Abai Putusan Mahkamah Agung, Pemerhati Negeri Soya Beri Ultimatum: 7 Hari Atau Demo Besar di Balai Kota

Avatar photo

Tribun Nusantara

, 04 Juli 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Abai Putusan Mahkamah Agung, Pemerhati Negeri Soya Beri Ultimatum: 7 Hari Atau Demo Besar di Balai Kota

AMBON,Tribun-nusantara.web.id. Kelompok Pemerhati Peduli Negeri Soya melayangkan protes keras dan peringatan tegas terhadap Pemerintah Kota Ambon. Mereka menilai Pemkot sengaja mengabaikan dan tidak serius mengeksekusi putusan hukum yang sudah final serta berkekuatan hukum tetap.

Dalam pernyataan sikapnya, Sabtu (4/7/2026), Koordinator kelompok Pemerhati Negeri Soya Veky Eygendorp, menegaskan bahwa pemerintah daerah seharusnya menjadi teladan dalam mematuhi aturan, bukan malah melakukan tafsir sepihak untuk menunda pelaksanaan putusan pengadilan.

"Putusan itu sudah jelas dan mengikat. Demi kepastian hukum, tak perlu lagi ada debat atau penafsiran ulang. Tugas pemerintah sekarang hanya satu: segera mengeksekusinya," tegas Veky merujuk pada Putusan PTUN Ambon Nomor 14/G/2024/PTUN.ABN yang telah diperkuat lewat Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 543/K/TUN/2025.

Tiga poin tuntutan

Pihaknya meminta langkah nyata segera:

1. Laksanakan Putusan Pengadilan: Memfasilitasi proses pemungutan suara dengan menghadirkan 40 warga Matarumah Parenta Rehatta sesuai amanat amar keempat putusan.

2. Audit Keuangan Menyeluruh: Perintahkan Inspektorat Kota Ambon memeriksa pengelolaan keuangan Negeri Soya periode 2017–2026.

3. Usut Tuntas Dana Desa: Minta Kejaksaan dan Polres Ambon segera menyelidiki dugaan penyalahgunaan ADD dan DD selama sembilan tahun terakhir.

Dengan tegas, Veky memberikan tenggang waktu mutlak satu minggu.

"Jika dalam kurun waktu tersebut tidak ada tindakan nyata, kami pastikan akan menggelar demonstrasi besar-besaran di halaman Balai Kota Ambon," ancamnya.

Sampai berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Kota Ambon terkait tuntutan dan ancaman aksi massa ini.

(H.R)