AHE & PARTNERS APRESIASI RESKRIM POLSEK TEMBAGAPURA, HAK TOLAK WARTAWAN DITEGASKAN—KAJI LANGKAH HUKUM BALIK

Avatar photo

Tribun Nusantara

, 09 Oktober 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

AHE & PARTNERS APRESIASI RESKRIM POLSEK TEMBAGAPURA, HAK TOLAK WARTAWAN DITEGASKAN—KAJI LANGKAH HUKUM BALIK

AHE & PARTNERS APRESIASI RESKRIM POLSEK TEMBAGAPURA, HAK TOLAK WARTAWAN DITEGASKAN—KAJI LANGKAH HUKUM BALIK

**TIMIKA, Tribunnusantara-web.id  — Kantor Hukum AHE & Partners mengapresiasi profesionalisme jajaran Reskrim Polsek Tembagapura dalam pemeriksaan klarifikasi terhadap wartawan **Muhamad Guntur Fakaubun**, terkait pengaduan Donny Sianturi mengenai penggunaan foto dalam pemberitaan media Kabarsulsel Indonesia.

Pemeriksaan yang berlangsung selama empat jam, sejak pukul 10.00 hingga 14.00 WIT, itu memuat 51 pertanyaan seputar identitas wartawan, legalitas media, aktivitas jurnalistik, hingga sumber informasi pemberitaan.9/10/26

Pernyataan tersebut disampaikan **Meliana Saranga, S.H., Paralegal Kantor Hukum AHE & Partners**, Jumat (9/10/2026).

    HAK TOLAK BUKAN PENGHALANG PENEGAKAN HUKUM

AHE & Partners menegaskan, kliennya bersikap kooperatif dalam memberikan keterangan terkait identitas, legalitas media, dan kegiatan jurnalistik. Namun, untuk identitas sumber informasi yang dirahasiakan, klien menggunakan **Hak Tolak sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (4) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers**.

“Klien kami menghormati proses hukum, tetapi perlindungan terhadap sumber jurnalistik juga harus dihormati. Hak Tolak bukan bentuk perlawanan terhadap aparat, melainkan hak yang secara tegas diakui Undang-Undang Pers,” tegas Meliana Saranga.

Pihaknya juga mengapresiasi pemeriksa yang dinilai memberikan ruang bagi klien untuk menjelaskan kedudukannya sebagai wartawan serta menggunakan hak hukumnya selama pemeriksaan.

     SENGKETA PEMBERITAAN DIMINTA MENGACU PADA UU PERS

Menurut keterangan klien yang disampaikan AHE & Partners, foto yang dipersoalkan digunakan untuk memperjelas identitas subjek pemberitaan. Donny Sianturi disebut tercatat sebagai tergugat dalam perkara perdata Nomor 100/Pdt.G/2026/PN Tim di Pengadilan Negeri Timika.

AHE & Partners menegaskan bahwa status sebagai tergugat tidak berarti seseorang telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. Perkara tersebut tetap harus dinilai berdasarkan proses dan putusan pengadilan.

Pihak kantor hukum itu juga menyatakan, berdasarkan keterangan klien, sebelum pengaduan ke kepolisian, redaksi Kabarsulsel Indonesia belum menerima permintaan Hak Jawab maupun Hak Koreksi dari Donny Sianturi.

Karena itu, AHE & Partners meminta agar aspek jurnalistik dalam persoalan ini turut dikaji berdasarkan **Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) UU Pers**, Kode Etik Jurnalistik, serta mekanisme pengaduan kepada Dewan Pers sebagaimana diatur dalam **Peraturan Dewan Pers Nomor 03/Peraturan-DP/VII/2017**.

Meski demikian, penggunaan mekanisme pers dan penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran hukum harus didasarkan pada fakta serta ketentuan yang berlaku.

    AHE & PARTNERS BUKA OPSI LAPORAN BALIK

AHE & Partners menyatakan akan mengkaji secara menyeluruh kronologi pengaduan, substansi pemberitaan, serta hak-hak hukum kliennya. Apabila ditemukan bukti dan dasar hukum yang memadai mengenai dugaan tindak pidana yang merugikan klien, langkah hukum lanjutan, termasuk laporan balik, akan dipertimbangkan.

“Kami tidak menolak hak siapa pun untuk mengadu. Namun, hak wartawan, perlindungan sumber informasi, dan kemerdekaan pers juga tidak boleh diabaikan. Semua pihak harus tunduk pada hukum dan memberikan ruang bagi proses yang objektif,” tegas Meliana.

AHE & Partners berharap penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, proporsional, dan berimbang, dengan tetap menghormati kewenangan kepolisian serta hak hukum seluruh pihak.

**KANTOR HUKUM AHE & PARTNERS**

**Meliana Saranga, S.H.**

Paralegal

Timika, 9 Oktober 2026

Telepon: 082251281268

Email: advokatahe@gmail.com

*Editor: Bruce Elang*