9 Kapal Nelayan Indonesia Ketahuan Menangkap Ikan di Perairan Australia, Negara Tarik Denda Rp400 Juta

Avatar photo

Tribun Nusantara

, 08 Maret 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

9 Kapal Nelayan Indonesia Ketahuan Menangkap Ikan di Perairan Australia, Negara Tarik Denda Rp400 Juta

Tual, TribunNusantara.web.id | Aktivitas penangkapan ikan oleh kapal-kapal nelayan Indonesia kembali menjadi sorotan setelah otoritas Australia mendeteksi adanya praktik penangkapan ikan di wilayah yurisdiksi mereka. Sembilan kapal nelayan berizin daerah akhirnya diperiksa oleh aparat pengawas perikanan Indonesia setelah laporan resmi dari otoritas Australia.

Laporan itu disampaikan oleh Australian Fisheries Management Authority (AFMA) yang memantau adanya aktivitas penangkapan ikan oleh kapal-kapal Indonesia di perairan Australia. Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Pangkalan PSDKP Tual melakukan pemeriksaan terhadap sembilan kapal yang diduga terlibat dalam aktivitas penangkapan ikan lintas batas. Pemeriksaan mengungkap bahwa kapal-kapal tersebut melanggar ketentuan perizinan penangkapan ikan.

Dari hasil penindakan, delapan kapal dijatuhi sanksi administratif berupa denda masing-masing Rp50 juta. Dengan demikian, total denda yang masuk ke kas negara mencapai Rp400 juta.

Adapun kapal-kapal yang diperiksa antara lain KM Bulan Purnama 07, KM Bulan Purnama 10, KM Bulan Purnama 17, KM Bulan Purnama 21, KM Bulan Purnama 30, KM Bulan Purnama 32, KM Bulan Purnama 37, KM Jabal Uhud, dan KM Wawan 01.

Satu kapal, yakni KM Bulan Purnama 21, tidak dikenai denda tetapi mendapat Surat Peringatan Pertama (SP1) disertai paksaan pemerintah untuk segera mengurus dokumen Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) yang belum terpenuhi.

PSDKP menyatakan penindakan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum di sektor perikanan, sekaligus menjaga kredibilitas Indonesia dalam pengelolaan wilayah lautnya.

Kasus ini juga menunjukkan bahwa pengawasan lintas negara di kawasan perairan perbatasan semakin ketat. Sistem pemantauan yang digunakan Australia mampu mendeteksi aktivitas kapal nelayan hingga ke wilayah yurisdiksi mereka.

Bagi Indonesia, peristiwa ini menjadi pengingat bahwa praktik penangkapan ikan lintas batas tidak hanya berpotensi merusak hubungan antarnegara, tetapi juga mencerminkan lemahnya pemahaman sebagian nelayan terhadap batas wilayah penangkapan.

Penindakan tersebut merujuk pada Pasal 27A ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta Pasal 356 ayat (1) huruf i juncto Pasal 359 ayat (3) huruf g Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

PSDKP mengingatkan para nelayan agar mematuhi batas wilayah penangkapan dan memastikan kelengkapan dokumen perizinan sebelum melaut. Tanpa kepatuhan terhadap aturan, aktivitas perikanan yang seharusnya menjadi sumber penghidupan justru berpotensi berubah menjadi pelanggaran hukum lintas negara.

Di tengah meningkatnya tekanan terhadap sumber daya laut, disiplin terhadap aturan wilayah dan perizinan dinilai menjadi kunci agar praktik penangkapan ikan tetap berlangsung secara berkelanjutan.