Aktivis Soroti Layanan Agraria: Jangan Biarkan Masyarakat Berjuang Sendiri Mendapatkan Kepastian Hak Atas Tanah
Aktivis Soroti Layanan Agraria: Jangan Biarkan Masyarakat Berjuang Sendiri Mendapatkan Kepastian Hak Atas Tanah
JAKARTA Tribunnusantara-web.id — Persoalan agraria dan pelayanan pertanahan kembali menjadi sorotan. Aktivis Pemuda Putri Nabila Damayanti, SH, meminta pemerintah memperkuat pembenahan tata kelola pertanahan agar masyarakat memperoleh kepastian hukum, prosedur yang transparan, serta pelayanan yang tidak berbelit-belit dalam mengurus hak atas tanah.
Putri Nabila Damayanti menyampaikan pandangan tersebut saat dimintai keterangan awak media di Jakarta, Kamis (24/9/2026). Menurutnya, tanah bukan sekadar aset ekonomi, tetapi juga menyangkut hak, kepastian hukum, dan keberlangsungan kehidupan masyarakat.
Karena itu, menurut Putri, masyarakat yang datang untuk mengurus dokumen atau hak atas tanah harus mendapatkan informasi yang jelas mengenai persyaratan, tahapan, biaya, serta jangka waktu pelayanan.
“Kami berharap persoalan agraria benar-benar menjadi perhatian pemerintah. Jangan sampai masyarakat yang ingin mengurus hak atas tanah miliknya justru dipersulit atau dipimpong dari satu tempat ke tempat lainnya tanpa mendapatkan kepastian penyelesaian,” ujar Putri Nabila Damayanti, SH, alumni Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta.»
Ia menilai, apabila masih terdapat masyarakat yang menghadapi proses panjang tanpa memperoleh informasi yang memadai, kondisi tersebut perlu menjadi bahan evaluasi terhadap kualitas pelayanan dan tata kelola administrasi pertanahan.
Hak Atas Tanah Harus Disertai Kepastian Hukum
Putri menegaskan, prinsip kepastian hukum dalam persoalan agraria telah menjadi bagian penting dari kerangka hukum pertanahan nasional.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) merupakan salah satu landasan utama hukum agraria nasional dan hingga kini berstatus berlaku. UUPA antara lain dibentuk dengan tujuan meletakkan dasar hukum agraria nasional yang menjamin kepastian hukum bagi rakyat.
Sementara itu, pengaturan mengenai hak atas tanah dan pendaftaran tanah juga diperinci dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
“Artinya, masyarakat membutuhkan kepastian prosedur, kepastian waktu, informasi yang jelas, serta pelayanan yang responsif dari instansi terkait. Jangan sampai masyarakat harus kehilangan waktu, tenaga, bahkan biaya hanya karena tidak memperoleh informasi yang jelas,” tegasnya.
Menurut Putri, pelayanan pertanahan harus ditempatkan sebagai bagian dari pelayanan publik yang wajib memenuhi standar dan memberikan kepastian kepada masyarakat.
Hal tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Regulasi tersebut mengatur kewajiban penyelenggara pelayanan publik untuk menyusun dan menerapkan standar pelayanan. Komponen standar pelayanan sekurang-kurangnya mencakup dasar hukum, persyaratan, sistem dan prosedur, jangka waktu penyelesaian, serta komponen pelayanan lainnya.
“Jangan sampai masyarakat yang sebenarnya memiliki hak harus berjuang sendiri untuk mendapatkan kepastian. Pemerintah harus hadir melalui pelayanan yang jelas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Jangan Ada Ruang bagi Praktik yang Membebani Masyarakat
Putri juga mengingatkan pentingnya pengawasan dalam pelayanan pertanahan. Menurutnya, semakin panjang dan tidak jelas sebuah proses administrasi, semakin besar pula potensi munculnya ketidakpercayaan masyarakat terhadap institusi pelayanan publik.
Ia menekankan bahwa kritik tersebut bukan ditujukan untuk menyalahkan seluruh aparatur pertanahan, melainkan sebagai dorongan agar sistem pelayanan terus diperbaiki.
“Yang kami dorong adalah pembenahan sistem. Masyarakat harus mengetahui ke mana mereka harus mengurus, apa persyaratannya, berapa lama prosesnya, dan bagaimana mekanisme pengaduannya apabila terjadi kendala,” ujarnya.
Putri, yang juga menjabat Wabendum Bidang Perempuan dan Anak DPP AMPG, berharap pemerintah memastikan seluruh pelayanan pertanahan berjalan berdasarkan ketentuan hukum dan standar pelayanan yang berlaku.
Menurut dia, kepastian hukum atas tanah mempunyai dampak langsung terhadap kehidupan masyarakat, mulai dari tempat tinggal, kegiatan ekonomi, warisan, hingga akses terhadap berbagai kebutuhan administrasi dan pembiayaan.
Agraria Harus Menjadi Bagian dari Pembenahan Tata Kelola Pemerintahan
Putri juga mengaitkan pembenahan persoalan agraria dengan agenda pembangunan nasional. Ia berharap pemerintah memberikan perhatian terhadap persoalan pertanahan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepastian hukum, kualitas pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat.
“Pemerintah seharusnya menjadikan persoalan agraria sebagai salah satu prioritas perhatian dan pembenahan. Agenda tersebut berkaitan erat dengan pembangunan nasional, penguatan tata kelola pemerintahan, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ulasnya.
Ia menambahkan, penyelesaian persoalan agraria tidak boleh hanya dilihat sebagai persoalan administratif.
“Ini bukan semata-mata soal berkas atau sertifikat. Di balik setiap bidang tanah ada hak masyarakat, ada keluarga, ada tempat tinggal, ada usaha, dan ada masa depan. Karena itu, pelayanan pertanahan harus memberikan kepastian, bukan justru menambah ketidakpastian,” tegas Putri.
Aktivis yang aktif di berbagai organisasi tersebut juga berharap mekanisme pengaduan dan pengawasan pelayanan publik dapat dimanfaatkan masyarakat apabila menemukan kendala dalam proses pelayanan.
Soroti Pejabat Terjerat Korupsi: Jabatan Bukan Jalan Memperkaya Diri
Di penghujung perbincangan, Putri juga menyampaikan keprihatinannya terhadap masih adanya pejabat atau penyelenggara negara yang tersangkut perkara dugaan tindak pidana korupsi, termasuk melalui operasi tangkap tangan (OTT).
Menurutnya, jabatan publik harus dipandang sebagai amanah yang disertai tanggung jawab hukum dan moral.
“Saya sangat kesal melihat masih ada pejabat yang terjerat kasus korupsi. Jangan sampai nilai uang yang menggiurkan membuat seseorang kehilangan rasa takut terhadap hukum. Jabatan adalah amanah, bukan kesempatan untuk memperkaya diri,” ujarnya.
Ia menegaskan, pemberantasan korupsi harus tetap dilakukan berdasarkan hukum, alat bukti, proses peradilan yang adil, dan penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah.
Kerangka pemberantasan tindak pidana korupsi antara lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Status regulasi tersebut tetap berlaku, dengan sejumlah ketentuan yang telah mengalami perubahan atau pencabutan sebagian sebagaimana tercatat dalam basis peraturan BPK.
“Menurut kami, siapa pun yang terbukti bersalah melalui proses hukum harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Korupsi bukan hanya persoalan kerugian negara, tetapi juga dapat berdampak terhadap hak dan kepentingan masyarakat,” tegas Putri.
Putri Nabila Damayanti, SH, yang juga menjabat Bendum AMMDI, kembali menekankan bahwa pembenahan pelayanan publik dan pemberantasan korupsi harus berjalan beriringan.
“Harapan kami sederhana: masyarakat yang memiliki hak atas tanah mendapatkan pelayanan yang adil, transparan, profesional, dan memiliki kepastian. Jangan biarkan persoalan pertanahan berlarut-larut tanpa kejelasan. Pemerintah harus memastikan negara hadir memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” pungkasnya.
Editor: Bruce Elang








































Komentar via Facebook