KELUARGA ALMARHUM NB BERI WAKTU 3×24 JAM, DESAK POLRES MIMIKA UNGKAP KEMATIAN MISTERIUS DAN MINTA OKIA TURUN TANGAN
KELUARGA ALMARHUM NB BERI WAKTU 3×24 JAM, DESAK POLRES MIMIKA UNGKAP KEMATIAN MISTERIUS DAN MINTA OKIA TURUN TANGAN
TIMIKA, PAPUA TENGAH Trubunnusantara-web.id — Keluarga besar almarhum NB mendesak Kepolisian Resor (Polres) Mimika mengusut secara serius penyebab kematian anggota keluarga mereka yang ditemukan meninggal dunia di sebuah penginapan di Timika. Keluarga menduga kematian NB berkaitan dengan tindak pidana dan meminta penyidik menelusuri kemungkinan adanya unsur pembunuhan berencana, termasuk pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.
Melalui perwakilannya, **Dianu Omaleng**, keluarga meminta Kapolres Mimika memastikan penanganan perkara berjalan profesional, transparan, dan berdasarkan bukti. Keluarga juga menyampaikan batas waktu **3×24 jam** untuk memperoleh perkembangan konkret dari proses penyelidikan atau penyidikan yang dilakukan kepolisian.12/10/26
“Kami menduga kuat meninggalnya saudara kami NB disebabkan oleh perbuatan orang lain. Karena itu, kami meminta kepolisian mengungkap secara terang apa yang sebenarnya terjadi, menelusuri motifnya, serta mengidentifikasi siapa pun yang terbukti terlibat, termasuk apabila ditemukan adanya pihak yang merencanakan atau mengendalikan peristiwa tersebut,” tegas Dianu Omaleng dalam pernyataan keluarga.
Keluarga menegaskan bahwa desakan tersebut bukan dimaksudkan untuk mengambil alih kewenangan penyidik, melainkan mendorong agar penanganan perkara dilakukan secara sungguh-sungguh dan memberikan kepastian hukum bagi keluarga korban.
Batas Waktu 3×24 Jam: Keluarga Menuntut Perkembangan Konkret
Keluarga menyatakan tetap menghormati hukum dan prosedur yang berlaku di Indonesia. Namun, mereka berharap dalam waktu 3×24 jam terdapat penjelasan mengenai perkembangan penanganan perkara, sesuai informasi yang dapat disampaikan penyidik tanpa mengganggu proses hukum.
“Negara ini adalah negara hukum. Kami menghormati prosedur yang sedang berjalan, tetapi kami juga membutuhkan kepastian. Kami berharap penyidik bekerja serius untuk mengungkap penyebab kematian NB, menemukan bukti-bukti yang relevan, serta memproses siapa pun yang nantinya terbukti bertanggung jawab sesuai hukum,” lanjut Dianu.
Batas waktu yang disampaikan keluarga tersebut merupakan tuntutan dan harapan keluarga bukan tenggat hukum yang otomatis mengikat kepolisian. Karena itu, perkembangan perkara tetap harus mengikuti ketentuan hukum acara pidana dan kebutuhan pembuktian.
Keluarga meminta penyidik menelusuri seluruh petunjuk yang relevan, termasuk keterangan saksi, rekaman kamera pengawas apabila tersedia, hasil pemeriksaan tempat kejadian perkara, serta hasil pemeriksaan medis atau forensik yang berkaitan dengan penyebab kematian. Seluruh langkah tersebut perlu dilakukan sesuai kewenangan dan prosedur hukum.
Desak OKIA Tidak Diam: Kawal Perkara hingga Tuntas
Selain mendesak kepolisian, keluarga juga menyerukan kepada seluruh jajaran pengurus dan anggota **OKIA** agar ikut mengawal penanganan perkara. Menurut keluarga, almarhum NB merupakan anggota aktif OKIA hingga akhir hayatnya.
Keluarga berharap organisasi tidak hanya menyampaikan keprihatinan, tetapi juga mengambil langkah yang sah dan terukur untuk mendukung pencarian keadilan, antara lain dengan berkoordinasi bersama keluarga, meminta informasi perkembangan perkara melalui jalur resmi, serta mengawal proses hukum tanpa mengintervensi penyidikan.
“NB adalah anggota aktif OKIA sampai akhir hayatnya. Kami meminta rekan-rekan OKIA tidak tinggal diam. Mari bersama-sama mengawal perkara ini melalui jalur hukum sampai penyebab kematian saudara NB terungkap dan siapa pun yang terbukti bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Dianu.
Keluarga menilai dukungan organisasi dapat menjadi bentuk solidaritas terhadap anggota yang telah meninggal dunia. Namun, pengawalan tersebut diharapkan tetap dilakukan secara damai, tidak mengintimidasi pihak mana pun, dan tidak mendahului kesimpulan penyidik maupun pengadilan.
KUHP Nasional Mengatur Pembunuhan Berencana
Secara hukum, dugaan pembunuhan berencana memiliki ketentuan tersendiri dalam **Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)**. Pasal 459 mengatur bahwa orang yang dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain dapat dipidana karena pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun. Ketentuan ini harus diterapkan berdasarkan fakta dan bukti yang memenuhi unsur tindak pidana, bukan semata-mata berdasarkan dugaan.
Sementara itu, proses penyelidikan, penyidikan, dan tahapan hukum pidana harus mengikuti ketentuan hukum acara yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Oleh sebab itu, dugaan keluarga mengenai pembunuhan berencana perlu diuji melalui pemeriksaan bukti, keterangan saksi, hasil pemeriksaan medis atau forensik, dan alat bukti lain yang sah. Penyebutan dugaan tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa tindak pidana pembunuhan berencana telah terjadi atau memastikan siapa pelakunya.
Empat Poin Desakan Keluarga
Keluarga besar almarhum NB menyampaikan empat tuntutan utama:
1. Pengungkapan penyebab kematian:** Polres Mimika diminta mengungkap secara jelas penyebab kematian NB dan menelusuri dugaan tindak pidana berdasarkan bukti yang sah.
2. Perkembangan dalam 3×24 jam:** Keluarga berharap kepolisian menyampaikan perkembangan konkret penanganan perkara dalam batas waktu yang mereka berikan, dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum.
3. Penegakan hukum yang profesional:** Keluarga meminta agar setiap pihak yang terbukti terlibat diproses sesuai hukum, tanpa mengabaikan asas praduga tak bersalah.
4.Pengawalan oleh OKIA: Pengurus dan anggota OKIA diminta ikut mengawal perkara melalui cara-cara yang sah, damai, dan bertanggung jawab.
Keluarga berharap kematian NB tidak berhenti sebagai peristiwa yang menyisakan tanda tanya. Mereka meminta seluruh petunjuk ditelusuri secara menyeluruh agar penyebab kematian dapat diketahui dan keadilan bagi almarhum serta keluarganya dapat diperjuangkan melalui proses hukum.
Hingga berita ini disusun berdasarkan keterangan keluarga yang diterima, belum terdapat keterangan resmi dari Polres Mimika mengenai status dan perkembangan penanganan perkara tersebut. **Konfirmasi kepada pihak kepolisian tetap diperlukan** agar pemberitaan memuat penjelasan dari pihak berwenang secara berimbang.
Perwakilan Keluarga Almarhum NB: Dianu Omaleng
Lokasi:Kabupaten Mimika, Papua Tengah
Tanggal pernyataan: 12 Oktober 2026
*Editor: Bruce Elang*








































Komentar via Facebook