Revitalisasi Sekolah Mandek, Dinas Pendidikan Malra Dinilai Lalai: 28 Proyek SD–SMP Tak Capai 70 Persen
Langgur, TribunNusantara.web.id | Program revitalisasi satuan pendidikan (P2SP) yang digelontorkan pemerintah pusat untuk puluhan SD dan SMP di Kabupaten Maluku Tenggara justru terancam menjadi monumen kegagalan.
Dari 28 proyek yang dikelola langsung kepala sekolah, sebagian besar belum mencapai progres 70 persen, meski masa pelaksanaan telah melewati batas waktu 150 hari.
Pantauan media ini di sejumlah sekolah di wilayah daratan Kei Besar menunjukkan kondisi bangunan yang memprihatinkan.
Sejumlah ruang kelas terbengkalai, material bangunan menumpuk tanpa aktivitas berarti, sementara papan proyek mencantumkan nilai anggaran hingga miliaran rupiah.
Ironisnya, proyek-proyek tersebut sudah berjalan sejak Juni–Juli 2025 dan seharusnya rampung pada November–Desember tahun yang sama.
Sumber media ini menyebutkan, mandeknya proyek bukan semata soal cuaca atau kondisi geografis. Akar persoalannya adalah pola pengelolaan yang tertutup.
Banyak kepala sekolah tidak melibatkan masyarakat setempat dalam pelaksanaan pekerjaan. Akibatnya, pengawasan sosial nyaris nihil dan pekerjaan berjalan tanpa kontrol di lapangan.
“Kepala sekolah tinggal di kota, hanya tunggu laporan dari staf. Tidak ada pengawasan langsung,” ujar seorang sumber yang meminta namanya dirahasiakan.
Kondisi ini memperlihatkan lemahnya fungsi pengawasan Dinas Pendidikan Kabupaten Maluku Tenggara. Hingga kini, tidak terlihat langkah tegas dari dinas terhadap sekolah-sekolah yang melampaui batas waktu kerja. Padahal, sesuai ketentuan P2SP, seluruh pekerjaan seharusnya tuntas sebelum akhir tahun anggaran.
Keterlambatan ini mengulang pola lama. Proyek pendidikan tahun 2022 baru terselesaikan pada 2025. Sementara pekerjaan tahun 2023 dan 2024 masih menyisakan tunggakan. Publik kini khawatir, proyek revitalisasi 2025 akan bernasib sama—mangkrak dan tak pernah dipertanggungjawabkan secara transparan.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Maluku Tenggara didesak segera turun tangan dan menghentikan pembiaran. Program revitalisasi dengan nilai miliaran rupiah tidak boleh dikelola tanpa pengawasan ketat. Jika dibiarkan, kegagalan ini bukan hanya merugikan negara, tetapi juga merampas hak dasar siswa atas fasilitas pendidikan yang layak.
Dalih klasik soal kondisi alam dinilai tidak relevan. Fakta di lapangan menunjukkan keterlambatan terjadi jauh sebelum musim cuaca ekstrem. “Alasan alam itu kamuflase,” kata seorang tokoh masyarakat Kei Besar. “Yang bermasalah adalah manajemen dan tanggung jawab.”
Untuk mencegah kerugian negara yang lebih besar, aparat penegak hukum—kepolisian dan kejaksaan—diminta melakukan investigasi menyeluruh di wilayah Kei Besar. Tidak hanya proyek sekolah, tetapi juga dugaan masalah dalam pengelolaan dana desa yang disinyalir memiliki pola serupa: tertutup, lamban, dan minim akuntabilitas.
Jika pemerintah daerah serius menjaga marwah pemerintahan yang bersih dan berkeadilan di bawah kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tenggara, maka pengawasan tidak boleh berhenti di meja laporan. Proyek publik harus dipastikan berjalan di lapangan—bukan sekadar selesai di atas kertas.








































Komentar via Facebook