Adolof Teniwut: RDP DPRD Bukan Ajang Hukum, Melainkan Ruang Aspirasi Warga
Langgur, TribunNusantara.web.id | Anggota Komisi I DPRD Maluku Tenggara, Adolof Markus Teniwut, menegaskan bahwa Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar bersama pihak Ohoi Ohoiraut bukanlah forum penegakan hukum, melainkan ruang untuk menampung aspirasi masyarakat serta memverifikasi fakta di lapangan.
Pernyataan tersebut disampaikan Adolof dalam RDP Komisi I DPRD Maluku Tenggara yang menghadirkan Camat Kei Besar Utara Timur Chandra Namsa, Kepala Ohoi/Orang Kai Ohoiraut Noho Tangunubun, Badan Saniri Ohoi, perangkat desa, serta perwakilan masyarakat.
“Komisi I DPRD ini bukan jaksa. Kita di sini bukan untuk menghukum, tetapi untuk mendengar dan memberi rekomendasi berdasarkan aspirasi rakyat,” kata Adolof dalam rapat tersebut.
Politikus dari Fraksi Gerindra–PKB itu menekankan pentingnya menjaga etika, tata cara, serta suasana rapat agar tetap kondusif. Menurut dia, RDP merupakan forum awal yang bersifat terbuka untuk mendengarkan semua pihak secara proporsional.
Adolof juga mengapresiasi kehadiran Kepala Ohoi Ohoiraut beserta perangkatnya yang datang memberikan klarifikasi. Ia menegaskan bahwa setiap surat atau dokumen yang masuk ke DPRD menjadi dasar dalam menentukan langkah tindak lanjut.
“Kalau kami tidak menindaklanjuti, berarti kami bukan suara rakyat, bukan DPR,” ujarnya.
Ia menjelaskan, hasil RDP tidak serta-merta menjadi keputusan akhir. Komisi I, kata dia, akan menyusun rekomendasi berdasarkan verifikasi data serta ringkasan aspirasi yang diterima dari berbagai pihak.
“Di sini tidak ada yang dibela atau membela. Kita dengar semua pihak secara sejuk dan profesional,” kata Adolof.
Menurut dia, forum tersebut menjadi bagian dari fungsi pengawasan DPRD sebagai wakil rakyat. Ia pun mengingatkan masyarakat bahwa ruang DPRD selalu terbuka untuk menyampaikan aspirasi secara resmi.
“DPRD adalah rumah rakyat. Silakan datang menyampaikan aspirasi di sini, bukan melalui cara-cara yang tidak produktif,” ujarnya.
(Evav)








































Komentar via Facebook