Agung Firman Bongkar Polemik Audit Korupsi: “BPKP dan Inspektorat Tak Berwenang Tetapkan Kerugian Negara”

Avatar photo

Tribun Nusantara

, 20 Mei 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Agung Firman Bongkar Polemik Audit Korupsi: “BPKP dan Inspektorat Tak Berwenang Tetapkan Kerugian Negara”

Agung Firman Bongkar Polemik Audit Korupsi: “BPKP dan Inspektorat Tak Berwenang Tetapkan Kerugian Negara”

PAPUA Tribunnusantara-web.id – Mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, Agung Firman Sampurna, melontarkan pernyataan keras terkait polemik penetapan kerugian negara dalam perkara korupsi. Ia menegaskan bahwa Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) maupun inspektorat tidak memiliki kewenangan konstitusional untuk menetapkan kerugian negara dalam kasus tindak pidana korupsi.

Pernyataan itu disampaikan Agung saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia melalui Badan Legislasi (Baleg) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (19/5/2026).

Menurut Agung, satu-satunya lembaga yang secara sah dan konstitusional memiliki kewenangan menghitung sekaligus menyatakan adanya kerugian negara hanyalah BPK.

Ia menegaskan kewenangan tersebut telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang BPK dan diperkuat melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2016.

   “BPKP, APIP maupun inspektorat tetap memiliki kewenangan pengawasan internal dan audit administratif, namun tidak memiliki wewenang men-declare kerugian negara,” tegas Agung Firman.

Agung menjelaskan, dalam penegakan hukum korupsi, kerugian negara harus dimaknai sebagai kerugian nyata atau actual loss, bukan asumsi, dugaan, atau potensi kerugian.

  “Kerugian negara demikian harus nyata dan pasti jumlahnya,” ujarnya.

Ia menilai praktik penghitungan kerugian negara di luar kewenangan BPK selama ini berpotensi menciptakan kekacauan hukum, multitafsir, hingga benturan kewenangan antar lembaga negara.

Menurut Agung, kondisi tersebut berbahaya karena memunculkan kesan seolah lembaga eksekutif juga memiliki kewenangan menentukan kerugian negara, padahal fungsi itu merupakan domain konstitusional BPK sebagai auditor eksternal negara.

Karena itu, Agung mendorong harmonisasi regulasi antara Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Undang-Undang BPK agar tidak lagi memunculkan celah tafsir dalam proses penegakan hukum.

Ia bahkan menawarkan dua opsi solusi, yakni revisi terbatas terhadap UU Tipikor atau mempertegas norma kelembagaan dalam UU BPK.

Polemik ini kembali memanas setelah Kejaksaan Agung Republik Indonesia menerbitkan Surat Edaran Nomor B-1391/F/Fjp 04/2026 yang ditandatangani Febrie Adriansyah selaku Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Dalam surat tersebut, Kejagung menyebut penghitungan kerugian negara tidak hanya dapat dilakukan BPK, tetapi juga oleh lembaga lain yang memiliki fungsi pengawasan maupun auditor independen.

Kejagung merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 31/PUU-X/2012 serta Penjelasan Pasal 32 ayat (1) UU Tipikor yang dinilai masih membuka ruang bagi BPKP, inspektorat, hingga akuntan publik tersertifikasi untuk melakukan audit kerugian negara.

Namun Agung kembali menegaskan bahwa audit administratif tidak boleh disamakan dengan kewenangan konstitusional menetapkan kerugian negara dalam perkara pidana korupsi.

  “Kejelasan kewenangan sangat penting agar proses penegakan hukum tindak pidana korupsi berjalan sesuai prinsip kepastian hukum dan tata kelola negara yang benar,” tutup Agung.

Editor; Bruce Elang