AKTIVIS SOSIAL DESAK PERDA PERLINDUNGAN TENAGA KERJA LOKAL SEGERA DISAHKAN DI MIMIKA
AKTIVIS SOSIAL DESAK PERDA PERLINDUNGAN TENAGA KERJA LOKAL SEGERA DISAHKAN DI MIMIKA
MIMIKA – Tribunnusantara-web.id Kalangan aktivis sosial di Kabupaten Mimika mendesak pemerintah daerah, baik legislatif maupun eksekutif, untuk segera merancang dan mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal pada tahun ini.05/06/2026
Desakan ini muncul sebagai respons atas tingginya potensi sumber daya alam dan arus investasi di Mimika yang dinilai belum berbanding lurus dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat setempat.
Di lapangan, penyerapan tenaga kerja lokal—terutama Orang Asli Papua (OAP) dan masyarakat yang lahir, besar, serta berdomisili di Mimika—masih tergolong rendah dalam berbagai proyek perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut.
Aktivis menilai kondisi ini menunjukkan adanya kesenjangan antara pertumbuhan ekonomi dan keadilan sosial. Oleh karena itu, diperlukan intervensi kebijakan yang tegas melalui regulasi daerah guna memastikan adanya keberpihakan nyata terhadap masyarakat lokal.
“Perda ini menjadi penting sebagai payung hukum untuk menjamin bahwa setiap perusahaan yang beroperasi di Mimika wajib memprioritaskan tenaga kerja lokal sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan. Ini sejalan dengan semangat Otonomi Khusus Papua yang menempatkan masyarakat adat sebagai subjek utama pembangunan,” ujar perwakilan aktivis.
Melalui usulan Perda tersebut, sejumlah poin strategis diharapkan dapat diakomodasi, antara lain:
Penetapan kewajiban bagi perusahaan untuk memprioritaskan tenaga kerja lokal dalam proses rekrutmen.
Penerapan kuota khusus bagi tenaga kerja lokal, baik untuk posisi non-keahlian (unskilled) maupun tenaga teknis (skilled) yang tersedia di daerah.
Kewajiban pemerintah daerah melalui dana Otonomi Khusus (Otsus) serta perusahaan melalui program tanggung jawab sosial (CSR) untuk menyelenggarakan pelatihan kerja yang berkelanjutan.
Langkah ini dinilai penting untuk meningkatkan kapasitas dan daya saing tenaga kerja lokal agar mampu memenuhi kebutuhan teknis dunia industri yang terus berkembang.
Para aktivis menegaskan bahwa tanpa regulasi yang jelas dan mengikat, masyarakat lokal akan terus berada pada posisi marginal di tengah pesatnya eksploitasi sumber daya alam di wilayahnya sendiri.
“Ini bukan sekadar soal lapangan kerja, tetapi tentang keadilan dan hak masyarakat atas tanahnya sendiri. Sudah saatnya pemerintah hadir dengan kebijakan yang tegas dan berpihak,” tegasnya.
Dengan demikian, pengesahan Perda Perlindungan Tenaga Kerja Lokal diharapkan menjadi langkah konkret menuju pembangunan yang inklusif, adil, dan berkelanjutan di Kabupaten Mimika.
"Elang Kei"








































Komentar via Facebook