PUTUSAN MK SOAL IJAZAH GIBRAN: FAKTA PENDIDIKAN TERUNGKAP, AMAR TAK DISKUALIFIKASI — BOM WAKTU PEMAKZULAN?

Avatar photo

Tribun Nusantara

, 06 Oktober 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

PUTUSAN MK SOAL IJAZAH GIBRAN: FAKTA PENDIDIKAN TERUNGKAP, AMAR TAK DISKUALIFIKASI — BOM WAKTU PEMAKZULAN?

PUTUSAN MK SOAL IJAZAH GIBRAN: FAKTA PENDIDIKAN TERUNGKAP, AMAR TAK DISKUALIFIKASI — BOM WAKTU PEMAKZULAN?

JAKARTA Tribunnusantara-web.id — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 mengenai persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wakil Presiden Pemilu 2024 membuka kembali perdebatan konstitusional mengenai hubungan antara syarat pencalonan, syarat jabatan, dan mekanisme pemberhentian Presiden/Wakil Presiden.

Dalam sidang pengucapan putusan pada 6 Oktober 2026, MK menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima karena para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing).07/10/2026

Namun, pada saat yang sama, MK menyatakan bahwa dalam persidangan tidak ditemukan atau didapatkan bukti yang meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat sebagaimana dipersyaratkan dalam UU Pemilu.

Di sinilah putusan tersebut menjadi menarik.

Amar putusan tidak mendiskualifikasi Gibran. Tetapi pertimbangan Mahkamah mengenai bukti pendidikan tersebut kini menjadi bagian penting dari diskursus hukum ketatanegaraan.

AMAR PUTUSAN DAN PERTIMBANGAN HUKUM HARUS DIPISAHKAN

Praktisi hukum Erubun menilai putusan MK harus dibaca secara utuh, bukan hanya berdasarkan amar putusannya.

Menurutnya, terdapat perbedaan mendasar antara ratio decidendi dan obiter dictum.

“Ratio decidendi adalah alasan hukum yang menjadi dasar utama hakim dalam sampai pada amar putusan. Sedangkan obiter dictum merupakan uraian atau pendapat hakim yang tidak menjadi dasar yang diperlukan untuk sampai pada amar tersebut,” ujar Erubun.

Dalam perkara ini, menurut Erubun, persoalan tersebut menjadi penting karena MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima akibat persoalan kedudukan hukum para Pemohon.

“Kalau dasar amar adalah para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum, maka harus dianalisis apakah uraian mengenai bukti pendidikan Gibran merupakan alasan yang menentukan amar atau merupakan bagian pertimbangan yang bersifat tambahan,” jelasnya.

Namun demikian, Erubun menekankan bahwa istilah obiter dictum tidak boleh digunakan secara serampangan.

“Yang menentukan apakah suatu pertimbangan benar-benar merupakan ratio decidendi atau obiter dictum harus dilihat dari keseluruhan putusan MK, termasuk konstruksi hukum dan hubungan antara pertimbangan dengan amar,” katanya.

MK TIDAK MENDISKUALIFIKASI GIBRAN

Satu hal yang harus ditegaskan adalah: MK tidak menjatuhkan putusan pemberhentian atau diskualifikasi terhadap Gibran melalui perkara ini.

MK sendiri menyatakan bahwa meskipun dalam persidangan tidak ditemukan bukti meyakinkan mengenai dokumen pendidikan yang menjadi dasar penyetaraan, Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dalam kedudukannya sebagai Wakil Presiden sebagaimana dimohonkan para Pemohon.

Dengan demikian, tidak tepat apabila putusan tersebut diberitakan sebagai “MK memakzulkan Gibran” atau “MK mendiskualifikasi Gibran.”

Yang terjadi adalah persoalan hukum mengenai syarat pendidikan dibahas dalam perkara, tetapi permohonan akhirnya tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum para Pemohon.

PERSOALAN SYARAT PENDIDIKAN BERSUMBER DARI UU PEMILU

Persyaratan pendidikan calon Presiden dan Wakil Presiden diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang mensyaratkan calon Presiden dan Wakil Presiden berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.

UU tersebut telah mengalami perubahan melalui Perppu Nomor 1 Tahun 2022 yang kemudian ditetapkan menjadi UU Nomor 7 Tahun 2023.

Sementara Pasal 227 huruf l UU Pemilu berkaitan dengan dokumen persyaratan yang harus diserahkan ketika pendaftaran bakal pasangan calon.

Karena itu, persoalan yang dibawa ke MK bukan sekadar persoalan administrasi dokumen.

Yang diperdebatkan adalah apakah persyaratan pendidikan tersebut benar-benar telah dipenuhi dan dibuktikan sesuai ketentuan ketika Gibran ditetapkan sebagai calon Wakil Presiden pada Pemilu 2024.

KETERANGAN KEMENDIKDASMEN JUGA MENJADI BAGIAN PERKARA

Dalam persidangan perkara tersebut, MK menghadirkan antara lain pemberi keterangan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Atase Pendidikan KBRI Singapura dan Australia. Risalah resmi MK mencatat persidangan mengenai persoalan tersebut berlangsung pada 2 Oktober 2026.

Sebelumnya, dalam persidangan juga muncul perdebatan mengenai dokumen pendidikan dan surat keterangan penyetaraan pendidikan.

Karena itu, putusan MK tidak dapat dibaca hanya dengan kalimat “permohonan ditolak” atau “Gibran tetap menjadi Wakil Presiden.”

Yang harus dibaca adalah keseluruhan konstruksi putusan: apa yang dimohonkan, siapa yang mengajukan, apakah para Pemohon memiliki kedudukan hukum, apa yang ditemukan dalam persidangan, serta apa yang akhirnya diputuskan Mahkamah.

LALU, APA HUBUNGANNYA DENGAN PASAL 7A UUD 1945?

Di sinilah perdebatan konstitusional berikutnya muncul.

Pasal 7A UUD 1945 mengatur bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh MPR atas usul DPR apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum tertentu atau terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Frasa “tidak lagi memenuhi syarat” inilah yang menurut Erubun perlu dikaji apabila pada kemudian hari terdapat proses konstitusional yang secara khusus mempersoalkan status syarat jabatan Wakil Presiden.

Namun, ia mengingatkan bahwa hal tersebut tidak otomatis berarti Gibran dapat atau akan dimakzulkan.

“Pasal 7A tidak boleh dibaca sendirian. Ada Pasal 7B yang mengatur prosedurnya. Tidak cukup hanya mengatakan seseorang tidak memenuhi syarat. Harus ada proses konstitusional dan pembuktian,” ujar Erubun.

PASAL 7B: DPR TIDAK BISA LANGSUNG MEMECAT WAKIL PRESIDEN

Konstitusi memberikan mekanisme yang sangat jelas.

Pasal 7B ayat (1) UUD 1945 menentukan bahwa usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden oleh DPR kepada MPR harus terlebih dahulu didasarkan pada permintaan kepada MK untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran atau keadaan tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden/Wakil Presiden.

Artinya, mekanismenya tidak sederhana.

Secara konstitusional dapat digambarkan:

DPR menggunakan fungsi pengawasan ? DPR menyatakan pendapat ? DPR meminta MK memeriksa pendapat tersebut ? MK memutus ? apabila memenuhi ketentuan konstitusi, proses berlanjut ke MPR.

Karena itu, DPR tidak mempunyai kewenangan untuk secara sepihak memberhentikan Gibran sebagai Wakil Presiden.

APAKAH PUTUSAN INI BISA MENJADI “BOM WAKTU”?

Erubun menggunakan istilah “bom waktu pemakzulan” bukan untuk mengatakan bahwa Gibran pasti akan diberhentikan.

Menurutnya, istilah tersebut menggambarkan kemungkinan munculnya perdebatan konstitusional lanjutan apabila fakta dan pertimbangan mengenai persyaratan pendidikan tersebut kemudian dijadikan dasar dalam mekanisme Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945.

“Ini bukan berarti besok Gibran dimakzulkan. Tidak demikian. Konstitusi punya prosedur yang jelas. Tetapi putusan ini bisa menjadi bahan kajian apabila ada pihak yang hendak membawa persoalan syarat jabatan ke dalam mekanisme konstitusional,” katanya.

Dengan demikian, istilah “bom waktu” harus dipahami sebagai metafora politik-hukum, bukan status hukum Gibran saat ini.

OBITER DICTUM BUKAN PUTUSAN PEMAKZULAN

Menurut Erubun, masyarakat juga perlu berhati-hati agar tidak mencampuradukkan tiga hal yang berbeda:

Pertama, temuan atau uraian dalam pertimbangan hukum MK.

Kedua, amar putusan MK dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Ketiga, kemungkinan proses pemberhentian Presiden/Wakil Presiden berdasarkan Pasal 7A dan 7B UUD 1945.

Ketiganya memiliki konsekuensi hukum yang berbeda.

“Kalau pertimbangan mengenai pendidikan itu dinilai sebagai obiter dictum, tidak berarti MK telah menyatakan Gibran harus diberhentikan. Sebaliknya, kalau seseorang ingin menjadikan persoalan tersebut sebagai dasar proses pemberhentian, harus ada mekanisme konstitusional tersendiri dan pembuktian yang memadai,” ujarnya.

PERTANYAAN HUKUM YANG BELUM SELESAI

Putusan ini dengan demikian meninggalkan sejumlah pertanyaan hukum yang lebih luas.

Apakah persoalan syarat pendidikan pada saat pencalonan dapat dipisahkan sepenuhnya dari persoalan syarat jabatan setelah seseorang dilantik?

Apakah temuan atau pertimbangan dalam perkara PHPU dapat menjadi bukti dalam proses konstitusional yang berbeda?

Apakah persoalan “tidak lagi memenuhi syarat” dalam Pasal 7A dapat diterapkan terhadap keadaan yang sebenarnya sudah ada sejak proses pencalonan?

Dan yang paling penting:

Apakah mekanisme Pasal 7A dan Pasal 7B dapat digunakan berdasarkan fakta yang telah muncul dalam perkara ini, atau diperlukan pembuktian serta proses hukum baru?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak dapat dijawab hanya melalui opini politik.

KONSTITUSI MENENTUKAN JALURNYA

Putusan MK ini penting bukan karena telah menjatuhkan Gibran dari jabatan Wakil Presiden—karena hal itu tidak terjadi dalam amar putusan tersebut.

Putusan ini penting karena Mahkamah, dalam pemeriksaan perkara, menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai dokumen pendidikan luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan sebagaimana dipersoalkan para Pemohon, tetapi pada saat yang sama menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum.

Di sinilah ruang perdebatan hukum terbuka.

Amar putusan menentukan akibat hukum perkara. Pertimbangan hukum harus dibaca dalam konteks keseluruhan putusan. Sedangkan pemakzulan memiliki mekanisme tersendiri berdasarkan UUD 1945.

Karena itu, tidak tepat menyimpulkan bahwa Gibran telah dimakzulkan.

Tidak tepat pula menyatakan bahwa putusan ini secara otomatis menyebabkan Gibran kehilangan jabatan.

Tetapi sama pentingnya, tidak tepat pula mengabaikan begitu saja fakta dan pertimbangan hukum yang telah muncul dalam putusan MK.

Kini bola berada pada ranah konstitusional: apakah persoalan syarat jabatan ini berhenti sebagai perdebatan hukum, atau pada suatu saat ada pihak yang secara resmi menggunakan mekanisme Pasal 7A dan 7B UUD 1945 untuk mengujinya.

Untuk saat ini, satu hal yang pasti:

Gibran tidak didiskualifikasi dan tidak diberhentikan oleh putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Tetapi putusan tersebut telah membuka kembali perdebatan serius mengenai syarat pencalonan, syarat jabatan, kekuatan pertimbangan hukum MK, serta batas antara amar putusan dan kemungkinan konsekuensi konstitusional di kemudian hari.

Erubun

Praktisi Hukum

Editor: Bruce Elang