22,5 MILIAR DITELAN PROYEK HANTU?” Publik Tantang Kejari Mimika: Berani Penjarakan Pejabat Pertanian atau Hukum Kembali Tumpul ke Atas!
“22,5 MILIAR DITELAN PROYEK HANTU?”
Publik Tantang Kejari Mimika: Berani Penjarakan Pejabat Pertanian atau Hukum Kembali Tumpul ke Atas!
Mimika Tribunnusantara-web.id — Dugaan skandal proyek pembukaan lahan 150 hektar milik Dinas Pertanian Kabupaten Mimika kini meledak menjadi sorotan panas publik. Anggaran fantastis Rp22,5 miliar dari APBD II Tahun 2024 diduga menguap di balik proyek yang hasilnya hingga kini dinilai samar, minim bukti nyata, dan memunculkan bau busuk dugaan korupsi berjamaah.
Program yang dulu dipromosikan sebagai upaya memperkuat ketahanan pangan dan membantu masyarakat kini justru berubah menjadi simbol dugaan bancakan anggaran yang memalukan.19/05/2026
Masyarakat mulai bertanya keras:
Di mana wujud lahan 150 hektar itu?
Di mana hasil pekerjaan Rp22,5 miliar?
Atau jangan-jangan proyek ini hanya hidup di atas kertas SPJ, laporan administrasi, dan tanda tangan pencairan dana?
Sorotan tajam kini mengarah kepada Kepala Dinas Pertanian Mimika, Alice Irene Wanma selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), bersama Sekretaris Dinas Dewi Ratih, PPK, PPTK, bendahara, hingga pihak ketiga pelaksana proyek yang dinilai paling bertanggung jawab atas dugaan kekacauan penggunaan uang rakyat tersebut.
Di lapangan, sejumlah titik proyek di Kiyura, Mimika Barat, Tembagapura, Mimika Baru, Wania, Kwamki Narama, dan Iwaka disebut tidak menunjukkan hasil yang sebanding dengan nilai proyek yang mencapai puluhan miliar rupiah.
Publik mulai mencium dugaan permainan kotor: manipulasi volume pekerjaan, mark-up anggaran, laporan fiktif, hingga dugaan pencairan dana yang tidak sesuai progres pekerjaan di lapangan.
Yang membuat masyarakat semakin murka, proses penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri Mimika dinilai masih berjalan lamban dan belum menyentuh aktor utama yang diduga bermain di balik proyek tersebut.
“Jangan cuma sibuk periksa dokumen lalu diam. Rakyat mau lihat siapa yang bertanggung jawab dan siapa yang harus dipenjara kalau memang ada korupsi,” tegas salah satu tokoh masyarakat Mimika.
Kemarahan publik bukan tanpa alasan. Masyarakat mulai trauma dengan pola penanganan kasus korupsi yang sering berakhir tanpa tersangka besar. Awalnya gaduh, ramai diberitakan, lalu perlahan hilang tanpa kejelasan.
“Jangan jadikan hukum sebagai alat pencitraan. Kalau memang ada kerugian negara, tangkap Kadis, Sekdis, PPK, PPTK, bendahara dan pihak ketiga yang terlibat. Jangan cuma berani pada pegawai kecil,” kecam warga.
Kelompok masyarakat sipil bahkan menyebut audit administratif tanpa pemeriksaan fisik hanyalah “sandiwara birokrasi” untuk merapikan jejak dugaan korupsi.
“Kalau audit cuma duduk di ruangan AC sambil cocokkan SPJ dan tanda tangan, itu bukan bongkar korupsi. Itu cuma operasi penyelamatan pejabat,” kritik mereka keras.
Kini desakan publik mengarah penuh kepada Kejari Mimika untuk segera:
menyita seluruh dokumen proyek,
membuka kontrak pekerjaan,
memeriksa aliran rekening,
memanggil seluruh pihak ketiga,
serta turun langsung mengecek kondisi riil di lapangan.
Sumber internal juga meminta aparat tidak hanya percaya pada laporan administrasi OPD yang dinilai sangat mudah dimanipulasi.
“Kalau uang Rp22,5 miliar sudah cair tapi lahannya tidak jelas, berarti ada dugaan permainan besar yang sengaja ditutup-tutupi,” ungkap sumber tersebut.
Kini masyarakat Mimika menunggu keberanian aparat penegak hukum.
Apakah Kejari Mimika benar-benar akan membongkar dugaan mafia proyek di balik anggaran Rp22,5 miliar itu, atau kembali memilih aman dengan membiarkan kasus ini tenggelam perlahan bersama uang rakyat?
Satu pesan publik kini menggema keras di Mimika:
“Jangan biarkan koruptor berpesta di atas penderitaan rakyat sementara hukum hanya galak di baliho dan konferensi pers.”
Hingga berita ini diupdate kami belum dapat menghubungi pihak pihak terkait.
*Pemburu*








































Komentar via Facebook