdasarkan ras, kebangsaan, atau etnis sebagaimana dimaksud Pasal 242 KUHP?
“Penyidik harus menjelaskan secara terang. Kata ‘Cinai’ itu dimaknai sebagai apa, ditujukan kepada siapa, dalam konteks apa, dan bagaimana kata tersebut memenuhi seluruh unsur Pasal 242,” ujar Petrus saat dikonfirmasi media ini, KKT, 7 Oktober 2026.
PASAL 242 BUKAN PASAL UNTUK MENJERAT SEMBARANG KATA
Petrus mengingatkan, Pasal 242 KUHP mempunyai rumusan yang sangat spesifik.
Pasal tersebut mengatur setiap orang yang di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap satu atau beberapa golongan atau kelompok penduduk Indonesia berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik. Ancaman pidananya paling lama tiga tahun atau denda kategori IV.
Artinya, sebuah kata tidak otomatis menjadi tindak pidana hanya karena seseorang menganggapnya kasar atau tidak menyenangkan.
Ada unsur yang harus dibuktikan.
Pertama, apakah pernyataan tersebut dilakukan di muka umum.
Kedua, apakah benar terdapat perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan.
Ketiga, apakah sasaran pernyataan merupakan golongan atau kelompok penduduk.
Keempat, apakah pernyataan tersebut memang didasarkan pada ras, kebangsaan, etnis atau karakteristik lain yang secara eksplisit dilindungi Pasal 242.
Kelima, apakah seluruh unsur tersebut dapat dibuktikan dengan alat bukti yang sah.
Dengan demikian, menurut Petrus, satu kata tidak boleh menggantikan seluruh proses pembuktian unsur pidana.
“CINAI” HARUS DIBACA DENGAN KONTEKS, BUKAN DITEBAK MAKNANYA
Petrus mempertanyakan bagaimana penyidik menerjemahkan dan memahami kata “Cinai” dalam perkara NFB.
Sebab, secara linguistik, kata tersebut ternyata tidak memiliki satu makna tunggal di semua bahasa.
Dalam kajian linguistik bahasa Karo yang ditemukan dalam literatur akademik, “cina” berarti cabai, sedangkan bentuk “cinai” berarti “dibubuhi cabai”.
Sementara itu, dalam bahasa Yami, bahasa yang digunakan masyarakat Yami di Pulau Lanyu/Orchid Island, basis data Austronesian Basic Vocabulary Database mencatat kata “cinai” berarti “intestines” atau usus.
Fakta linguistik tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa penggunaan kata “Cinai” dalam perkara NFB bukan tindak pidana.
Tetapi fakta itu cukup untuk menunjukkan bahwa makna sebuah kata tidak boleh ditentukan secara serampangan tanpa melihat bahasa, konteks, kalimat lengkap, sasaran ucapan, dan maksud penggunaannya.
Di sinilah penyidik dituntut bekerja lebih hati-hati.
PERTANYAANNYA: “CINAI” ITU DIMAKNAI APA?
Petrus meminta aparat penegak hukum menjawab pertanyaan yang sangat sederhana tetapi fundamental:
Apa arti “Cinai” dalam konteks perkara NFB?
Apakah kata tersebut dimaksudkan sebagai nama etnis?
Apakah dimaksudkan sebagai kebangsaan?
Apakah ditujukan kepada kelompok penduduk tertentu?
Atau justru merupakan istilah yang digunakan dalam konteks berbeda?
“Jangan langsung mengambil satu pengertian lalu membangun konstruksi pidana dari sana. Kalau penyidik menyatakan kata ‘Cinai’ merupakan penghinaan terhadap etnis tertentu, maka harus dijelaskan dasar linguistik dan konteks faktualnya,” tegas Petrus.
PASAL 242 MELINDUNGI GOLONGAN, BUKAN SEKADAR INDIVIDU
Hal lain yang menurut Petrus penting adalah sasaran tindak pidana.
Dalam dokumen persidangan pengujian UU ITE di MK, Pemerintah juga menjelaskan bahwa Pasal 242 KUHP memberikan perlindungan terhadap “satu atau beberapa golongan atau kelompok penduduk Indonesia”, dan norma tersebut tidak dimaksudkan untuk diterapkan terhadap individu semata.
Karena itu, jika Pasal 242 diterapkan terhadap NFB, pertanyaan yang harus dijawab secara objektif adalah:
Golongan atau kelompok penduduk mana yang menjadi sasaran?
Apa identitas kelompok tersebut?
Apa bentuk permusuhan, kebencian atau penghinaan yang dinyatakan?
Dan apa bukti yang menunjukkan hubungan antara pernyataan tersebut dengan ras, kebangsaan atau etnis yang dilindungi Pasal 242?
Menurut Petrus, pertanyaan tersebut tidak boleh dilewati.
JANGAN GANTI PEMBUKTIAN DENGAN ASUMSI
“Kalau memang unsur Pasal 242 terpenuhi, silakan dibuktikan. Tetapi kalau belum jelas, jangan sebuah kata dipaksakan masuk ke dalam pasal pidana hanya berdasarkan tafsir sepihak,” ujarnya.
Menurutnya, aparat penegak hukum harus membedakan dengan tegas antara fakta, tafsir dan asumsi.
Perbedaan makna bahasa merupakan fakta linguistik yang dapat diuji.
Konteks penggunaan merupakan fakta yang dapat diperiksa.
Maksud pembicara dapat dikaji melalui keseluruhan pernyataan dan alat bukti.
Sementara kesimpulan bahwa suatu kata merupakan penghinaan terhadap etnis tertentu harus dibuktikan berdasarkan unsur hukum.
DUA ALAT BUKTI JUGA MENJADI SYARAT PENETAPAN TERSANGKA
Polemik tersebut juga menyentuh aspek hukum acara pidana.
Sejak 2 Januari 2026, UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP telah berlaku dan mencabut UU Nomor 8 Tahun 1981.
Pasal 90 UU Nomor 20 Tahun 2025 secara tegas mengatur bahwa penetapan tersangka dilakukan terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan minimal dua alat bukti.
Karena itu, menurut Petrus, konstruksi perkara tidak cukup dibangun dengan kalimat:
“Ada kata ‘Cinai’, kemudian dikenakan Pasal 242.”
Pertanyaan hukumnya harus lebih jauh:
Apa tindak pidananya?
Apa unsur Pasal 242 yang terpenuhi?
Siapa korbannya atau kelompok yang menjadi sasaran?
Apa bukti permusuhan, kebencian atau penghinaan?
Apa dua atau lebih alat bukti yang mendukung dugaan tersebut?
Dan yang tidak kalah penting:
Bagaimana alat bukti itu membuktikan setiap unsur tindak pidana, bukan sekadar membuktikan bahwa NFB pernah menggunakan kata tersebut?
PENYIDIK HARUS MEMBEDAKAN KRITIK, PENGHINAAN DAN UJARAN KEBENCIAN
Petrus menilai penting bagi aparat untuk tidak mencampuradukkan tiga hal yang berbeda.
Kritik terhadap kebijakan tidak otomatis merupakan ujaran kebencian.
Ucapan yang dianggap kasar tidak otomatis merupakan penghinaan terhadap kelompok penduduk.
Dan sebuah kata yang mempunyai kemungkinan makna berbeda tidak otomatis membuktikan adanya kebencian berdasarkan ras, kebangsaan atau etnis.
Kajian hukum terhadap Pasal 242 juga menempatkan sasaran norma tersebut pada golongan atau kelompok penduduk berdasarkan karakteristik yang secara eksplisit dilindungi.
KONSTITUSI MENJAMIN KEPASTIAN HUKUM
Polemik tersebut juga tidak dapat dilepaskan dari Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, yang menjamin setiap orang memperoleh pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Sementara Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menjamin kebebasan mengeluarkan pendapat.
Kebebasan tersebut memang bukan kebebasan tanpa batas. Pasal 28J UUD 1945 memungkinkan pembatasan hak melalui undang-undang untuk tujuan yang sah.
Tetapi justru karena hukum pidana membatasi kebebasan seseorang, penerapannya harus didasarkan pada unsur delik dan pembuktian yang jelas.
PJS: JANGAN SAMPAI HUKUM BERGERAK LEBIH CEPAT DARIPADA FAKTA
Petrus meminta penyidik Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar dan jaksa Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar memberikan penjelasan secara profesional apabila kata “Cinai” dijadikan bagian dari dasar penerapan Pasal 242.
“Kalau kata ‘Cinai’ dijadikan dasar Pasal 242, mari dijelaskan secara terbuka. Apa arti kata itu dalam konteks perkara? Siapa yang dihina? Kelompok mana yang menjadi sasaran? Apa bentuk kebenciannya? Dan apa alat bukti yang membuktikan seluruh unsur tersebut?” ujarnya.
Menurut Petrus, pertanyaan tersebut bukan bentuk perlawanan terhadap penegakan hukum.
Justru merupakan tuntutan agar penegakan hukum berjalan berdasarkan hukum.
JIKA MAKNA KATA SAJA BELUM JELAS, MENGAPA PASAL PIDANA SUDAH DIBERATKAN?
Petrus menilai persoalan ini harus menjadi perhatian serius karena konsekuensi hukum terhadap seseorang bukan perkara ringan.
“Jangan cepat memberikan pasal sebelum memahami makna kata. Jangan sampai orang ditetapkan tersangka karena sebuah tafsir yang belum diuji secara objektif,” tegasnya.
Ia menyebut pihak keluarga NFB memiliki hak menggunakan upaya hukum apabila menilai terdapat tindakan yang tidak sesuai dengan hukum.
Namun, ia juga mengingatkan bahwa dugaan pelanggaran prosedur harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang tersedia, bukan sekadar melalui pernyataan di ruang publik.
BUKAN MEMBELA KATA “CINAI”, TETAPI MEMBELA PRINSIP PEMBUKTIAN
Petrus menegaskan bahwa persoalan ini jangan diarahkan menjadi konflik antarsuku maupun antaretnis.
“Kalau seseorang memang melakukan penghinaan terhadap etnis atau kelompok tertentu dan seluruh unsur pidananya terpenuhi, tentu harus diproses sesuai hukum. Tetapi kalau unsur tersebut tidak terpenuhi, hukum juga harus memberikan perlindungan kepada warga,” katanya.
Menurutnya, profesionalitas aparat justru terlihat ketika menghadapi perkara yang mempunyai persoalan bahasa, budaya dan konteks lokal.
“Mari kita pahami dulu katanya, konteksnya, sasarannya dan unsur pasalnya. Jangan sampai hukum bergerak lebih cepat daripada fakta.”
Pada akhirnya, perkara NFB bukan hanya tentang satu kata.
Ini menyangkut prinsip yang jauh lebih besar:
Bolehkah seseorang dibebani pasal pidana hanya karena sebuah kata ditafsirkan secara sepihak, ataukah negara wajib terlebih dahulu membuktikan seluruh unsur tindak pidananya?
Jawabannya harus berada pada hukum, alat bukti dan proses peradilan yang objektif.
Sebab dalam negara hukum, seseorang tidak semestinya dihukum karena dugaan makna sebuah kata.
Yang harus dibuktikan adalah perbuatan pidananya.
Dan ketika kebebasan seseorang dipertaruhkan, prinsipnya harus jelas:
JANGAN MENGHAKIMI ORANG SEBELUM UNSUR PIDANANYA TERBUKTI.
Penulis: JCS
Editor: Bruce Elang








































Komentar via Facebook