10 Kali Beruntun Raih WTP, BPK Ingatkan: Masih Ada Celah yang Harus Ditutup
Ambon,Tribun-nusantara.web.id. Pemerintah Provinsi Maluku kembali mencatatkan prestasi dengan mempertahankan predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama sepuluh tahun berturut-turut sejak 2015. Meski demikian, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menegaskan capaian ini bukan berarti tanpa kekurangan — sejumlah kelemahan krusial masih perlu dibenahi agar tata kelola keuangan makin kokoh.
Pernyataan itu disampaikan Staf Ahli BPK RI Bidang Lingkungan Hidup dan Pembangunan Berkelanjutan, Dr. Edward Ganda Hasiholan Simanjuntak SE., M.Sc., dalam Rapat Paripurna penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Tahun Anggaran 2025 di Balai Rakyat Karang Panjang, Senin (8/6/2026). Turut hadir jajaran pimpinan DPRD, Sekda Ir. Sadali Ie, Kepala Perwakilan BPK Maluku Ari Hariyanto, serta pimpinan instansi terkait.
Edward menjelaskan opini ini diberikan setelah pemeriksaan menyeluruh berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan 2006, yang menilai empat aspek utama: kesesuaian standar akuntansi, kecukupan informasi, kepatuhan aturan, dan efektivitas pengendalian internal.
“WTP diberikan karena temuan tidak berdampak signifikan terhadap laporan keuangan secara keseluruhan. Tapi ini bukan tanda kesempurnaan — masih ada ruang besar untuk perbaikan,” tegasnya.
BPK menggarisbawahi tiga permasalahan utama:
-Perencanaan keuangan belum matang — Berisiko mengganggu penggunaan dana sesuai peruntukan. Disarankan menyusun strategi manajemen kas, termasuk mekanisme penyesuaian belanja jika terjadi kekurangan dana.
-Penerimaan pajak daerah belum maksimal — Berpotensi kehilangan pendapatan. Diperlukan aturan teknis yang jelas untuk pemungutan dan rekonsiliasi pajak.
-Pengelolaan aset kurang tertib — Ada risiko penyalahgunaan dan kesulitan pencatatan, salah satunya terkait penguasaan tanah milik Dinas Tenaga Kerja dan penyelesaian sertifikat aset yang dihibahkan.
Dari total 1.922 rekomendasi yang ditetapkan, baru 74,51% atau 1.432 yang selesai ditindaklanjuti. Masih tersisa 325 rekomendasi (16,91%) yang penanganannya belum sesuai standar, dan 165 rekomendasi (8,58%) yang belum disentuh sama sekali.
“Sesuai aturan, semua harus ditindaklanjuti paling lambat 60 hari setelah laporan ini diserahkan. Kecepatan dan kualitas perbaikan harus ditingkatkan,” tegas Edward.
BPK juga menyoroti dua bidang strategis:
1.Ketahanan pangan — Belum ada neraca pangan berbasis data akurat, dan perlindungan lahan pertanian belum berjalan optimal.
2.Lingkungan & pertambangan — Masih ada izin tambang yang habis masa berlakunya namun belum melaporkan rencana reklamasi, serta penerbitan izin yang belum sepenuhnya memenuhi syarat administrasi.
Edward berharap laporan ini menjadi acuan penting bagi DPRD dan pemerintah daerah agar pengelolaan keuangan makin transparan, akuntabel, dan benar-benar bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat Maluku.
(H.R)








































Komentar via Facebook