1.500 Rumah Layak Huni Mimika Jangan Jadi Sekadar Angka, Erubun Desak Seleksi Penerima Transparan dan Berbasis Usulan Warga
1.500 Rumah Layak Huni Mimika Jangan Jadi Sekadar Angka, Erubun Desak Seleksi Penerima Transparan dan Berbasis Usulan Warga
TIMIKA Tribunnusantara-web.id — Program pembangunan 1.500 unit rumah layak huni di Kabupaten Mimika mulai memasuki tahap yang membutuhkan pengawasan lebih ketat. Dari total target tersebut, sebanyak 353 unit disebut telah masuk tahap awal, sementara 1.147 unit lainnya masih harus dikawal agar tidak berhenti sebagai angka dalam dokumen perencanaan.
Tokoh Pemuda Mimika, Erubun, menilai pemerintah daerah tidak boleh hanya mengejar jumlah unit yang dibangun. Menurutnya, ukuran keberhasilan program perumahan justru terletak pada ketepatan penerima, transparansi proses, kualitas bangunan, serta sejauh mana masyarakat yang benar-benar membutuhkan memperoleh manfaat.
“Yang sudah berjalan kita hormati sebagai bagian dari proses perencanaan. Tetapi untuk 1.147 unit berikutnya, pemerintah harus membuka ruang lebih besar bagi masyarakat untuk mengusulkan siapa yang memang membutuhkan rumah layak huni,” ujar Erubun, Selasa (22/9/2026).
Jangan Sampai 1.500 Rumah Hanya Indah di Atas Kertas
Erubun menegaskan, program sebesar itu harus dibangun di atas data dan kebutuhan nyata masyarakat, bukan semata-mata keputusan administratif dari atas.
Menurutnya, pemerintah kampung, kelurahan dan distrik merupakan bagian penting dalam mengidentifikasi kondisi masyarakat karena mereka lebih mengetahui secara langsung warga yang tinggal di rumah tidak layak, keluarga berpenghasilan rendah, maupun masyarakat yang belum memiliki hunian yang memenuhi standar.
“Jangan sampai kita hanya sibuk menghitung berapa rumah yang dibangun, tetapi lupa bertanya apakah rumah itu benar-benar diberikan kepada orang yang paling membutuhkan. Jangan sampai 1.500 rumah hanya bagus di atas kertas,” tegasnya.
Ia mendorong agar setiap tahapan memiliki basis data yang jelas, mekanisme verifikasi yang dapat dipertanggungjawabkan, serta jejak administrasi yang mudah diawasi.
Berbasis Masyarakat, Bukan Berbasis Kedekatan
Erubun meminta pemerintah daerah memastikan mekanisme pengusulan tidak membuka ruang bagi kepentingan pribadi, kelompok maupun kedekatan politik.
Ia mengusulkan agar usulan calon penerima dimulai dari tingkat kampung atau kelurahan, diverifikasi di tingkat distrik dan perangkat daerah terkait, kemudian ditetapkan berdasarkan kriteria yang objektif.
“Program rumah layak huni harus berbasis kebutuhan, bukan berbasis kedekatan. Kalau masyarakat bisa mengusulkan, pemerintah tinggal memastikan verifikasi dan validasinya berjalan benar,” katanya.
Pendekatan tersebut, menurut Erubun, sejalan dengan prinsip penyelenggaraan perumahan yang menempatkan rumah layak sebagai bagian dari kebutuhan dasar masyarakat.
Secara nasional, UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, yang telah beberapa kali diubah, termasuk melalui UU Nomor 6 Tahun 2023, menjadi salah satu dasar penyelenggaraan sektor perumahan. Ketentuan tersebut kemudian dijabarkan dalam berbagai regulasi pelaksana.
Regulasi Sudah Ada, Tinggal Jangan Dilanggar
Erubun mengingatkan bahwa pelaksanaan bantuan pembangunan perumahan bukan ruang bebas tanpa aturan.
Permen Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 10 Tahun 2025 mengatur pelaksanaan bantuan pembangunan perumahan dan penyediaan rumah khusus, termasuk bantuan pengembangan permukiman, pembangunan rumah swadaya, penyediaan rumah khusus serta keterlibatan pemerintah daerah. Regulasi tersebut kemudian diubah melalui Permen PKP Nomor 4 Tahun 2026 yang berlaku sejak 9 April 2026.
Perubahan regulasi tersebut juga menekankan kebutuhan akan pelaksanaan bantuan perumahan yang efektif, inklusif, berkeadilan, serta menyesuaikan kondisi sosial, budaya dan geografis masyarakat.
“Jadi pemerintah daerah jangan melihat program ini hanya sebagai proyek pembangunan fisik. Ada aturan, ada mekanisme, ada tanggung jawab administrasi dan ada kewajiban mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran,” ujar Erubun.
Data Penerima Harus Bisa Diawasi Publik
Salah satu sorotan utama Erubun adalah transparansi data penerima manfaat.
Ia meminta pemerintah membuka informasi program secara proporsional sehingga masyarakat dapat mengetahui berapa unit yang dialokasikan, di wilayah mana, kriteria penerimanya, tahapan pelaksanaannya dan bagaimana status realisasinya.
Namun, ia menegaskan bahwa keterbukaan tidak berarti pemerintah boleh sembarangan mempublikasikan seluruh data pribadi penerima.
Prinsip keterbukaan tersebut harus ditempatkan dalam kerangka UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mengatur hak masyarakat memperoleh informasi sekaligus informasi yang wajib tersedia dan informasi yang dikecualikan.
Di sisi lain, UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi mengatur perlindungan terhadap data pribadi dan pemrosesannya. Karena itu, menurut Erubun, pemerintah perlu memilah informasi yang memang layak diumumkan kepada publik dengan data pribadi yang wajib dilindungi.
“Transparansi bukan berarti membocorkan seluruh data pribadi warga. Yang harus dibuka adalah informasi program yang memungkinkan masyarakat melakukan kontrol sosial tanpa melanggar hak privasi penerima,” jelasnya.
Verifikasi Rumah, Tanah dan Kondisi Ekonomi Jangan Formalitas
Erubun juga meminta proses verifikasi tidak dilakukan sekadar untuk memenuhi administrasi.
Calon penerima, menurutnya, perlu diverifikasi berdasarkan kondisi rumah, status penguasaan atau kepemilikan tanah sesuai ketentuan, kondisi sosial ekonomi serta persyaratan lain yang ditetapkan dalam program.
“Kalau verifikasinya hanya di atas meja, pemerintah tidak akan pernah mendapatkan gambaran sebenarnya di lapangan. Petugas harus melihat kondisi warga secara nyata,” katanya.
Ia mengingatkan, kesalahan penetapan penerima bukan sekadar persoalan administrasi. Kesalahan tersebut berpotensi menimbulkan kecemburuan sosial dan mempertanyakan kualitas tata kelola program.
OAP Perlu Mendapat Perhatian Sesuai Ketentuan
Erubun juga meminta pemerintah daerah mengevaluasi ruang kebijakan dan penganggaran agar manfaat program perumahan dapat menjangkau Orang Asli Papua (OAP) yang memenuhi kriteria.
Namun ia menekankan, kebijakan tersebut tetap harus dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan, kriteria penerima dan kemampuan fiskal daerah.
“Yang kita dorong bukan perlakuan tanpa dasar. Yang kita minta adalah keberpihakan yang dilakukan melalui kebijakan yang sah, terukur dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
DPRK Mimika Jangan Hanya Menunggu Laporan
Sorotan juga diarahkan kepada DPRK Mimika.
Erubun meminta lembaga legislatif menjalankan fungsi pengawasan secara aktif, terutama terhadap hubungan antara perencanaan, penganggaran, penetapan penerima, pelaksanaan fisik dan hasil akhir program.
“DPRK jangan hanya menunggu laporan setelah semuanya selesai. Pengawasan harus dilakukan sejak perencanaan. Kalau ada data yang tidak masuk akal, tanyakan. Kalau ada penerima yang tidak sesuai, koreksi. Kalau ada pekerjaan yang bermasalah, panggil pihak terkait,” tegasnya.
Menurut dia, pengawasan terhadap program perumahan harus dipandang sebagai upaya menjaga uang publik agar benar-benar kembali menjadi manfaat bagi masyarakat.
Masyarakat Diminta Berani Mengawal
Erubun juga mengajak masyarakat tidak pasif. Warga yang memenuhi persyaratan tetapi belum terdata dapat menyampaikan usulan melalui mekanisme pemerintahan yang tersedia.
Sebaliknya, apabila ditemukan dugaan ketidaktepatan data atau penerima yang dinilai tidak memenuhi persyaratan, masyarakat diminta menggunakan jalur pengaduan resmi dan menyampaikan informasi berdasarkan fakta.
“Jangan hanya ribut di media sosial. Kalau ada masalah, bawa datanya. Sampaikan melalui jalur resmi supaya bisa diverifikasi dan ditindaklanjuti,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa keberhasilan program 1.500 rumah layak huni tidak boleh hanya dihitung dari berapa unit yang selesai dibangun.
Ukuran sesungguhnya adalah apakah rumah tersebut tepat sasaran, dibangun dengan kualitas yang layak, penerimanya memenuhi kriteria, prosesnya transparan dan anggaran yang digunakan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kalau targetnya 1.500 rumah, maka yang harus dikawal bukan hanya angka 1.500. Yang harus dikawal adalah siapa penerimanya, bagaimana prosesnya, berapa anggarannya, bagaimana kualitasnya dan apakah masyarakat benar-benar merasakan manfaatnya. Jangan sampai program besar justru meninggalkan pertanyaan besar,” pungkas Erubun.
Editor: Bruce Elang








































Komentar via Facebook