Adat Merestui, Negara Mengizinkan: Raat Tuvle dan KKP Sepakat Soal Pembangunan Jalan Titian Kampung Pelangi

Avatar photo

Tribun Nusantara

, 24 Oktober 2025

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Adat Merestui, Negara Mengizinkan: Raat Tuvle dan KKP Sepakat Soal Pembangunan Jalan Titian Kampung Pelangi

Tual, TribunNusantara.web.id |  Sebuah langkah penting dalam pembangunan pesisir Kota Tual akhirnya menemukan titik keseimbangannya.

Pembangunan jalan titian di Kampung Pelangi Wearhir, Kelurahan Ketsoblak, kini resmi dilanjutkan setelah memperoleh restu adat dari Raat Tuvle dan konfirmasi resmi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia.

Dua legitimasi ini menjadi simbol pertemuan dua dunia yang selama ini kerap dipertentangkan: adat dan negara.

Restu adat datang lebih dulu. Pada 5 Januari 2024, Raat Tuvle Djafar Tamher, SE, menandatangani Surat Pernyataan Persetujuan yang memberikan izin atas pemanfaatan wilayah laut petuanan Raat Tuvle untuk pembangunan jalan titian sepanjang 275 meter di kawasan Selat Rosenberg.

“Pernyataan ini saya buat dengan sesungguhnya, dalam keadaan sadar dan tanpa paksaan dari pihak manapun,” tulis Djafar Tamher dalam surat itu.

Pernyataan tersebut bukan sekadar administrasi, melainkan sebuah restu simbolik yang memiliki bobot sosial dan kultural tinggi di tanah Kei. Dengan persetujuan itu, lembaga adat menegaskan posisinya sebagai bagian dari proses pembangunan, bukan penghalang kemajuan.

Tak berselang lama, negara pun bicara. Melalui Surat Nomor R.0004/MEN-KP/PKKPRL-P/IV/2025 tertanggal 22 April 2025, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menerbitkan Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKKPRL) kepada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Tual.

Dokumen elektronik itu memberi lampu hijau atas pemanfaatan ruang laut seluas 0,29 hektare di perairan Laut Banda untuk kegiatan Pengentasan dan Penanganan Terpadu Permukiman Kumuh.
Konfirmasi ini menjadi dasar hukum kuat bagi Pemerintah Kota Tual untuk memulai pembangunan fisik.

Polemik Adat dan Tegasnya Negara

Meski dua legitimasi sudah di tangan, perjalanan proyek ini tak sepenuhnya mulus. Beberapa waktu lalu, muncul pemasangan hawear — larangan adat — oleh oknum keluarga Ohoitenan di lokasi pembangunan.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Perkim Kota Tual, Usman Renur, ST., MT, menegaskan proyek tersebut memiliki dasar hukum yang jelas dan diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat luas, bukan kelompok tertentu.

“Pembangunan jembatan ini adalah untuk kepentingan masyarakat. Kami punya izin resmi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan yang ditandatangani langsung oleh Menteri. Selain itu, ada juga rekomendasi dari Raja Tua Raat Tuvle,” ujar Usman, Jumat, 24 Oktober 2025.

Ia menyebut, langkah persuasif telah ditempuh berkali-kali. Bahkan, pemerintah menawarkan bantuan rumah bagi keluarga yang memasang larangan adat sebagai bentuk itikad baik. Namun komunikasi tersebut dianggap sudah final tanpa perbedaan mendasar.

“Kami menghargai larangan adat, karena kita hidup di tanah Kei yang menjunjung tinggi nilai adat. Tapi jangan sampai adat dijadikan alat negosiasi atau penghambat pembangunan yang jelas-jelas untuk kepentingan umum,” tegasnya.

Menurut Usman, proyek ini justru menjadi bagian dari upaya membuka keterisolasian warga pesisir dan menata kawasan kumuh di tepian laut.

Ia menegaskan bahwa secara hukum, tidak ada kepemilikan pribadi di atas laut, sebagaimana ditegaskan dalam putusan Mahkamah Konstitusi.

“Klaim bahwa pemerintah harus membayar ganti rugi itu tidak berdasar. Laut adalah ruang publik yang diatur negara,” ujarnya.

Usman menjelaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan keluarga besar Renwarin serta para tua adat di wilayah Kei sebelum pembangunan dimulai.

Jika penyelesaian adat tak menemui titik temu, pemerintah siap menempuh langkah hukum dengan tetap mengedepankan penghormatan terhadap nilai adat.

“Kami sudah koordinasi dengan pimpinan daerah. Wali Kota juga mendukung langkah hukum jika hambatan ini terus terjadi. Pemerintah tetap hormati pranata adat, tapi jangan sampai adat digunakan untuk menekan atau menunda pembangunan,” katanya.

Adat dan Negara, Dua Sayap Pembangunan

Bagi masyarakat Kei, laut bukan sekadar hamparan air asin, melainkan ruang hidup dan identitas. Karena itu, setiap kebijakan yang menyentuh wilayah pesisir kerap menimbulkan dinamika antara adat dan pemerintah. Namun kali ini, relasi itu tampak menemukan bentuk idealnya.

Restu Raat Tuvle dan izin dari KKP menunjukkan bahwa pembangunan dapat berjalan seirama dengan nilai-nilai lokal.

Pemerintah Kota Tual menegaskan, jalan titian di Kampung Pelangi bukan hanya proyek infrastruktur, tapi jembatan sosial yang menghubungkan masyarakat dengan kesejahteraan.

“Kami anak adat, kami hormati adat. Tapi kami juga abdi negara yang wajib melaksanakan pembangunan demi masyarakat,” tutup Usman.

Di tepi Laut Banda, di mana adat dan hukum negara sering berhadapan dalam diam, kini keduanya memilih berdamai. Raat Tuvle memberi restu, Menteri KKP memberi izin.

Di antara ombak dan papan kayu jalan titian yang mulai dipancang, ada pelajaran penting: bahwa kemajuan tak harus mengorbankan tradisi — keduanya bisa berjalan dalam satu arus yang sama menuju kesejahteraan.