PROSES DI BAWAH TERHENTI DI JALAN BUNTU” – SENGKETA 104 HEKTARE CIKEMBAR: SISTEM PERTANAHAN DAERAH TIDAK HANYA GAGAL, MELainkan MEMBELA YANG SALAH!*
*PROSES DI BAWAH TERHENTI DI JALAN BUNTU” – SENGKETA 104 HEKTARE CIKEMBAR: SISTEM PERTANAHAN DAERAH TIDAK HANYA GAGAL, MELainkan MEMBELA YANG SALAH!*
Jakarta, Tribunnusantara-web.id Kita tidak punya pilihan lain – proses di bawah terhenti di jalan buntu.” Kata-kata itu keluar dari mulut Ahmad Matdoan, S.H., kuasa hukum ahli waris pemilik lahan Tjio Soei Nio, saat tangan kirinya menyerahkan berkas pengaduan tebal ke petugas Kementerian ATR/BPN, sementara tangan kanannya memegang salinan bukti kepemilikan yang sudah beberapa kali ditolak diperiksa dengan serius di BPN Kabupaten Sukabumi,(30/12/2025).
Hari ini bukan hanya hari di mana sengketa lahan seluas 104 hektare di kawasan industri Cikembar, Sukabumi, resmi naik ke tingkat pusat – tapi juga hari di mana tirai dibuka lebar tentang bagaimana sistem penyelesaian sengketa pertanahan di daerah tidak hanya tidak berfungsi, tapi tampaknya sengaja dirancang untuk membela pihak yang tidak berhak.
Lahan yang terletak di Blok Cikembang, Desa Cimanggu, Kecamatan Cikembar – tepat di jantung kawasan industri dan sepanjang Jalan Raya Pelabuhan Ratu yang ramai – bukan sekadar sebidang tanah kosong. Berdasarkan data Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tahun 2016, harga tanah di wilayah itu mencapai Rp550.000 per meter persegi dengan total taksiran Rp77 miliar,namun harga pasar saat ini sudah melonjak hingga Rp1,5 juta hingga Rp2 juta per meter persegi, menjadikan nilai aset yang disengketakan mencapai Rp156 miliar hingga Rp208 miliar.
Nilai yang fantastis ini jelas menjadi daya tarik, tapi yang lebih mengkhawatirkan adalah bagaimana mekanisme yang seharusnya menjaga keadilan malah berbalik menjadi alat untuk meragut hak orang lain."sesalnya.
"Kami datang ke BPN Sukabumi dengan bukti lengkap – surat tanah kuno, bukti pembayaran pajak tahun demi tahun, bahkan kesaksian dari warga tua yang tahu sejarah lahan ini. Tapi mereka seolah-olah buta dan tuli – tidak mau melihat, tidak mau mendengar,”ujar Matdoan dengan nada penuh rasa frustrasi. Sesuai Pasal 18 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA), pihak yang tidak puas memang berhak mengajukan ke pusat – tapi mengapa sistem daerah harus dibuat sewenang-wenang hingga membuat keluarga yang sudah memiliki lahan tersebut selama puluhan tahun harus berkelana jauh ke Jakarta hanya untuk mendapatkan perhatian yang layak?
Sebelum mengambil langkah terakhir ini, pihak ahli waris telah melakukan tiga kali upaya somasi kepada PT Bogorindo Cemerlang. Setiap kali mereka mengirimkan surat yang jelas menyampaikan poin-poin hukum tentang kepemilikan lahan, perusahaan selalu memberikan tanggapan – tapi isi surat tidak lebih dari kumpulan kata-kata yang dibuat-buat, tidak pernah menjawab atau membantah argumen hukum yang sudah disampaikan.
“Kita tunjukkan bukti bahwa lahan ini milik keluarga Tjio Soei Nio sejak sebelum era kemerdekaan, tapi mereka hanya menjawab dengan kalimat-kalimat administratif seperti ‘kami sedang melakukan verifikasi data’ atau ‘kami memiliki hak berdasarkan izin yang telah diperoleh’. Tidak ada satu pun bukti konkrit yang mereka tunjukkan,” jelas Matdoan.
Menurut Pasal 13 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Hukum Perdata, somasi adalah prasyarat wajib sebelum mengajukan gugatan ke pengadilan – namun PT Bogorindo seolah menganggapnya sebagai hal yang bisa diabaikan, dan hingga saat ini masih diam tanpa memberikan tanggapan resmi terkait pengaduan yang sudah diajukan ke kementerian.
Tak hanya itu, lokasi lahan yang sangat strategis membuat masalah ini tidak hanya menjadi urusan dua pihak. “Ini bukan cuma soal uang – ini soal keadilan yang telah dicuri,
Jika dibiarkan terus seperti ini, masyarakat lokal akan semakin tidak percaya pada sistem hukum, dan potensi gesekan antara warga dengan pekerja di kawasan industri akan semakin besar,”tegaskan Matdoan.
Dia menambahkan bahwa beberapa warga sudah mulai bertanya-tanya mengapa pihak yang jelas memiliki bukti harus terus dipermalukan, sementara perusahaan yang baru datang bisa dengan mudah mengklaim lahan yang bukan miliknya.
Pihak Kementerian ATR/BPN mengakui sedang melakukan verifikasi terhadap seluruh berkas yang diajukan.
Namun kata “verifikasi” sudah terlalu sering terdengar di telinga masyarakat yang mengalami masalah pertanahan – yang dibutuhkan sekarang adalah tindakan tegas yang menunjukkan bahwa pemerintah pusat tidak akan lagi mentolerir kegagalan sistem di tingkat daerah."paparnya.
Pernyataan “proses di bawah terhenti di jalan buntu”bukan sekadar keluhan pribadi – ini adalah peringatan terakhir bagi pemerintah bahwa sistem pertanahan daerah sudah rusak parah dan harus segera dibongkar serta dibuat ulang.
Mengapa instansi yang seharusnya melindungi hak rakyat justru menjadi penghalang utama? Kementerian ATR/BPN harus menunjukkan bahwa kasus Cikembar tidak hanya akan diselesaikan dengan adil, tapi juga akan menjadi titik awal dari reformasi total agar kejadian serupa tidak pernah terulang lagi. Jika tidak, kepercayaan rakyat terhadap negara akan hilang selamanya."pungkasnya.
HM&TP








































Komentar via Facebook