47 Ribu Benih Lobster Ilegal Disita di Serang, Lima Orang Jadi Tersangka

Avatar photo

Tribun Nusantara

, 14 April 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

47 Ribu Benih Lobster Ilegal Disita di Serang, Lima Orang Jadi Tersangka

Serang, TribunNusantara.web.id |  Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolair) Korpolairud Baharkam Polri mengungkap kasus dugaan penyelundupan 47 ribu benih bening lobster (BBL) tanpa izin di Kota Serang, Banten. Dalam operasi tersebut, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Pengungkapan kasus ini dilakukan jajaran Direktorat Kepolisian Perairan Korpolairud pada Kamis, 9 April 2026, setelah menerima informasi masyarakat mengenai aktivitas pengiriman dan penampungan benih lobster ilegal dari wilayah Jawa Barat dan Jawa Tengah menuju Serang.

Tim penyidik kemudian melakukan penyelidikan di sebuah rumah di Perumahan Nancang Jaya Indah, Kota Serang. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan kegiatan penampungan sekaligus pengemasan ulang benih lobster yang diduga dilakukan tanpa izin resmi.

Direktur Polair Korpolairud Baharkam Polri Brigadir Jenderal Polisi I Made Sukawijaya mengatakan, petugas menyita sekitar 47.000 ekor benih bening lobster beserta sejumlah barang bukti lain.

“Kami juga mengamankan kolam penampungan, alat pendingin air, tabung oksigen, styrofoam, dua unit sepeda motor, dan satu unit mobil,” kata I Made dalam keterangan tertulis, Jumat, 10 April 2026.

Dalam penindakan tersebut, polisi turut mengamankan lima tersangka berinisial A.M.H., N., C.W., A.F., dan A.J. Kelimanya kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Menurut I Made, nilai ekonomis benih lobster yang disita diperkirakan mencapai Rp 705 juta berdasarkan harga pasar gelap. Ia menyebut praktik penyelundupan benih lobster berpotensi merugikan negara sekaligus mengancam kelestarian sumber daya laut.

“Kami berkomitmen menindak tegas segala bentuk tindak pidana perikanan, khususnya penyelundupan benih bening lobster yang dapat merusak ekosistem dan merugikan perekonomian negara,” ujarnya.

Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara, termasuk memeriksa saksi dan berkoordinasi dengan ahli perikanan, sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

Para tersangka dijerat Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah, dengan ancaman pidana penjara paling lama delapan tahun dan denda maksimal Rp 1,5 miliar.