Alat Praktik SMK Jadi Pajangan, DPRD Maluku Tuntut PLN Pangkas Biaya Tambah Daya.
AMBON,Tribun-nusantara.web.id. Keterbatasan daya listrik di lingkup Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) se-Provinsi Maluku memicu kritik tajam dari parlemen. Wakil Ketua DPRD Maluku, Abdullah Asis Sangkala, mendesak PT PLN (Persero) untuk mempermudah birokrasi dan memberikan diskon besar pada biaya penambahan daya listrik sekolah vokasi.
Tuntutan tersebut disampaikan langsung di hadapan manajemen PLN dalam Rapat Kerja Penutupan Pansus Ranperda Insentif dan Kemudahan Investasi di Ruang Paripurna DPRD Maluku, Senin (6/7/2026).
Menurut Sangkala, pembenahan fasilitas energi ini sudah masuk dalam kategori mendesak.
-Ketimpangan Daya: Mesin Canggih Lumpuh
Sangkala membeberkan fakta di lapangan bahwa mayoritas SMK di Maluku masih menggunakan daya listrik standar sekolah umum. Padahal, kebutuhan energi untuk mengoperasikan mesin dan alat praktikum modern berskala besar minimal menyentuh angka 20.000 VA. Akibatnya, banyak peralatan praktik mahal bantuan pemerintah kini mangkrak dan tidak bisa digunakan.
"Anak-anak kita di SMK tidak bisa melaksanakan praktikum secara maksimal karena keterbatasan pasokan listrik. Bagaimana kita bisa mencetak tenaga kerja siap pakai kalau fasilitas dasar saja belum memadai?" kritik Sangkala.
Dua Tuntutan Utama untuk PLN, Sebagai garda terdepan pencetak Sumber Daya Manusia (SDM) terampil, SMK dinilai butuh hak istimewa dalam pemenuhan energi.
DPRD Maluku melayangkan dua poin tuntutan kepada korporasi listrik negara tersebut:
-Pangkas Prosedur: Menyederhanakan seluruh regulasi dan birokrasi pengajuan tambah daya bagi institusi pendidikan vokasi.
-Insentif Tarif: Memberikan potongan harga atau diskon khusus biaya penyesuaian daya listrik SMK di bawah naungan Pemprov Maluku.
Sangkala menegaskan bahwa dukungan PLN merupakan investasi jangka panjang untuk masa depan daerah. Sinergi ini krusial agar lulusan SMK asal Maluku tidak kalah saing dan mampu menembus pasar kerja industri berskala nasional.
(H.R)








































Komentar via Facebook