Pemilik Karaoke Adiskal Dobo Bongkar Dugaan Rekayasa Kasus dan Pemalsuan Akta Cerai: “Saya Dijebak, Ada Permainan Kotor di Balik Jeruji”
Maluku Tenggara, TribunNusantara.web.id | M. Anthon Beruat, pemilik Karaoke Adiskal Dobo yang berlokasi di kompleks Kampung Jawa, wilayah Marbali, Kecamatan Pulau-Pulau Aru, Kabupaten Kepulauan Aru, angkat bicara dengan nada keras.
Ia menuding mantan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Aru, Iskandar Muda, sebagai dalang di balik skenario hukum yang menjeratnya hingga harus kembali mendekam di balik jeruji besi di Lapas Makassar sejak 25 Januari 2025.
Dengan nada emosional, Anthon mengaku bahwa kasus yang menimpanya bukanlah murni persoalan hukum, melainkan rekayasa dan permainan busuk yang sarat kepentingan pribadi.
“Semua ini bermula dari rasa iri dan cemburu terhadap usaha yang saya jalankan. Ada laporan palsu yang sengaja direkayasa oleh oknum di Polres Aru hingga saya diseret masuk penjara,” ujarnya kepada wartawan, Senin (27/10/2025).
Menurut Anthon, persekongkolan itu tak berhenti di situ. Saat dirinya berada di balik jeruji, sang istri, Annisa Novianti Acis binti Agus, diduga terlibat dalam praktik kotor dengan menerbitkan akta cerai palsu yang mencatut nama Pengadilan Negeri Tual.
“Saya baru tahu istri saya mengurus akta cerai tanpa sepengetahuan saya. Setelah saya telusuri ke Pengadilan Negeri Tual, ternyata dokumen itu palsu! Saya menduga ada kongkalikong antara Annisa dan pihak tertentu untuk merusak nama institusi pengadilan,” tegasnya.
Anthon menuding bahwa akta cerai palsu itu bukan sekadar masalah keluarga, melainkan bagian dari rangkaian skenario untuk menyingkirkan dirinya secara sosial dan ekonomi.
Ia menduga ada kepentingan tertentu yang ingin menghancurkan reputasinya sebagai pengusaha hiburan yang cukup dikenal di Dobo.
“Saya minta Ketua Pengadilan Negeri Tual segera mengusut tuntas pemalsuan dokumen yang mencatut lembaga peradilan. Ini bukan lagi persoalan pribadi, ini sudah menyangkut nama baik institusi negara,” desaknya.
Lebih lanjut, ia juga menyinggung keterlibatan mantan Kasi Pidum Dobo, jaksa Iskandar Muda, dalam jaringan manipulasi hukum yang menjeratnya. Ia menilai penegak hukum seharusnya menjunjung tinggi asas keadilan, bukan menjadi alat untuk menjatuhkan seseorang.
“Kasus ini berawal dari dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang sudah direkayasa sejak awal. Saya dijebak, dan semuanya diskenariokan agar saya tampak bersalah,” ungkapnya.
Anthon mengaku memiliki bukti komunikasi dan sejumlah dokumen yang memperkuat tuduhannya. Ia juga berencana melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Tinggi Maluku dan Komisi Kejaksaan RI untuk menuntut keadilan.
“Jika hukum masih bisa dipercaya, maka inilah saatnya membongkar permainan kotor di balik meja hijau,” ujarnya dengan tegas.
Kasus ini mulai menarik perhatian publik Dobo dan sekitarnya. Banyak yang menilai, tuduhan serius terhadap mantan pejabat kejaksaan dan dugaan pemalsuan akta cerai yang melibatkan pihak luar institusi peradilan, bisa menjadi ujian besar bagi integritas aparat penegak hukum di wilayah Kepulauan Aru dan Maluku Tenggara.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Aru dan Pengadilan Negeri Tual belum memberikan keterangan resmi atas tudingan tersebut.
Namun tekanan publik untuk membuka kasus ini secara transparan semakin menguat — dan sorotan kini tertuju pada bagaimana lembaga hukum menegakkan integritas di tengah dugaan permainan kotor di balik jeruji.
[BR]








































Komentar via Facebook