133 Pj Kepala Kampung di Mimika Disorot, BPMK Dinilai Abaikan UU Desa dan Rawan Cacat Hukum
133 Pj Kepala Kampung di Mimika Disorot, BPMK Dinilai Abaikan UU Desa dan Rawan Cacat Hukum
MIMIKA Tribunnusantara-web.id – Kebijakan pengangkatan dan pengaktifan kembali 133 Penjabat (Pj) Kepala Kampung di Kabupaten Mimika kini menuai kritik keras. Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kabupaten Mimika dinilai gagal menjalankan tata kelola pemerintahan kampung sesuai amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Sejumlah pihak menilai praktik penunjukan Pj kepala kampung di Mimika telah keluar dari rel hukum dan berpotensi menimbulkan cacat administrasi bahkan persoalan hukum di kemudian hari.22/05/2026
Pasalnya, UU Desa secara tegas telah mengatur mekanisme pengangkatan Penjabat Kepala Desa. Dalam Pasal 46 ayat (1), disebutkan bahwa apabila sisa masa jabatan kepala desa yang diberhentikan tidak lebih dari satu tahun, maka bupati atau wali kota wajib menunjuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari pemerintah daerah sebagai Penjabat Kepala Desa sampai terpilihnya kepala desa definitif.
Ketentuan itu diperkuat lagi dalam Pasal 47 yang mengatur prinsip serupa demi menjaga legalitas dan kepastian pemerintahan desa.
Namun ironisnya, di Mimika aturan itu dinilai seolah hanya menjadi pajangan hukum tanpa implementasi nyata. Praktik pengangkatan Pj kepala kampung justru disebut lebih banyak berjalan berdasarkan “kebiasaan lama” dibanding kepatuhan terhadap undang-undang.
“Kalau aturan negara sudah jelas tetapi tetap diabaikan, maka ini bukan lagi kelalaian biasa. Ini bentuk pembangkangan terhadap undang-undang,” tegas sumber yang meminta namanya dirahasiakan.
Kritik juga diarahkan langsung kepada Kepala BPMK Mimika yang dianggap harus bertanggung jawab atas carut-marut tata kelola pemerintahan kampung tersebut. Sebab, lembaga inilah yang memiliki peran strategis dalam pembinaan dan pengawasan administrasi kampung.
Aktifnya kembali 133 Pj kepala kampung dinilai bukan sekadar persoalan administratif, tetapi menyangkut legitimasi kekuasaan di tingkat kampung. Jika proses pengangkatannya tidak sesuai aturan, maka seluruh kebijakan yang dihasilkan para pejabat tersebut berpotensi dipersoalkan secara hukum.
Lebih mengejutkan lagi, sumber menyebut praktik semacam ini sudah dianggap sebagai “budaya birokrasi” di Mimika, di mana aturan hukum hanya diperlakukan sebagai formalitas tanpa penghormatan serius terhadap substansi undang-undang.
“Katanya ini sudah jadi tradisi di sini. Aturan turun hanya sebagai simbol. Kalau benar begitu, maka sangat berbahaya bagi masa depan tata kelola pemerintahan kampung di Mimika,” ujarnya.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius tentang komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan supremasi hukum. Publik pun mendesak Bupati Mimika dan BPMK segera melakukan evaluasi total terhadap seluruh pengangkatan Pj kepala kampung agar pemerintahan tidak berjalan di atas praktik yang diduga bertentangan dengan undang-undang.
Jika pembiaran terus berlangsung, maka bukan tidak mungkin persoalan ini akan berkembang menjadi polemik hukum dan krisis kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan daerah.
Editor : Bruce Elang








































Komentar via Facebook