KPK LARANG PEMDA BERI HIBAH KE APARAT PENEGAK HUKUM, PUBLIK: JANGAN SAMPAI HUKUM TERKESAN “DIBERI MAKAN” OLEH KEKUASAAN

Avatar photo

Tribun Nusantara

, 28 Mei 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

KPK LARANG PEMDA BERI HIBAH KE APARAT PENEGAK HUKUM, PUBLIK: JANGAN SAMPAI HUKUM TERKESAN “DIBERI MAKAN” OLEH KEKUASAAN

KPK LARANG PEMDA BERI HIBAH KE APARAT PENEGAK HUKUM, PUBLIK: JANGAN SAMPAI HUKUM TERKESAN “DIBERI MAKAN” OLEH KEKUASAAN

JAKARTA Tribunnusantara-web.id — Pernyataan keras Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisaris Jenderal Polisi (Purn) Setyo Budiyanto, soal larangan pemerintah daerah memberikan hibah kepada aparat penegak hukum mulai mengguncang perhatian publik di berbagai daerah.

Ketua KPK menegaskan bahwa institusi vertikal seperti Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia telah memiliki anggaran resmi dari negara melalui APBN, sehingga tidak sepatutnya lagi menerima hibah dari pemerintah daerah dalam bentuk apa pun, baik uang, kendaraan, bangunan, maupun fasilitas lainnya.28/05/2026

Pernyataan itu kini memantik pertanyaan besar di tengah masyarakat:

Mengapa masih ada pemerintah daerah yang begitu royal memberi hibah kepada aparat penegak hukum, sementara rakyat kecil masih hidup dalam kemiskinan, jalan rusak, stunting, layanan kesehatan minim, dan bantuan ekonomi yang terbatas?

Publik mulai menilai praktik hibah kepada aparat penegak hukum bukan lagi sekadar persoalan administrasi anggaran, tetapi sudah menyentuh wilayah etik, moral kekuasaan, dan potensi konflik kepentingan.

“Penegak hukum seharusnya berdiri independen, bukan malah terkesan dipelihara oleh pemerintah daerah yang suatu saat bisa mereka periksa,” ujar seorang pengamat kebijakan publik.

Sorotan tajam bahkan mulai mengarah ke sejumlah daerah yang memiliki banyak dugaan kasus korupsi bernilai besar, tetapi penanganannya dinilai berjalan lambat, tidak transparan, bahkan terkesan jalan di tempat.

Menenggapi himbauan KPK,salah satu politisi menyampaikan bahwa di Kabupaten Mimika menjadi salah satu daerah yang mulai ramai diperbincangkan publik. Di daerah dengan APBD besar dan kekayaan sumber daya alam melimpah itu, berbagai dugaan kasus korupsi bernilai miliaran hingga triliunan rupiah disebut masih menyisakan tanda tanya besar di tengah masyarakat.

Situasi tersebut memunculkan opini liar dan kecurigaan publik terkait hubungan hibah antara pemerintah daerah dan institusi penegak hukum.

Meski belum ada bukti hukum yang menunjukkan adanya pengaruh langsung, publik menilai peringatan Ketua KPK sudah cukup menjadi alarm keras bahwa praktik hibah seperti ini memang rawan menimbulkan konflik kepentingan dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap independensi hukum.

“Bagaimana rakyat mau percaya hukum benar-benar netral kalau aparat menerima fasilitas dari pihak yang sewaktu-waktu bisa diperiksa?” kata salah satu akademisi.

Menurut pengamat, persoalan utamanya bukan semata soal legal atau tidak legal, tetapi soal etika kekuasaan dan persepsi publik terhadap integritas aparat penegak hukum.

Sebab dalam praktik pemberantasan korupsi, kepercayaan masyarakat adalah fondasi utama. Ketika publik mulai curiga hukum terlalu dekat dengan kekuasaan daerah, maka wibawa penegakan hukum ikut dipertaruhkan.

Ironisnya, di saat masyarakat masih kesulitan mendapatkan bantuan ekonomi, perbaikan jalan, fasilitas pendidikan, hingga pelayanan kesehatan layak, anggaran daerah justru dipakai memberi hibah kepada institusi yang sebenarnya sudah dibiayai penuh oleh negara.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan yang semakin keras di tengah rakyat:

Apakah hibah itu benar-benar demi kepentingan pelayanan hukum, atau ada relasi kuasa yang sedang dipelihara secara diam-diam?

Karena itu, publik kini mendesak aparat penegak hukum membuktikan profesionalisme dan independensinya dengan menuntaskan seluruh kasus dugaan korupsi secara terbuka, berani, dan tanpa tebang pilih.

Masyarakat juga meminta pemerintah daerah menghentikan pola-pola anggaran yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan lebih memprioritaskan uang rakyat untuk kebutuhan masyarakat kecil yang jauh lebih mendesak.

Sebab hukum yang baik bukan hanya harus adil, tetapi juga harus terlihat bersih dari segala bentuk kedekatan kekuasaan.

(Redaksi Tribunnusantara)