Aktivis KontraS Disiram Air Keras, Yan Warinussy: Serangan Terhadap Pembela HAM Adalah Serangan Terhadap Demokrasi
Manokwari, TribunNusantara.web.id | Serangan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, memicu kecaman keras dari kalangan pembela hak asasi manusia. Advokat sekaligus pegiat HAM dari Papua Barat, Yan Christian Warinussy, menilai peristiwa itu bukan sekadar tindak kriminal biasa, melainkan serangan serius terhadap demokrasi dan supremasi hukum.
Peristiwa itu terjadi pada Kamis, 12 Maret 2026, di sekitar kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat. Andrie disiram air keras oleh orang tak dikenal hingga mengalami luka serius.
Yan Warinussy mengatakan tindakan tersebut merupakan bentuk kekerasan barbar yang menargetkan seorang pembela HAM. Menurut dia, serangan terhadap individu yang bekerja membela korban pelanggaran HAM pada dasarnya adalah ancaman terhadap seluruh komunitas pembela HAM di Indonesia.
“Serangan ini tidak hanya melukai korban secara fisik, tetapi juga mencederai nilai-nilai demokrasi, supremasi hukum, dan perlindungan terhadap pembela HAM di negara ini,” kata Warinussy dalam keterangannya di Manokwari.
Peraih John Humphrey Freedom Award 2005 di Montreal, Kanada itu menilai pemerintah tidak boleh memandang kasus tersebut sebagai insiden kriminal biasa. Ia mendesak Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk mengambil langkah serius guna memastikan pengungkapan kasus secara menyeluruh.
Menurut Warinussy, negara perlu membentuk tim investigasi independen yang melibatkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), KontraS, serta YLBHI. Tim tersebut dinilai penting untuk memastikan penyelidikan berlangsung transparan dan bebas dari intervensi.
Ia juga mengingatkan bahwa Indonesia telah meratifikasi berbagai instrumen HAM internasional yang menuntut negara memberikan perlindungan bagi para pembela HAM.
“Peristiwa ini mencoreng wajah Indonesia di mata internasional, terutama dalam hal perlindungan hukum terhadap para pembela HAM,” ujarnya.
Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari itu menilai kasus yang menimpa Andrie Yunus harus menjadi alarm keras bagi para aktivis dan pembela HAM di Indonesia.
Menurut dia, ancaman terhadap profesi pembela HAM semakin nyata, terutama ketika mereka mengadvokasi isu sensitif seperti militerisme, keamanan domestik, hingga pelanggaran HAM.
Karena itu, ia mengingatkan para aktivis untuk selalu memperhitungkan risiko keamanan dalam setiap langkah advokasi.
Selain mendesak penyelidikan independen, Warinussy juga meminta pemerintah memastikan korban mendapatkan pelayanan medis terbaik selama proses perawatan dan pemulihan pasca-serangan.
Ia menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban hukum untuk menjamin penyelidikan yang transparan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Warinussy juga mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar segera mengambil langkah hukum cepat dan akuntabel untuk mengungkap pelaku serta aktor intelektual di balik serangan tersebut.
“Aparat penegak hukum tidak boleh gagal mengungkap pelaku maupun dalang di balik serangan ini,” kata dia.
Bagi Warinussy, pembiaran terhadap kekerasan terhadap pembela HAM akan menjadi preseden buruk bagi demokrasi Indonesia.
“Serangan terhadap satu pembela HAM adalah serangan terhadap seluruh komunitas pembela HAM. Negara tidak boleh membiarkan praktik intimidasi dan kekerasan terhadap aktivis HAM terus berulang tanpa pertanggungjawaban hukum yang tegas,” ujarnya.








































Komentar via Facebook