PWI Pusat: Klausul Digital RI–AS Jangan Gadaikan Kedaulatan Informasi

Avatar photo

Tribun Nusantara

, 27 Februari 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

PWI Pusat: Klausul Digital RI–AS Jangan Gadaikan Kedaulatan Informasi

Jakarta, TribunNusantara.web.id | Di tengah negosiasi ketentuan ekonomi digital dalam perjanjian perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat mengingatkan pemerintah agar tak melihat isu ini semata sebagai urusan dagang. Organisasi wartawan tertua di Indonesia itu menilai, klausul digital berpotensi menyentuh jantung kedaulatan informasi, data nasional, hingga keberlangsungan industri media dalam negeri.

Dalam pernyataan resmi tertanggal 26 Februari 2026, PWI Pusat menyebut persoalan yang berkembang melampaui kepentingan sektoral industri media. Yang dipertaruhkan, menurut mereka, adalah kedaulatan informasi dan ekonomi nasional di tengah dominasi platform digital global.

Data yang dihimpun organisasi ini menunjukkan sekitar 70–80 persen belanja iklan digital nasional mengalir ke platform global. Arus dana yang timpang itu dinilai telah menggerus daya tahan media nasional. Jika komitmen internasional kelak membatasi ruang regulasi domestik—terutama yang menyangkut tata kelola data dan kewajiban platform—PWI mengkhawatirkan pelemahan industri pers akan kian cepat, dengan implikasi langsung pada kualitas demokrasi.

“Ini bukan sekadar isu perdagangan. Ini menyangkut masa depan ekosistem informasi Indonesia,” demikian salah satu penegasan dalam pernyataan tersebut.

Hitung Dampak, Jangan Spekulatif

PWI Pusat mendesak pemerintah menyusun kalkulasi komprehensif sebelum menyepakati ketentuan digital apa pun. Setidaknya ada empat aspek yang perlu dihitung secara terukur: peta dampak ekonomi terhadap industri media dan sektor terkait, potensi kehilangan penerimaan negara, risiko sosial berupa pemutusan hubungan kerja dan penurunan mutu jurnalisme, serta implikasi terhadap kedaulatan data nasional.

Organisasi ini menyatakan siap berkontribusi melalui penyediaan data dan analisis sebagai bahan pertimbangan kebijakan. Bagi PWI, keputusan yang menyangkut ruang digital tak boleh didasarkan pada asumsi normatif tentang liberalisasi, melainkan pada kepentingan jangka panjang bangsa.

Belajar dari Australia

PWI juga menyoroti bahwa relasi antara negara dan platform digital global bukan persoalan khas Indonesia. Sejumlah negara telah lebih dulu bergulat dengan isu serupa, termasuk Australia, yang memperkenalkan regulasi untuk menyeimbangkan hubungan antara perusahaan pers dan raksasa teknologi.

Pengalaman tersebut, menurut PWI, menunjukkan bahwa isu ini sarat kepentingan geo-ekonomi. Platform digital kerap dipandang sebagai bagian dari strategi ekonomi dan geopolitik negara asalnya. Karena itu, Indonesia dinilai perlu membangun jejaring solidaritas dengan komunitas pers global dan memperkuat posisi tawar dalam perundingan internasional.

### Media sebagai Aset Strategis

Di bagian akhir pernyataannya, PWI menegaskan bahwa media nasional bukan sekadar entitas bisnis, melainkan aset strategis bangsa dengan fungsi demokratis dan konstitusional. Keberadaannya dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945 serta Undang-Undang Pers.

PWI menyatakan tidak menolak kerja sama internasional. Diplomasi ekonomi tetap penting untuk memperkuat posisi Indonesia di panggung global. Namun, kerja sama tersebut—terutama yang menyangkut ekonomi digital dan tata kelola data—tidak boleh mengorbankan kedaulatan informasi dan keberlangsungan pers nasional.

“Negara memiliki tanggung jawab memastikan pers tetap hidup sebagai pilar demokrasi,” demikian pernyataan yang ditandatangani Ketua Umum Akhmad Munir dan Sekretaris Jenderal Zulmansyah Sekedang itu.

Di tengah derasnya arus globalisasi digital, peringatan PWI menjadi pengingat: di balik angka-angka perdagangan dan klausul teknis, ada ekosistem demokrasi yang tak kasatmata—yang rapuh jika tak dijaga dengan kehati-hatian politik dan keberanian regulasi.