133 Pj Kepala Kampung Mimika Dipersoalkan, JWL: Jangan Permainkan UU Desa demi Kepentingan Kekuasaan

Avatar photo

Tribun Nusantara

, 23 Mei 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

133 Pj Kepala Kampung Mimika Dipersoalkan, JWL: Jangan Permainkan UU Desa demi Kepentingan Kekuasaan

133 Pj Kepala Kampung Mimika Dipersoalkan, JWL: Jangan Permainkan UU Desa demi Kepentingan Kekuasaan

MIMIKA Tribunnusantara-web.id — Pengaktifan kembali 133 pejabat kepala kampung di Kabupaten Mimika mulai memantik gelombang kritik keras. Kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (BPMK) itu dinilai bukan sekadar keliru secara administratif, tetapi juga diduga kuat menabrak Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014.

JWL secara tegas menyebut Kepala BPMK Mimika gagal memahami substansi aturan yang menjadi dasar pengangkatan penjabat kepala kampung. Ia menilai penerbitan SK dilakukan secara serampangan dan berpotensi menciptakan kekacauan tata kelola pemerintahan kampung di Mimika.23/05/2026

“Jangan jadikan Undang-Undang hanya pajangan dan simbol formalitas. Kalau aturan negara sudah jelas, kenapa masih dipaksakan membuat kebijakan yang bertentangan?” tegas JWL.

Ia mengingatkan bahwa Pasal 46 ayat (1) UU Desa secara terang menyebutkan, apabila sisa masa jabatan kepala desa kurang dari satu tahun, maka bupati wajib menunjuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari pemerintah daerah sebagai penjabat kepala desa hingga terpilih kepala desa definitif.

Bukan hanya itu, Pasal 47 juga mengatur substansi yang sama terkait mekanisme pengisian jabatan kepala desa secara sah dan sesuai aturan negara.

Namun ironisnya, kata JWL, praktik di Mimika justru menunjukkan seolah-olah regulasi bisa ditafsir sesuka kepentingan kekuasaan.

“Ini yang berbahaya. Kalau pengangkatan pejabat kampung dilakukan tidak sesuai UU, maka legitimasi pemerintahan kampung juga bisa dipertanyakan. Dampaknya bukan kecil, karena menyangkut kewenangan, administrasi pemerintahan, sampai pengelolaan dana desa miliaran rupiah,” ujarnya.

JWL bahkan menilai persoalan seperti ini sudah menjadi “penyakit lama” birokrasi di daerah, di mana aturan pusat sering kali hanya dijadikan formalitas sementara praktik di lapangan berjalan menurut kepentingan kelompok tertentu.

“Budaya seperti ini harus dihentikan. Negara tidak boleh kalah dengan kepentingan segelintir elite birokrasi. Jangan sampai masyarakat melihat hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul terhadap pelanggaran administrasi pemerintah sendiri,” katanya.

Ia mendesak Bupati Mimika segera mengevaluasi dan membatalkan pengaktifan kembali 133 pejabat kepala kampung yang dianggap cacat prosedur dan bertentangan dengan UU Desa.

Sorotan publik kini mengarah kepada BPMK Mimika untuk menjelaskan dasar hukum pengaktifan ratusan pejabat kampung tersebut. Sebab jika tetap dipaksakan berjalan tanpa dasar hukum yang kuat, maka kebijakan itu dinilai berpotensi menjadi bom waktu administrasi dan hukum di kemudian hari.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak BPMK Kabupaten Mimika belum memberikan klarifikasi resmi atas kritik dan desakan tersebut.

(Redaksi/Tribunnusantara)