KERJA SAMA PERIKANAN INDONESIA–TIONGKOK RESMI BERGERAK DI TUAL, 33 KAPAL SIAP OPERASI — PENGAWASAN KETAT JADI KUNCI CEGAH IUU FISHING

Avatar photo

Tribun Nusantara

, 24 September 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

KERJA SAMA PERIKANAN INDONESIA–TIONGKOK RESMI BERGERAK DI TUAL, 33 KAPAL SIAP OPERASI — PENGAWASAN KETAT JADI KUNCI CEGAH IUU FISHING

KERJA SAMA PERIKANAN INDONESIA–TIONGKOK RESMI BERGERAK DI TUAL, 33 KAPAL SIAP OPERASI — PENGAWASAN KETAT JADI KUNCI CEGAH IUU FISHING

TUAL, MALUKU Tribunnusantara-web.id  — Kerja sama perikanan tangkap antara Pemerintah Republik Indonesia dan Republik Rakyat Tiongkok (RRT) resmi memasuki tahap implementasi di Kota Tual, Provinsi Maluku.

Peluncuran implementasi kerja sama tersebut berlangsung di Pelabuhan Perikanan PT Samudra Indo Sejahtera, Kota Tual, Kamis, 24 September 2026, melalui skema Technical Cooperation Guidelines (TCG) untuk mendorong pengelolaan perikanan tangkap yang berkelanjutan.

Kegiatan ini menjadi momentum strategis bagi penguatan sektor perikanan Maluku, khususnya dalam peningkatan produktivitas, pengembangan industri perikanan, penguatan rantai pasok, perluasan pasar ekspor, serta peningkatan manfaat ekonomi bagi masyarakat pesisir dan nelayan.24/9/26

Dalam laporan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), kerja sama tersebut merupakan bagian dari implementasi kebijakan ekonomi biru dan pelaksanaan penangkapan ikan terukur sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023.

Salah satu tujuan utama kerja sama ini adalah menjaga keberlanjutan sumber daya ikan sekaligus mencegah praktik illegal, unreported and unregulated fishing (IUU Fishing), meningkatkan ketahanan pangan, pendapatan negara, serta kesejahteraan masyarakat nelayan.

33 Kapal Disiapkan Beroperasi di WPPNRI 718

Dalam pelaksanaan tahap awal, KKP melaporkan terdapat 42 unit kapal yang telah memiliki izin, sementara 33 unit kapal akan beroperasi di Zona 3 atau WPPNRI 718.

Ke-33 kapal tersebut berasal dari empat perusahaan, yakni:

- PT Sumber Makmur Raya Fisheries: 10 kapal;

- PT Insani Nantong Fisheries: 5 kapal;

- PT Avona Jaya Samudra: 12 kapal;

- PT Avona Bahari Perkasa: 6 kapal.

Seluruh kapal diwajibkan menggunakan bendera Indonesia, dengan ukuran kapal berkisar 200–400 GT.

Kapal-kapal tersebut juga diwajibkan menggunakan alat penangkapan ikan sesuai ketentuan yang berlaku, yakni jaring hela udang berkantong, dengan wilayah operasi di Zona 3/WPPNRI 718.

Serap 769 Tenaga Kerja

Kerja sama ini juga ditargetkan memberikan dampak langsung terhadap penyerapan tenaga kerja di Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara.

Total tenaga kerja yang diproyeksikan mencapai 769 orang, terdiri dari 669 awak kapal perikanan dan 100 tenaga kerja darat.

Dari jumlah tersebut, awak kapal asing dibatasi sebanyak 40 orang. Ke depan, KKP menargetkan secara bertahap seluruh awak kapal dapat berasal dari tenaga kerja Indonesia.

Kebijakan tersebut menjadi penting agar kerja sama investasi dan pengelolaan sumber daya laut tidak hanya menghasilkan aktivitas ekonomi, tetapi juga memberikan ruang yang lebih besar bagi tenaga kerja lokal dan nasional.

Target Produksi 9.500 Ton dan PNBP Rp65 Miliar

Dari sisi produksi, kegiatan ini diperkirakan mampu menghasilkan sekitar 9.500 ton ikan per tahun.

Setiap kapal diberikan kuota rata-rata sekitar 200 ton per tahun, sesuai kuota yang telah ditetapkan.

Dari aktivitas tersebut, pemerintah memperkirakan potensi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dapat mencapai sekitar Rp65 miliar per tahun.

Angka tersebut menunjukkan besarnya potensi ekonomi yang dapat dihasilkan dari pengelolaan sumber daya perikanan secara terukur.

Namun, potensi ekonomi tersebut sekaligus membawa konsekuensi besar: pengawasan terhadap aktivitas kapal harus berjalan ketat, transparan, dan tidak boleh lemah.

Tual Dipilih sebagai Model Integrasi Hulu-Hilir

Pelabuhan perikanan di Tual dipilih sebagai salah satu lokasi pemodelan kegiatan TCG karena dinilai memiliki aspek integrasi dari sektor hulu hingga hilir.

Implementasi kerja sama ini juga diarahkan untuk berjalan sejalan dengan program Penangkapan Ikan Terukur (PIT) serta pengembangan Kampung Nelayan Merah Putih di wilayah Maluku.

KKP menyebutkan bahwa pada tahun ini terdapat rencana pembangunan 79 Kampung Nelayan Merah Putih di Maluku.

Program tersebut diharapkan dapat memperkuat mata rantai ekonomi masyarakat pesisir, mulai dari industri pengolahan ikan, logistik, tenaga kerja, pelaku UMKM hingga aktivitas ekonomi daerah.

Pengawasan Harus Jadi Benteng Utama

Besarnya aktivitas perikanan di WPPNRI 718 membuat pengawasan menjadi salah satu aspek paling krusial dalam pelaksanaan kerja sama ini.

KKP menyatakan pengawasan akan dilakukan bersama aparat penegak hukum dan instansi terkait, termasuk unsur TNI, Polri, Bakamla dan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan.

Pengawasan mencakup kepatuhan terhadap perizinan, operasional kapal, pencatatan hasil tangkapan, pendaratan dan pembongkaran ikan, serta aspek kepatuhan lainnya.

KKP juga menegaskan adanya sanksi tegas terhadap pelanggaran.

Pesan ini menjadi penting karena kerja sama internasional di sektor kelautan tidak boleh hanya diukur dari jumlah kapal, produksi ikan maupun penerimaan negara. Keberhasilannya juga harus diukur dari sejauh mana sumber daya ikan tetap terjaga dan masyarakat pesisir memperoleh manfaat yang adil.

Maluku Harus Mendapat Manfaat Nyata

Dengan posisi strategis Maluku sebagai salah satu wilayah dengan kekayaan sumber daya kelautan yang besar, implementasi kerja sama Indonesia–Tiongkok di Tual diharapkan tidak berhenti pada aktivitas penangkapan ikan semata.

Pemerintah daerah dan masyarakat Maluku harus memperoleh manfaat nyata melalui penyerapan tenaga kerja, pertumbuhan UMKM, penguatan industri pengolahan, peningkatan aktivitas pelabuhan, serta berkembangnya ekonomi masyarakat pesisir.

Karena itu, transparansi, pengawasan, kepatuhan terhadap aturan dan perlindungan terhadap keberlanjutan sumber daya ikan menjadi kunci.

Kerja sama internasional boleh membuka pintu investasi dan perdagangan. Namun, laut Indonesia tetap harus dikelola berdasarkan kepentingan nasional, keberlanjutan lingkungan, kepatuhan hukum, serta kesejahteraan masyarakat nelayan.

Peluncuran implementasi kerja sama perikanan Indonesia–Tiongkok di Tual akhirnya bukan sekadar seremoni. Ini menjadi ujian penting bagi pemerintah dalam membuktikan bahwa kebijakan penangkapan ikan terukur benar-benar mampu menghadirkan manfaat ekonomi tanpa mengorbankan keberlanjutan laut dan kepentingan masyarakat pesisir.

Dari Tual, pengelolaan laut Indonesia kini memasuki babak baru. Tantangannya jelas: produktif, terukur, transparan, dan tegas terhadap setiap pelanggaran.

Editor Bruce Elang