61 TAHUN G30S: SEJARAH HARUS DIBACA UTUH, KEKERASAN 1965 DAN KORBAN SESUDAHNYA TAK BOLEH DIHAPUS
Tribun-nusantara.web.id. JAKARTA — Enam puluh satu tahun telah berlalu sejak rangkaian peristiwa Gerakan 30 September 1965. Waktu yang panjang seharusnya tidak membuat bangsa Indonesia melupakan sejarah, tetapi justru mendorong pembacaan yang lebih utuh, kritis, dan berbasis bukti.
Pada malam 30 September hingga 1 Oktober 1965, sejumlah perwira Angkatan Darat diculik dan dibunuh. Ahmad Yani, R. Suprapto, M.T. Haryono, S. Parman, D.I. Panjaitan, dan Sutoyo Siswomiharjo menjadi korban dalam rangkaian peristiwa tersebut. Di Yogyakarta, Brigjen Katamso dan Kolonel Sugiyono juga dibunuh.
Foto proses pengangkatan jenazah dari sumur Lubang Buaya pada 4 Oktober 1965 kemudian menjadi salah satu gambar paling kuat dalam ingatan publik Indonesia.
Foto: Jani Sari Library
Namun, 61 tahun kemudian, satu persoalan tetap penting: bagaimana bangsa ini membaca sejarah 1965 tanpa menghapus bagian yang tidak sesuai dengan sudut pandang politik tertentu?
Peristiwa G30S dan keterkaitan PKI dengannya masih menjadi objek perdebatan sejarah mengenai siapa yang merancang gerakan tersebut, bagaimana rantai komandonya, serta sejauh mana tanggung jawab para pemimpin PKI. Karena itu, istilah dan narasi mengenai G30S perlu ditempatkan secara hati-hati dan dibedakan antara fakta yang telah terdokumentasi dengan interpretasi yang masih diperdebatkan.
Yang tidak dapat dihapus adalah fakta bahwa penculikan dan pembunuhan terhadap sejumlah perwira benar-benar terjadi.
Namun sejarah tidak berhenti pada 1 Oktober 1965.
MADIUN 1948: BAGIAN YANG TIDAK BOLEH DIHILANGKAN
Jauh sebelum 1965, Indonesia telah mengalami konflik politik dan bersenjata yang melibatkan PKI.
Peristiwa Madiun 1948 merupakan salah satu episode penting dalam sejarah tersebut. Arsip Nasional Republik Indonesia mencatat bahwa pada 19 September 1948 Kabinet Hatta melaksanakan sidang mengenai pemberontakan PKI di Madiun dan sekitarnya. Arsip foto IPPHOS juga mendokumentasikan kerusakan akibat pemberontakan PKI/Madiun.
Konteks politik saat itu sangat kompleks. Republik Indonesia masih muda, tekanan Belanda belum berakhir, sementara konflik antarkelompok politik berlangsung keras.
Tetapi kompleksitas konteks tidak berarti fakta sejarah harus dihapus.
Madiun 1948 merupakan bagian penting untuk memahami hubungan antara negara, PKI, konflik bersenjata, dan pertarungan ideologi pada masa awal Republik.
DARI POLITIK KE KEBUDAYAAN
Ketegangan politik menjelang 1965 juga merambah dunia kebudayaan.
Pertarungan ideologi tidak hanya berlangsung melalui organisasi politik, tetapi juga melalui sastra, media, seni, organisasi kebudayaan, dan perdebatan intelektual.
Pertentangan antara kelompok yang terkait dengan Lekra dan kelompok-kelompok kebudayaan lainnya menjadi salah satu gambaran bagaimana konflik politik telah masuk ke ruang kebudayaan.
Karena itu, sejarah PKI sebelum 1965 tidak cukup dipahami hanya melalui persoalan kekuasaan. Ia juga berkaitan dengan konflik politik, pertarungan gagasan, kebudayaan, organisasi massa, dan benturan antarkelompok yang semakin tajam.
LARANGAN PKI DAN KOMUNISME DALAM HUKUM INDONESIA
Setelah rangkaian peristiwa 1965, posisi PKI berubah secara fundamental.
Ketetapan MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 menjadi salah satu dasar hukum penting yang melarang PKI serta kegiatan penyebaran atau pengembangan komunisme/Marxisme-Leninisme di Indonesia. Ketetapan tersebut tetap menjadi bagian dari kerangka hukum yang berlaku.
Dalam perkembangan hukum pidana terbaru, Pasal 188 KUHP juga mengatur larangan penyebaran atau pengembangan ajaran komunisme/Marxisme-Leninisme atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila di muka umum. Pada 2026, ketentuan tersebut bahkan menjadi objek pengujian di Mahkamah Konstitusi, menunjukkan bahwa batas antara larangan ideologi, kebebasan berekspresi, dan kebebasan akademik masih menjadi isu hukum yang aktual.
Hal penting yang perlu dibedakan adalah mempelajari suatu ideologi tidak sama dengan menyebarkan atau mengembangkan ideologi tersebut.
Penelitian sejarah mengenai komunisme, pembacaan karya Karl Marx, kajian akademik mengenai PKI, atau penelitian mengenai tragedi 1965 tidak dengan sendirinya berarti seseorang hendak menghidupkan kembali PKI.
Justru sejarah yang dipelajari secara serius membutuhkan keberanian untuk melihat seluruh sisi.
JANGAN HAPUS KEKERASAN SESUDAH 1965
Di titik inilah pembacaan sejarah harus menjadi lebih luas.
Mengakui penculikan dan pembunuhan para perwira pada 1965 tidak berarti membenarkan kekerasan terhadap warga yang kemudian dituduh atau dikaitkan dengan PKI.
Komnas HAM telah menyatakan bahwa peristiwa 1965–1966 termasuk dalam rangkaian peristiwa pelanggaran HAM yang berat yang telah diselidiki. Komnas HAM mencatat berbagai bentuk kekerasan yang dilaporkan dalam konteks tersebut, termasuk pembunuhan, penyiksaan, penganiayaan, pemindahan paksa, kekerasan seksual, dan penghilangan orang secara paksa.
Pada 11 Januari 2023, Presiden Joko Widodo menyatakan pengakuan pemerintah terhadap terjadinya pelanggaran HAM yang berat dalam 12 peristiwa masa lalu, dengan peristiwa 1965–1966 berada dalam daftar tersebut. Pemerintah juga menyatakan komitmen untuk melakukan pemulihan terhadap korban tanpa meniadakan kemungkinan penyelesaian yudisial.
Fakta ini penting karena sejarah tidak boleh dibangun dengan memilih korban berdasarkan identitas politik.
Korban tetap korban.
Orang yang menjadi korban kekerasan karena tuduhan politik, orang yang kehilangan anggota keluarga, orang yang mengalami penyiksaan, maupun mereka yang dibunuh tanpa proses hukum memiliki hak untuk dikenang.
Pada saat yang sama, para perwira yang diculik dan dibunuh pada rangkaian G30S juga memiliki tempat yang sah dalam ingatan sejarah bangsa.
Mengakui satu kelompok korban tidak mengharuskan kita menghapus kelompok korban lainnya.
ANAK DAN CUCU TIDAK MEWARISI DOSA SEJARAH
Satu pelajaran penting dari sejarah 1965 adalah bahaya ketika identitas politik seseorang diwariskan kepada generasi berikutnya.
Anak atau cucu seseorang yang pernah dituduh atau dikaitkan dengan PKI tidak otomatis bertanggung jawab atas perbuatan orang tuanya atau leluhurnya.
Prinsip negara hukum menempatkan pertanggungjawaban pada perbuatan dan pembuktian hukum, bukan pada hubungan darah.
Karena itu, upaya menjaga ingatan sejarah seharusnya tidak berubah menjadi diskriminasi terhadap generasi yang tidak terlibat dalam peristiwa masa lalu.
WASPADA TANPA MEMBUAT SEMUA ORANG MENJADI MUSUH
Setiap pembicaraan mengenai kemungkinan munculnya kembali gagasan komunisme juga harus menggunakan istilah secara hati-hati.
Istilah seperti “neo-komunisme” lebih tepat dipahami sebagai istilah dalam perdebatan publik, bukan sebagai kategori hukum tersendiri.
Kewaspadaan terhadap ideologi yang secara hukum dilarang dapat dibicarakan secara terbuka. Tetapi kewaspadaan tidak boleh berubah menjadi kebiasaan menuduh setiap kritik terhadap pemerintah, setiap pembicaraan mengenai kesenjangan sosial, atau setiap perjuangan buruh dan petani sebagai komunisme.
Jika semua perbedaan pandangan diberi label yang sama, istilah tersebut kehilangan ketepatan dan justru mengganggu kemampuan masyarakat membedakan antara ancaman ideologis, kritik demokratis, dan persoalan sosial.
PANCASILA HARUS HIDUP, BUKAN SEKADAR DIUCAPKAN
Pertanyaan yang lebih besar adalah mengapa sebuah gagasan politik dapat memperoleh pengikut.
Jawabannya tidak cukup dicari melalui hafalan Pancasila.
Ketidakadilan, kesenjangan ekonomi, diskriminasi, kemiskinan, lemahnya akses pendidikan, dan hilangnya kepercayaan kepada institusi negara dapat menjadi persoalan serius dalam kehidupan masyarakat.
Karena itu, mempertahankan Pancasila bukan hanya persoalan memasang slogan di ruang publik.
Pancasila harus terasa dalam kehidupan sehari-hari.
Keadilan sosial harus hadir dalam kesempatan hidup yang lebih merata. Kemanusiaan harus terlihat dalam perlakuan negara terhadap setiap warga. Demokrasi harus memberikan ruang bagi perbedaan pendapat. Hukum harus bekerja berdasarkan bukti dan prosedur, bukan berdasarkan prasangka.
Dengan demikian, pertahanan terhadap ideologi yang dilarang tidak hanya dilakukan melalui larangan hukum, tetapi juga melalui masyarakat yang adil, demokratis, berpendidikan, dan memiliki kepercayaan terhadap negara.
SEJARAH BUKAN SENJATA UNTUK SALING MENGHUKUM
Enam puluh satu tahun setelah G30S, Indonesia tidak membutuhkan sejarah yang dipilih-pilih.
Bangsa ini membutuhkan keberanian untuk melihat seluruh rangkaian peristiwa: Madiun 1948, pertarungan politik dan kebudayaan menjelang 1965, penculikan dan pembunuhan para perwira, pembubaran PKI, kekerasan dan pelanggaran HAM sesudah 1965, serta dampak panjangnya terhadap korban dan keluarga korban.
Semua itu adalah bagian dari sejarah Indonesia.
Mengakui satu fakta tidak menghapus fakta lainnya.
Menghormati korban G30S tidak berarti melupakan korban 1965–1966.
Mengingat korban pelanggaran HAM tidak berarti menghapus kekerasan yang terjadi dalam rangkaian G30S.
Dan mempelajari sejarah PKI tidak berarti menghidupkan kembali PKI.
Justru dengan membaca sejarah secara utuh, bangsa Indonesia dapat membedakan antara fakta dan propaganda, penelitian dan pembenaran, kewaspadaan dan kecurigaan, serta keadilan dan pembalasan.
Enam puluh satu tahun berlalu.
Yang seharusnya diwariskan kepada generasi berikutnya bukan kebencian, melainkan pengetahuan.
Sebab bangsa yang kuat bukan bangsa yang melupakan masa lalunya, melainkan bangsa yang mampu menghadapi masa lalu dengan jujur—agar kekerasan yang sama tidak kembali menjadi bagian dari masa depan.
Sejarah harus diingat. Korban harus dihormati. Fakta harus diperiksa. Dan keadilan harus berlaku untuk semua.
Penulis: M.G.FAKAUBUN








































Komentar via Facebook