309 Ton Beras Bantuan Pangan Tahap II Masuk Mimika Baru, Pemerintah Diminta Pastikan Tak Ada Penyimpangan

Avatar photo

Tribun Nusantara

, 18 September 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

309 Ton Beras Bantuan Pangan Tahap II Masuk Mimika Baru, Pemerintah Diminta Pastikan Tak Ada Penyimpangan

309 Ton Beras Bantuan Pangan Tahap II Masuk Mimika Baru, Pemerintah Diminta Pastikan Tak Ada Penyimpangan

TIMIKA Tribunnusantara-web.id — Sebanyak 309 ton beras bantuan pangan tahap II mulai disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di wilayah Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, sejak Selasa, 15 September 2026.

Bantuan tersebut dialokasikan untuk kebutuhan pangan selama tiga bulan, yakni Juli, Agustus, dan September 2026. Penyaluran ini menjadi bagian dari intervensi pemerintah dalam menjaga akses pangan masyarakat, khususnya keluarga penerima manfaat yang membutuhkan dukungan pangan.

Namun, besarnya volume bantuan membuat aspek ketepatan sasaran, ketepatan jumlah, transparansi, dan akuntabilitas tidak boleh dianggap sebagai persoalan administratif semata.

Penyaluran bantuan yang menggunakan sumber daya negara harus benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak. Jangan sampai bantuan yang seharusnya menjadi instrumen perlindungan sosial justru menimbulkan persoalan baru akibat data penerima yang tidak akurat, distribusi yang tidak tertib, atau lemahnya pengawasan di lapangan.

Distrik dan Kelurahan Diminta Tak Sekadar Mengawal, tetapi Memastikan

Kepala Distrik Mimika Baru, Merlyn Temorubun, S.STP, menegaskan pentingnya pengawasan bersama dalam proses penyaluran bantuan pangan di wilayahnya.

Distrik bersama kelurahan dan kampung melakukan pemantauan agar distribusi berjalan tertib dan diterima masyarakat yang tercatat sebagai penerima manfaat.

Langkah tersebut patut diperkuat. Pengawasan tidak cukup hanya sebatas memastikan beras tiba di lokasi pembagian, tetapi juga harus memastikan siapa penerimanya, berapa jumlah yang diterima, kapan disalurkan, serta apakah seluruh bantuan benar-benar diterima oleh KPM tanpa potongan atau penyimpangan.

Dengan jumlah mencapai 309 ton, publik memiliki alasan untuk meminta proses distribusi dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.

Bukan Sekadar Beras, tetapi Hak Masyarakat

Secara hukum, pangan merupakan kebutuhan dasar manusia. UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan menegaskan bahwa negara berkewajiban mewujudkan ketersediaan, keterjangkauan, dan pemenuhan konsumsi pangan secara merata. UU tersebut juga secara eksplisit mengenal bantuan pangan sebagai bantuan yang diberikan pemerintah untuk mengatasi masalah pangan serta meningkatkan akses pangan bagi masyarakat miskin dan/atau rawan pangan dan gizi.

Karena itu, penyaluran 309 ton beras di Mimika Baru tidak semestinya dipandang hanya sebagai kegiatan pembagian bantuan. Ini merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam memenuhi kebutuhan dasar masyarakat.

Di sisi lain, UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menempatkan pelayanan kepada masyarakat sebagai kewajiban penyelenggara negara. Undang-undang tersebut juga mengatur pengawasan internal dan eksternal, termasuk membuka ruang bagi masyarakat untuk melakukan pengawasan melalui laporan maupun pengaduan.

Artinya, masyarakat bukan hanya penerima bantuan, tetapi juga mempunyai ruang untuk mengawasi dan melaporkan apabila ditemukan dugaan persoalan dalam proses pelayanan publik.

Aturan Penyaluran Juga Mengamanatkan Pemantauan dan Pelaporan

Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah untuk bantuan pangan juga memiliki dasar khusus melalui Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah untuk Pemberian Bantuan Pangan.

Peraturan tersebut mengatur antara lain penerima bantuan, jenis dan jumlah cadangan pangan, penugasan kepada Perum BULOG dan/atau BUMN pangan, serta aspek pemantauan, evaluasi dan pelaporan.

Dengan demikian, pengawasan di Mimika Baru bukan sekadar kebijakan lokal, melainkan sejalan dengan prinsip yang memang melekat dalam tata kelola program bantuan pangan pemerintah.

Pemerintah Harus Tegas, Jangan Beri Ruang pada Permainan Bantuan

Pemerintah Distrik Mimika Baru bersama kelurahan dan kampung perlu memastikan tidak terjadi praktik seperti penerima fiktif, data penerima yang tidak sesuai, pengurangan jatah, pungutan, pengalihan bantuan, maupun bentuk penyimpangan lainnya.

Jika ada KPM yang namanya tercantum tetapi tidak menerima bantuan, persoalan tersebut harus segera ditelusuri. Begitu pula apabila terdapat masyarakat yang memenuhi kriteria tetapi tidak masuk dalam daftar penerima, pemerintah perlu memiliki mekanisme pengaduan dan tindak lanjut yang jelas.

Prinsip ini sejalan dengan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang menempatkan penyelenggaraan pemerintahan pada prinsip kepastian hukum, kemanfaatan, kecermatan, keterbukaan, dan pelayanan yang baik serta mengarahkan penggunaan kewenangan agar tidak terjadi penyalahgunaan.

Publik Berhak Tahu

Karena bantuan pangan merupakan program pemerintah, maka transparansi menjadi bagian penting dari pertanggungjawaban publik.

Masyarakat berhak mengetahui secara proporsional berapa jumlah bantuan yang diterima, wilayah penyaluran, mekanisme distribusi, kriteria penerima, serta bagaimana pemerintah menangani pengaduan apabila terjadi persoalan.

Jangan sampai slogan tepat sasaran hanya berhenti sebagai kalimat dalam laporan. Ketepatan sasaran harus dapat dibuktikan di lapangan.

Penyaluran 309 ton beras tahap II di Mimika Baru diharapkan benar-benar memberikan manfaat bagi keluarga penerima dan membantu meringankan tekanan ekonomi masyarakat.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan program bukan hanya berapa ton beras yang disalurkan, tetapi berapa banyak keluarga yang benar-benar menerima haknya secara utuh, tepat waktu, tanpa diskriminasi, tanpa pungutan, dan tanpa penyimpangan.

Pemerintah hadir bukan sekadar membagikan bantuan, tetapi wajib memastikan bantuan negara sampai kepada rakyat yang berhak.

Penulis: M.G. Fakaubun

Editor: B.E