Keluarga Perempuan Hamil Desak Propam Bertindak, Oknum Polisi Diduga Lepas Tanggung Jawab — Kapolri dan Kadiv Propam Diminta Turun Tangan
Keluarga Perempuan Hamil Desak Propam Bertindak, Oknum Polisi Diduga Lepas Tanggung Jawab — Kapolri dan Kadiv Propam Diminta Turun Tangan
TIMIKA, Tribunnusantara-web.id – Dugaan ketidakbertanggungjawaban seorang anggota Polri terhadap perempuan yang tengah mengandung kini menjadi sorotan publik di Mimika. Keluarga perempuan berinisial AM mendesak Propam Polri untuk memproses laporan yang telah mereka sampaikan secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih.
Mereka juga meminta perhatian langsung dari Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, serta Kadiv Propam Polri agar memastikan penanganan perkara berjalan objektif dan tidak berhenti di tengah jalan.
Keluarga mengaku kecewa terhadap sikap anggota Polri berinisial Bripda YN yang dinilai menghindari tanggung jawab setelah AM diketahui sedang mengandung.
"Kami tidak sedang mencari popularitas atau sensasi. Kami hanya meminta kejelasan dan tanggung jawab. Yang dipertaruhkan di sini bukan hanya masa depan adik kami, tetapi juga masa depan anak yang sedang dikandung," tegas kakak korban, Senin (1/6/2026).
Menurut keterangan keluarga, hubungan antara AM dan Bripda YN telah berlangsung selama beberapa bulan. Keduanya disebut menjalin hubungan serius dan bahkan sempat bepergian bersama ke Dobo sebelum kembali ke Timika.
Namun situasi berubah ketika keluarga mengklaim Bripda YN menyampaikan melalui pesan WhatsApp bahwa dirinya tidak lagi ingin bertanggung jawab dan mempersilakan keluarga untuk menempuh jalur pelaporan apabila merasa dirugikan.
Merasa tidak memperoleh kepastian, keluarga kemudian melaporkan persoalan tersebut ke Provost pada 30 Mei 2026.
Dalam proses pemeriksaan awal, keluarga diminta menunjukkan bukti kehamilan. Hasil pemeriksaan USG yang dilakukan di rumah sakit, menurut keluarga, menunjukkan bahwa AM tengah mengandung dengan usia kehamilan sekitar dua bulan.
Meski telah dilakukan mediasi, pertemuan tersebut belum menghasilkan titik temu. Keluarga korban menginginkan adanya tanggung jawab penuh terhadap ibu dan anak yang dikandung, sementara proses penyelesaian masih menemui jalan buntu.
Yang membuat keluarga semakin kecewa, pihak keluarga terlapor disebut sempat meminta waktu untuk bertemu dan membicarakan persoalan tersebut. Namun hingga malam hari, menurut keluarga korban, tidak ada satu pun perwakilan yang datang menemui mereka.
"Kalau memang ingin menyelesaikan persoalan secara baik-baik, kenapa tidak datang sesuai kesepakatan? Ini yang membuat kami bertanya-tanya," ujar salah satu anggota keluarga.
Keluarga juga mempertanyakan alasan pihak tertentu kembali meminta identitas lengkap kakak korban setelah pertemuan yang dijanjikan tidak terlaksana.
"Pertanyaannya sederhana, untuk apa identitas lengkap itu diminta lagi? Ada kepentingan apa? Kami berharap tidak ada upaya-upaya yang justru membuat keluarga korban merasa tertekan," kata pihak keluarga.
Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat yang menunggu langkah tegas institusi Polri. Publik menilai perkara tersebut bukan sekadar persoalan pribadi, melainkan juga menyangkut integritas dan citra institusi kepolisian dalam menegakkan disiplin serta kode etik terhadap anggotanya sendiri.
Keluarga meminta agar dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri diperiksa secara objektif sesuai ketentuan yang berlaku.
"Masyarakat ingin melihat bahwa tidak ada anggota yang kebal aturan. Jika tidak terbukti, sampaikan secara terbuka. Tetapi jika terbukti melanggar, maka harus ada tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku," tegas keluarga.
Hingga berita ini diterbitkan, Bripda YN maupun pihak terkait belum memberikan keterangan resmi atas laporan dan tuduhan yang disampaikan keluarga AM. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Kini publik menunggu, apakah laporan tersebut akan ditangani secara transparan dan profesional, atau justru menjadi ujian baru bagi komitmen Polri dalam menegakkan aturan terhadap anggotanya sendiri.
Editor : Bruce Elang








































Komentar via Facebook