ALGORITMA JANGAN JADI PENGUASA INFORMASI: KETUM PWI DESAK NEGARA SELAMATKAN EKOSISTEM PERS DAN KEDAULATAN PUBLIK

Avatar photo

Tribun Nusantara

, 03 Oktober 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

ALGORITMA JANGAN JADI PENGUASA INFORMASI: KETUM PWI DESAK NEGARA SELAMATKAN EKOSISTEM PERS DAN KEDAULATAN PUBLIK

ALGORITMA JANGAN JADI PENGUASA INFORMASI: KETUM PWI DESAK NEGARA SELAMATKAN EKOSISTEM PERS DAN KEDAULATAN PUBLIK

Media Dituntut Beradaptasi, Negara Tak Boleh Lepas Tangan; Kualitas Jurnalistik dan Hak Publik atas Informasi Harus Tetap Menjadi Panglima

BANDUNG Tribunnusantara-web.id — Gempuran teknologi digital telah mengubah wajah pers secara fundamental. Informasi tidak lagi hanya ditentukan oleh ruang redaksi, tetapi juga oleh mekanisme distribusi platform digital dan algoritma yang menentukan konten apa yang muncul, siapa yang melihat, serta seberapa luas sebuah berita menjangkau publik.

Di tengah perubahan tersebut, Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Akhmad Munir mengingatkan bahwa pers tidak boleh kehilangan jati dirinya hanya karena mengejar algoritma, jumlah klik, dan perhatian publik.

Pesan itu disampaikan Akhmad Munir dalam talk show dialog KIBAR (Kupas Kebijakan Arah Pembangunan Rakyat) yang disiarkan TVRI Bandung, Jumat (2/10/2026).

Dialog tersebut menghadirkan Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat Adiyana Slamat serta pengamat pers sekaligus anggota Dewan Pakar PWI Pusat Eduard Depari.

Bagi Munir, transformasi digital bukan alasan bagi media untuk menanggalkan prinsip jurnalistik. Justru di tengah banjir informasi, pers profesional semakin dibutuhkan sebagai institusi yang melakukan verifikasi, menyediakan konteks, menjaga keberimbangan, dan mengutamakan kepentingan publik.

 “Media harus beradaptasi dengan perkembangan teknologi. Tetapi adaptasi itu tidak boleh mengorbankan kualitas jurnalistik,” ujar Akhmad Munir.»

Jangan Biarkan Algoritma Menentukan Nasib Pers

Menurut Munir, persoalan yang dihadapi pers hari ini jauh lebih besar daripada sekadar perubahan dari media cetak atau penyiaran menuju platform digital.

Pers menghadapi tekanan ganda: mempertahankan kualitas jurnalistik sekaligus menjaga keberlangsungan industri media.

Masalah muncul ketika kualitas sebuah berita tidak selalu menjadi faktor utama yang menentukan jangkauan informasi. Berita yang telah melalui proses jurnalistik yang serius dapat kalah distribusi dibandingkan konten yang lebih sensasional, kontroversial, atau sesuai dengan pola perhatian pengguna.

Jika kondisi ini dibiarkan, ruang publik berpotensi semakin dipenuhi konten yang mengejar perhatian, sementara berita yang memiliki nilai informasi dan kepentingan publik justru tersisih.

Karena itu, Munir menilai perlu ada keseimbangan antara kemampuan media mengikuti perkembangan teknologi dengan kewajiban mempertahankan standar jurnalistik.

Pers tidak boleh berubah menjadi sekadar mesin produksi konten demi mengejar trafik.

Negara Tidak Boleh Lepas Tangan

Munir menilai negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan ekosistem pers nasional tetap sehat.

Kehadiran negara, kata dia, bukan berarti mengendalikan isi pemberitaan atau mengintervensi independensi ruang redaksi. Kehadiran negara harus ditempatkan dalam kerangka menciptakan regulasi dan kebijakan yang memungkinkan industri pers bertahan serta masyarakat tetap mendapatkan informasi berkualitas.

 “Baik dalam industrinya maupun dalam substansi jurnalismenya, semestinya negara hadir melakukan pendekatan yang holistik,” katanya.»

Pernyataan tersebut menjadi penting karena persoalan pers saat ini tidak hanya menyangkut wartawan dan perusahaan media, tetapi juga menyangkut perubahan struktur distribusi informasi yang semakin dikuasai platform digital.

Munir mendorong adanya kemitraan antara negara dan masyarakat pers untuk memperkuat industri pers nasional.

  “Banyak ruang yang bisa dilakukan melalui kemitraan antara masyarakat pers, yang di dalamnya ada PWI, bersama negara untuk menguatkan industri pers nasional,” ujarnya.»

Namun, perlindungan terhadap industri pers tidak boleh diterjemahkan sebagai perlindungan terhadap media yang tidak profesional.

Sebaliknya, penguatan industri harus berjalan bersama peningkatan kualitas, kompetensi wartawan, tata kelola perusahaan pers, inovasi teknologi, dan kepatuhan terhadap etika jurnalistik.

  “Dua-duanya harus berjalan. Ada kehadiran negara untuk melindungi, sementara pers sendiri harus melakukan penataan kelola yang lebih baik, meningkatkan kompetensi dan kemampuan beradaptasi dengan teknologi,” tegas Munir.»

Perpres 32/2024: Negara Sudah Memiliki Instrumen

Dorongan agar negara hadir juga memiliki pijakan regulasi.

Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas secara khusus mengatur hubungan antara perusahaan platform digital dan perusahaan pers dalam rangka mendukung jurnalisme berkualitas.

Perpres tersebut mengatur antara lain tanggung jawab perusahaan platform digital, kerja sama dengan perusahaan pers, pembentukan komite, serta pendanaan. Regulasi tersebut bertujuan agar karya jurnalistik dihormati dan dihargai kepemilikannya secara adil dan transparan.

Dengan demikian, perdebatan mengenai hubungan antara pers dan platform digital bukan lagi semata-mata persoalan teknologi. Pemerintah telah memiliki instrumen kebijakan yang dapat menjadi salah satu fondasi dalam membangun ekosistem pemberitaan digital yang lebih sehat.

Tantangannya adalah bagaimana regulasi tersebut benar-benar berjalan dan memberi manfaat bagi keberlanjutan pers profesional.

Hak Publik Bukan Milik Algoritma

Persoalan ini juga berkaitan langsung dengan hak konstitusional masyarakat.

Pasal 28F UUD 1945 menegaskan bahwa setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi, termasuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, serta menyampaikan informasi melalui berbagai saluran yang tersedia.

Artinya, akses publik terhadap informasi bukan sekadar persoalan bisnis media.

Informasi merupakan bagian dari hak masyarakat.

Karena itu, ketika distribusi informasi semakin dipengaruhi algoritma, perhatian publik tidak boleh sepenuhnya diserahkan kepada mekanisme yang semata-mata mengejar engagement.

Pers tetap memiliki tanggung jawab untuk memastikan informasi yang sampai kepada masyarakat memiliki dasar jurnalistik yang jelas.

UU Pers Menjamin Kemerdekaan, Sekaligus Menuntut Tanggung Jawab

Kerangka utama kehidupan pers Indonesia tetap berada pada UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang hingga kini berstatus berlaku.

UU Pers menempatkan kemerdekaan pers sebagai bagian penting kehidupan demokrasi sekaligus memberikan tanggung jawab kepada pers untuk menjalankan fungsi jurnalistiknya secara profesional.

Karena itu, penguatan industri pers tidak boleh berubah menjadi kontrol terhadap pemberitaan.

Sebaliknya, negara perlu memastikan ruang tumbuh pers tetap tersedia, sementara perusahaan pers dan wartawan harus menjaga profesionalisme serta menjalankan tugas berdasarkan prinsip jurnalistik dan kode etik.

Inilah titik keseimbangan yang harus dijaga.

Negara tidak boleh menguasai pers. Platform digital juga tidak boleh menentukan sendiri masa depan pers. Dan pers tidak boleh mengorbankan kualitas hanya demi mengejar algoritma.

Penyiaran Belum Kehilangan Publik

Sementara itu, Ketua KPID Jawa Barat Adiyana Slamat menilai media penyiaran masih mempunyai basis audiens yang kuat meskipun masyarakat semakin aktif menggunakan platform digital.

Ia menyebut konsumsi televisi masih berada di sekitar 87 persen, sedangkan radio sekitar 50 persen.

Data tersebut menunjukkan bahwa televisi dan radio masih memiliki posisi penting sebagai sumber informasi publik.

Namun, menurut Adiyana, media penyiaran tetap harus membaca perubahan perilaku audiens.

Program yang disajikan harus semakin relevan dengan kebutuhan masyarakat, termasuk dalam menyampaikan informasi publik dan isu-isu kebangsaan.

Di tengah derasnya arus informasi digital, media penyiaran juga memiliki tugas penting untuk membantu masyarakat tidak mudah terseret informasi yang belum terverifikasi dan berpotensi memicu konflik sosial.

Literasi Media Jadi Benteng Terakhir

Pengamat pers sekaligus anggota Dewan Pakar PWI Pusat Eduard Depari menyoroti perubahan perilaku masyarakat dalam memilih informasi.

Menurut Eduard, masyarakat semakin banyak memperoleh informasi berdasarkan kebiasaan dan preferensi yang dibentuk oleh platform digital.

Akibatnya, informasi yang disukai belum tentu merupakan informasi yang benar.

 “Masyarakat memilih berita bukan karena kebenarannya, tetapi karena sesuai dengan apa yang mereka sukai,” kata Eduard.»

Kondisi tersebut menjadi tantangan serius bagi kualitas ruang publik.

Masyarakat membutuhkan kemampuan untuk memeriksa sumber informasi, memahami konteks, membandingkan berbagai sumber, membedakan fakta dan opini, serta tidak mudah menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.

Di sinilah literasi media menjadi benteng penting.

Sebab, masyarakat yang memiliki akses internet tetapi tidak memiliki kemampuan memilah informasi justru mudah menjadi sasaran disinformasi, misinformasi, manipulasi informasi, maupun konten provokatif.

Pers Profesional Masih Dibutuhkan

Di tengah banjir konten digital, keberadaan pers profesional justru semakin penting.

Jurnalisme bukan sekadar kecepatan mengunggah berita.

Jurnalisme adalah proses mencari fakta, melakukan verifikasi, meminta konfirmasi, menyusun konteks, menjaga keberimbangan, serta mempertanggungjawabkan informasi kepada publik.

Karena itu, ukuran keberhasilan pers tidak boleh hanya ditentukan oleh jumlah klik.

Berita yang penting tidak selalu menjadi berita yang paling viral.

Berita yang benar tidak selalu menjadi berita yang paling banyak dibagikan.

Dan berita yang berpihak kepada kepentingan publik tidak selalu menjadi berita yang paling menguntungkan secara komersial.

Di sinilah negara, perusahaan pers, wartawan, platform digital, dan masyarakat harus mengambil peran masing-masing.

Kedaulatan Informasi Jangan Diserahkan kepada Mesin

Dialog KIBAR memperlihatkan satu persoalan mendasar: transformasi digital bukan sekadar perpindahan media konvensional menuju media digital.

Persoalannya adalah siapa yang menentukan informasi yang dilihat masyarakat dan berdasarkan kepentingan apa informasi tersebut didistribusikan.

Jika sepenuhnya diserahkan kepada mekanisme algoritma, maka kepentingan publik berisiko kalah oleh logika engagement.

Karena itu, seruan Akhmad Munir agar negara hadir menjadi relevan.

Kehadiran negara harus diwujudkan melalui kebijakan yang melindungi keberlanjutan industri pers tanpa mengintervensi independensi jurnalistik.

Di sisi lain, pers juga tidak boleh hanya menuntut perlindungan. Perusahaan media harus memperbaiki tata kelola, wartawan meningkatkan kompetensi, dan seluruh insan pers menjaga integritas profesi.

Pers harus beradaptasi, tetapi tidak boleh kehilangan prinsip.

Negara harus hadir, tetapi tidak boleh mengendalikan pemberitaan.

Platform digital harus bertanggung jawab, tetapi tidak boleh menjadi penentu tunggal kebenaran.

Pada akhirnya, yang harus menjadi panglima bukan algoritma, bukan trafik, dan bukan kepentingan komersial semata.

Yang harus tetap menjadi panglima adalah kebenaran jurnalistik, kepentingan publik, dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang berkualitas.

Editor: Bruce Elang