POLDA SULUT DIGUNCANG ISU “POLISI TAMBANG”: Karo Ops Mengaku Kaget, Propam Didesak Periksa Bripka Aring
POLDA SULUT DIGUNCANG ISU “POLISI TAMBANG”: Karo Ops Mengaku Kaget, Propam Didesak Periksa Bripka Aring
Ratatotok, Minahasa Tenggara, Tribunnusantara-web.id — Nama Bripka Farley Rudolf Aring alias “Aring” mendadak menjadi sorotan setelah diduga terlibat dalam aktivitas di kawasan tambang emas ilegal (PETI) Ratatotok, Minahasa Tenggara. Dugaan keterlibatan anggota Resmob Ditreskrimum Polda Sulawesi Utara itu memicu desakan agar Divisi Propam segera turun tangan melakukan pemeriksaan internal.
Sorotan mencuat setelah sejumlah pekerja tambang mengaku lokasi mereka didatangi dan diambil alih secara paksa.20/05/2026
“Dia merebut paksa lokasi kita di Ratatotok dan mengosongkan mess kita,” ungkap salah satu pekerja di lokasi.
Di lapangan, Bripka Aring disebut-sebut membawa nama Polda Sulawesi Utara serta mengaitkan dirinya dengan figur senior di institusi kepolisian. Hal inilah yang kemudian memantik pertanyaan publik mengenai legalitas dan kewenangan aktivitasnya di kawasan tambang.
Fakta bahwa Bripka Aring merupakan personel Resmob Ditreskrimum juga menimbulkan tanda tanya besar. Sebab, penanganan perkara pertambangan ilegal sejatinya berada dalam lingkup fungsi Tipidter Ditreskrimsus, bukan Ditreskrimum.
Menariknya, Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara telah dua kali menegaskan pada 17 April 2025 dan 19 April 2025 bahwa tidak ada operasi resmi di lokasi tambang Ratatotok.
“Tidak ada sama sekali,” tegasnya.
Pernyataan itu memperkuat dugaan bahwa aktivitas Bripka Aring di lokasi tambang bukan bagian dari operasi resmi kepolisian.
Karo Ops Polda Sulawesi Utara Kombes Raimond Ukoli bahkan mengaku terkejut saat menerima informasi tersebut.
“Saya kaget soal info ada anggota Polda Sulut yang ke lokasi tambang Ratatotok,” ujarnya sembari memastikan akan menelusuri persoalan itu lebih lanjut.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan penyalahgunaan atribut dan kewenangan institusi kepolisian di area pertambangan ilegal. Jika terbukti bergerak tanpa surat perintah (sprint) maupun mandat resmi, tindakan tersebut dapat berimplikasi hukum dan etik serius.
Sejumlah pihak pun mendesak Kapolda Sulut Roycke Harry Langie segera memerintahkan Divisi Propam melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap Bripka Aring, termasuk menelusuri siapa pihak yang diduga membekingi aktivitas di lokasi PETI Ratatotok.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi lanjutan mengenai status Bripka Aring maupun dasar hukum keberadaannya di lokasi tambang pekan lalu.
Editor : Bruce Elang








































Komentar via Facebook