AKTIVIS PAPUA DORONG AGUSTINUS R. KAMBUAYA MASUK KABINET PRABOWO

Avatar photo

Tribun Nusantara

, 23 September 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

AKTIVIS PAPUA DORONG AGUSTINUS R. KAMBUAYA MASUK KABINET PRABOWO

AKTIVIS PAPUA DORONG AGUSTINUS R. KAMBUAYA MASUK KABINET PRABOWO

“Papua Tak Cukup Jadi Penonton, Putra Timur Harus Diberi Ruang di Pusat Kekuasaan”

SORONG, PAPUA BARAT DAYA Tribunnusantara-web.id — Suara dari Tanah Papua kembali menggema ke pusat kekuasaan. Aktivis Papua, Deby Santoso, ST, mendorong agar senator asal Papua Barat Daya, Agustinus R. Kambuaya, S.IP. (ARK), dipertimbangkan untuk mendapatkan kepercayaan dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Dorongan tersebut bukan sekadar soal perebutan jabatan politik. Bagi Deby, kehadiran figur Papua di lingkaran pemerintahan pusat harus dilihat sebagai bagian dari kebutuhan memperkuat komunikasi antara Jakarta dan kawasan Indonesia Timur.

Menurutnya, Papua membutuhkan tokoh yang tidak hanya memahami persoalan daerah dari laporan birokrasi, tetapi juga mempunyai pengalaman langsung mengenai dinamika masyarakat Papua dan telah teruji dalam ruang politik nasional.23/9/26

 “Papua tidak boleh terus-menerus hanya menjadi objek kebijakan dari Jakarta. Papua membutuhkan representasi yang memahami realitas daerah dan mampu memperjuangkan kepentingan masyarakat Indonesia Timur di pusat kekuasaan,” tegas Deby.»

DARI PAPUA BARAT DAYA KE SENAYAN

Agustinus R. Kambuaya saat ini merupakan anggota DPD RI periode 2024–2029 dari Provinsi Papua Barat Daya. Data resmi KPU mencatat Kambuaya memperoleh 48.619 suara sah dan menempati peringkat ketiga dari empat calon terpilih anggota DPD RI Papua Barat Daya pada Pemilu 2024.

Profil resmi MPR RI mencatat Kambuaya berlatar belakang pendidikan Ilmu Hubungan Internasional, Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Yogyakarta, dan pernah menjadi dosen luar biasa di Universitas Cenderawasih pada 2012–2015.

Ia juga memiliki pengalaman organisasi, antara lain sebagai Ketua Umum Ikatan Keluarga Mahasiswa Sorong Raya Yogyakarta serta Sekretaris Umum Forum Komunikasi Mahasiswa Indonesia Timur.

Jejak tersebut, menurut Deby, menjadi modal politik dan intelektual yang dapat dipertimbangkan apabila pemerintah membutuhkan figur yang memahami perspektif Papua sekaligus memiliki pengalaman di tingkat nasional.

BUKAN SEKADAR SOAL “ORANG PAPUA”

Deby menegaskan bahwa tuntutan tersebut tidak boleh berhenti pada logika representasi etnis atau asal daerah.

Menurutnya, jika seorang putra Papua diberi ruang dalam kabinet, maka yang harus dibawa ke meja kebijakan nasional bukan sekadar identitas Papua, tetapi agenda nyata pembangunan Papua.

Mulai dari pendidikan, kesehatan, infrastruktur, ekonomi masyarakat, pemberdayaan Orang Asli Papua, penguatan pemerintahan daerah, hingga pengelolaan kebijakan pembangunan yang lebih tepat sasaran.

 “Yang Papua butuhkan bukan sekadar orang Papua duduk di kursi kekuasaan. Yang lebih penting adalah keberanian memperjuangkan kepentingan rakyat Papua ketika kebijakan nasional disusun,” ujar Deby.»

Ia menilai pengalaman Kambuaya di DPD RI dapat menjadi salah satu pertimbangan karena lembaga tersebut memiliki fungsi konstitusional untuk membawa kepentingan daerah dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

JAKARTA DIMINTA JANGAN HANYA MENDENGAR PAPUA SAAT ADA MASALAH

Dorongan tersebut sekaligus menjadi kritik terhadap pola hubungan pusat dan daerah yang selama ini dinilai masih menyisakan persoalan.

Papua, menurut Deby, tidak seharusnya hanya menjadi perhatian pemerintah pusat ketika terjadi konflik, persoalan keamanan, kemiskinan, atau polemik pembangunan.

Sebaliknya, suara Papua harus hadir sejak proses perencanaan kebijakan nasional.

Representasi politik harus diterjemahkan menjadi pengaruh dalam pengambilan keputusan.

Karena itu, keberadaan figur Papua di pemerintahan pusat dinilai harus memiliki ruang untuk ikut menentukan arah kebijakan, bukan sekadar menjadi simbol bahwa pemerintah telah memberikan keterwakilan kepada Indonesia Timur.

DASAR KONSTITUSIONAL: KEPUTUSAN MENTERI TETAP HAK PREROGATIF PRESIDEN

Meski demikian, wacana memasukkan Agustinus R. Kambuaya ke dalam jajaran menteri harus ditempatkan secara proporsional.

Secara konstitusional, Pasal 17 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara. Selanjutnya, Pasal 17 ayat (2) menegaskan bahwa menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

Ketentuan tersebut diperinci dalam UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, yang telah diubah dengan UU Nomor 61 Tahun 2024. Undang-undang tersebut menegaskan bahwa kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Artinya, dorongan dari aktivis, masyarakat, organisasi maupun kelompok politik tidak otomatis berarti seseorang akan masuk kabinet.

Keputusan final tetap berada pada Presiden Prabowo Subianto.

Karena itu, sampai terdapat pengumuman atau keputusan resmi Presiden, nama Agustinus R. Kambuaya harus diposisikan sebagai figur yang sedang didorong atau diusulkan oleh kelompok masyarakat, bukan sebagai calon menteri yang telah dipastikan masuk kabinet.

PAPUA MENUNGGU BUKTI, BUKAN SEKADAR JANJI REPRESENTASI

Bagi Deby, momentum pemerintahan Prabowo harus menjadi kesempatan untuk memperkuat keterwakilan Indonesia Timur dalam proses pengambilan kebijakan nasional.

Ia berharap Presiden tidak hanya melihat calon menteri dari kalkulasi politik Jakarta, tetapi juga mempertimbangkan kebutuhan representasi wilayah yang selama ini berada jauh dari pusat kekuasaan.

 “Papua tidak meminta perlakuan khusus di luar konstitusi. Papua hanya ingin suara masyarakatnya benar-benar diperhitungkan dalam menentukan arah pembangunan nasional,” tegasnya.»

Wacana mendorong Agustinus R. Kambuaya masuk kabinet pun kini menjadi bagian dari diskursus publik mengenai representasi Papua dalam pemerintahan nasional.

Pada akhirnya, publik Papua akan menunggu apakah aspirasi tersebut berhenti sebagai wacana politik atau benar-benar mendapatkan respons dari pusat kekuasaan.

Sebab bagi Papua, yang dipertaruhkan bukan sekadar satu kursi menteri, melainkan seberapa jauh suara Indonesia Timur benar-benar memiliki tempat dalam ruang pengambilan keputusan Republik Indonesia.

Penulis: M.G.F

Editor: B.ECatatan