Pemprov Maluku Bahas Ulang Zonasi Konservasi Laut Kei Kecil: Wabup Malra Soroti Kawasan yang ‘Tak Bertuan’

Avatar photo

Tribun Nusantara

, 16 Oktober 2025

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Pemprov Maluku Bahas Ulang Zonasi Konservasi Laut Kei Kecil: Wabup Malra Soroti Kawasan yang ‘Tak Bertuan’

Langgur, TribunNusantara.web.id |  Pemerintah Provinsi Maluku melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) bekerja sama dengan Loka Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (LPSPL) Sorong menggelar Konsultasi Publik Revisi Rencana Zonasi Kawasan Konservasi Perairan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kei Kecil, Pulau-Pulau dan Perairan Sekitarnya, Kamis (16/10/2025), di Aurelia Hotel by Kimson, Langgur, Kabupaten Maluku Tenggara.

Kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi Project Implementation Unit (PIU) Oceans for Prosperity Project – Lautra (Insan Terang) yang mencakup wilayah kerja di empat provinsi: Maluku Utara, Maluku, Papua Barat, dan Papua.

Tujuannya memperkuat efektivitas pengelolaan kawasan konservasi laut yang ada di wilayah timur Indonesia, termasuk di Kei Kecil.

Wakil Bupati Maluku Tenggara, Charlos Viali Rahantoknam, dalam sambutannya menyoroti lemahnya pengelolaan kawasan konservasi di daerahnya. Ia menyebut, sejak ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 6 Tahun 2016, kawasan konservasi perairan di Maluku Tenggara justru nyaris tanpa pengawasan.

“Kawasan ini sudah cukup lama ditetapkan, tetapi sudah lama pula tidak dikelola. Kawasan konservasi ini seakan tak bertuan,” ujar Rahantoknam tegas.

Ia menjelaskan, penetapan kawasan konservasi seharusnya bertujuan melindungi dan melestarikan ekosistem laut sekaligus memberi manfaat sosial, ekonomi, dan budaya bagi masyarakat pesisir. Namun, kondisi di lapangan menunjukkan sebaliknya.

Menurut Rahantoknam, kebijakan desentralisasi melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 justru membatasi kewenangan kabupaten/kota dalam mengelola wilayah laut. Sementara, Pemerintah Provinsi Maluku dengan segala keterbatasannya belum mampu menjangkau seluruh kawasan konservasi tersebut.

“Padahal potensi ekonominya besar — mulai dari perikanan tangkap, budidaya, hingga wisata bahari. Tapi yang menikmati justru pihak luar. Kami hanya bisa menonton sumber daya kami dieksploitasi,” keluhnya.

Wabup menegaskan perlunya pengaturan yang lebih jelas dalam revisi rencana zonasi kali ini, agar pengelolaan kawasan tidak hanya efektif secara administratif, tetapi juga realistis secara sosial dan ekologis.

Salah satu usulan yang ia anggap strategis adalah pembentukan Peraturan Daerah tentang Masyarakat Hukum Adat (MHA). Menurutnya, masyarakat adat telah berabad-abad hidup berdampingan dengan laut dan memiliki mekanisme kearifan lokal dalam menjaga keseimbangan ekosistem.

“Masukan kami dalam revisi zonasi ini adalah agar hak dan kewenangan masyarakat hukum adat diatur secara tegas. Mereka bisa menjadi ujung tombak pengawasan di wilayah adatnya masing-masing,” jelasnya.

Rahantoknam juga menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam menentukan zonasi baru. Ia meminta tim revisi melakukan peninjauan langsung ke lapangan agar pembagian zona benar-benar mencerminkan kondisi riil ekosistem saat ini.

“Kawasan konservasi perairan seluas 150 ribu hektare itu ditetapkan hampir sepuluh tahun lalu. Sudah banyak yang berubah, mungkin ada kerusakan baru atau bahkan ekosistem yang tumbuh kembali. Revisi harus berbasis data faktual, bukan sekadar peta di atas kertas,” ujarnya.

Di akhir sambutannya, Wabup mengajak seluruh peserta forum untuk memanfaatkan momentum konsultasi publik ini sebagai ruang dialog terbuka.

“Sampaikan gagasan dan masukan konstruktif, agar revisi zonasi ini melahirkan kebijakan yang berpihak pada masyarakat pesisir dan menjaga keberlanjutan sumber daya laut kita,” pungkasnya.