AKA dalam Bingkai Hukum Adat Lar Vul Ngabal, Golkarianus Ubra Tekankan Pentingnya Sinergi Adat, Kubni, dan Agama

Avatar photo

Tribun Nusantara

, 10 Juli 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

AKA dalam Bingkai Hukum Adat Lar Vul Ngabal, Golkarianus Ubra Tekankan Pentingnya Sinergi Adat, Kubni, dan Agama

AKA dalam Bingkai Hukum Adat Lar Vul Ngabal, Golkarianus Ubra Tekankan Pentingnya Sinergi Adat, Kubni, dan Agama

TUAL – Tribunnusantara-web.id Guru SMA Negeri 1 Tual, Golkarianus Ubra, S.Pd, menegaskan bahwa konsep AKA (Adat, Kubni, dan Agama) merupakan fondasi utama kehidupan masyarakat Kei yang harus terus dijaga di tengah derasnya arus globalisasi dan perkembangan teknologi.10/07/2026

Menurutnya, ketiga unsur tersebut tidak dapat dipisahkan karena saling menopang dalam membangun kehidupan masyarakat yang harmonis. Adat berperan menjaga identitas dan nilai budaya, Kubni atau pemerintahan bertugas menciptakan keteraturan dan kepemimpinan yang berkeadilan, sementara agama menjadi landasan moral dan spiritual masyarakat.

"Apabila Adat, Kubni, dan Agama berjalan seiring, maka masyarakat akan hidup dalam suasana damai, bersatu, dan saling menghormati. Sebaliknya, jika salah satu pilar melemah, kehidupan sosial akan rentan terhadap konflik, egoisme, dan hilangnya penghormatan terhadap sesama," ujar Golkarianus dalam tulisannya yang berjudul "AKA (Adat, Kubni, dan Agama) dalam Bingkai Hukum Adat Lar Vul Ngabal."

Ia menjelaskan, Hukum Adat Lar Vul Ngabal bukan sekadar aturan adat, melainkan falsafah hidup masyarakat Kei yang mengajarkan keberanian, kejujuran, kehormatan, persaudaraan, serta penghormatan terhadap harkat dan martabat manusia.

Menurut Golkarianus, Lar Vul Ngabal menjadi titik temu antara adat, pemerintahan, dan agama. Adat menjaga warisan budaya, Kubni memastikan nilai-nilai tersebut diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat dan pemerintahan, sedangkan agama memperkuatnya melalui nilai moral dan spiritual.

Ia menilai ketiga unsur tersebut harus berjalan secara seimbang. Pemerintahan tanpa nilai adat dan agama berpotensi kehilangan arah moral, sementara agama yang mengabaikan adat dapat mengikis identitas budaya masyarakat.

Dalam artikelnya, Golkarianus juga menguraikan makna Tujuh Hukum Adat Lar Vul Ngabal yang dinilainya masih sangat relevan dengan kehidupan masyarakat modern. Ketujuh hukum tersebut mengajarkan pentingnya menjaga kehormatan diri, menghargai kehidupan sesama, melindungi nama baik orang lain, menolak segala bentuk kekerasan, menjaga kesucian perkawinan, menghormati perempuan, serta menjunjung tinggi kejujuran dan penghormatan terhadap hak milik orang lain.

Menurutnya, berbagai persoalan sosial yang muncul saat ini, seperti penyebaran hoaks, ujaran kebencian, kekerasan, hingga praktik korupsi, merupakan bentuk penyimpangan dari nilai-nilai luhur Lar Vul Ngabal yang selama ini menjadi pedoman hidup masyarakat Kei.

Golkarianus juga mengingatkan bahwa perkembangan teknologi dan globalisasi membawa tantangan tersendiri terhadap kelestarian nilai AKA. Generasi muda, kata dia, kini lebih mudah terpengaruh budaya luar sehingga diperlukan upaya serius untuk menanamkan kembali nilai-nilai adat sejak usia dini.

Karena itu, ia mendorong pemerintah daerah, lembaga adat, tokoh agama, lembaga pendidikan, dan keluarga untuk bersama-sama memperkuat pendidikan karakter berbasis kearifan lokal. Menurutnya, pelestarian Hukum Adat Lar Vul Ngabal tidak cukup dilakukan melalui kegiatan seremonial, tetapi harus diwujudkan dalam sikap, perilaku, dan tata kehidupan sehari-hari.

"Lar Vul Ngabal bukan hanya warisan leluhur, tetapi pedoman hidup yang tetap relevan dalam membangun masyarakat Kei yang bermartabat, berkeadilan, dan mampu menghadapi tantangan zaman tanpa kehilangan jati dirinya," tutup Golkarianus.

(Bersambung pada Edisi 17)

Editor: Bruce Elang