Ketua PWI Malra Meledak: “Pejabat Anti Wartawan Patut Dicurigai, Kalau Bersih Tidak Perlu Panik!”

Avatar photo

Tribun Nusantara

, 17 Mei 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Ketua PWI Malra Meledak: “Pejabat Anti Wartawan Patut Dicurigai, Kalau Bersih Tidak Perlu Panik!”

Ketua PWI Malra Meledak: “Pejabat Anti Wartawan Patut Dicurigai, Kalau Bersih Tidak Perlu Panik!”

Ambon Tribunnusantara-web.id  — Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Maluku Tenggara, Agustinus B Rahakbauw, melontarkan kecaman keras terhadap oknum pejabat publik, kontraktor, hingga pengusaha yang dinilai mulai alergi terhadap wartawan dan anti terhadap keterbukaan informasi.

Pernyataan keras itu muncul menyusul maraknya intimidasi, ancaman fisik, hingga upaya membungkam kerja jurnalistik yang belakangan semakin vulgar terjadi di berbagai daerah.17/05/2026

Menurut Rahakbauw, fenomena pejabat yang menghindar dari wartawan adalah tanda buruk bagi demokrasi dan bisa menjadi sinyal adanya sesuatu yang ingin ditutupi dari publik.

  “Kalau bersih, kenapa takut wartawan? Kenapa harus panik saat dikonfirmasi? Jangan-jangan memang ada yang disembunyikan!” tegasnya keras.

Ia menilai, sebagian pejabat dan pengusaha mulai memperlihatkan mental anti kritik dan merasa terganggu ketika wartawan menjalankan fungsi kontrol sosial.

Padahal, kata dia, wartawan hadir bukan untuk memeras, bukan untuk menjatuhkan, melainkan menjalankan amanat konstitusi demi kepentingan rakyat.

“Wartawan itu corong publik. Mereka bekerja untuk memastikan uang rakyat, kebijakan publik, dan kekuasaan tidak dimainkan seenaknya di ruang gelap,” ujarnya.

Rahakbauw menegaskan, kebebasan pers dijamin penuh dalam Pasal 28F UUD 1945 serta diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Karena itu, siapa pun yang mengintimidasi, menghalangi, atau mengancam wartawan bisa berhadapan dengan hukum.

  “Jangan merasa kebal hukum hanya karena punya jabatan, proyek, atau uang. Menghalangi kerja pers itu pidana. Ada ancaman penjara dua tahun dan denda Rp500 juta menanti,” sentilnya tajam.

Ia bahkan menyebut sikap anti wartawan sebagai bentuk kemunduran mental birokrasi dan pengkhianatan terhadap prinsip negara demokrasi.

“Pejabat publik digaji rakyat. Jadi jangan bertingkah seolah wartawan pengganggu. Justru pejabat yang anti dikritik patut dicurigai publik,” katanya.

Rahakbauw juga mengaku prihatin karena belakangan wartawan sering menjadi sasaran intimidasi hanya karena memberitakan fakta atau meminta klarifikasi.

Menurutnya, jika kondisi itu terus dibiarkan, maka demokrasi akan rusak dan publik kehilangan akses terhadap kebenaran.

  “Hari ini wartawan diancam, besok rakyat dibungkam. Kalau pers dibungkam, maka korupsi, penyalahgunaan kekuasaan, dan permainan proyek akan tumbuh subur tanpa kontrol,” tandasnya.

Ia meminta aparat penegak hukum tidak bermain diam terhadap kasus intimidasi wartawan dan menegaskan bahwa PWI Maluku Tenggara tidak akan tinggal diam jika ada jurnalis yang ditekan atau diteror saat menjalankan tugas jurnalistik.

 “Jangan coba-coba menakut-nakuti wartawan. Pers bukan musuh. Yang harus takut justru mereka yang bermain di belakang kegelapan,” pungkasnya.

"Pemburu Korup"