Aliansi Masyarakat Jerusu Ancam Boikot Desa, Desak Kejaksaan Tuntaskan Dugaan Korupsi Dana Desa
Tiakur, TribunNusantara.web.id |
Aliansi Masyarakat Peduli Desa Jerusu kembali menggedor pintu aparat penegak hukum dan Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya.
Mereka menuntut langkah tegas atas dugaan penyalahgunaan Dana Desa Jerusu yang menyeret nama Kepala Desa, Lenard L. Moses.
Melalui rilis resmi pada Rabu, 24 September 2025, koordinator aliansi, Jois Krestofol Esauw, menegaskan pihaknya memberi tenggat satu minggu kepada Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya.
Jika tak ada perkembangan berarti, aksi lanjutan akan digelar dengan tajuk “Mogok Kerja dan Boikot Kantor Desa Jerusu” yang melibatkan massa lebih besar. Bahkan, mereka siap melanjutkan aksi hingga ibu kota kabupaten.
“Sejak 2024 masyarakat sudah melaporkan kasus ini ke Inspektorat, tapi terkesan didiamkan. Baru setelah desakan publik, berkas dialihkan ke Kejaksaan. Namun hingga kini belum ada kejelasan, padahal beberapa saksi sudah diperiksa,” ujar Esauw, yang juga mantan Ketua DPC GMNI Kepulauan Tanimbar.
Dana Desa Macet, Program Masyarakat Terhenti
Dinas BPMD Maluku Barat Daya telah menyatakan Desa Jerusu gagal salur Dana Desa 2025. Konsekuensinya, tak ada satu pun program berjalan tahun ini. Kondisi tersebut mengancam macetnya pemerintahan desa, terhambatnya pemberdayaan masyarakat, hingga berisiko gagal salur kembali pada 2026.
Lebih jauh, kebijakan Pemda MBD terkait peningkatan status Dusun Kour Atuna dan Rumkuda menjadi desa persiapan juga ikut terancam. Pasalnya, mekanisme pendanaan 30 persen ADD dan DD bersumber dari Desa Jerusu sebagai desa induk.
Deretan Dugaan Penyimpangan
Aliansi Masyarakat Peduli Desa Jerusu membeberkan sederet dugaan pelanggaran Kepala Desa Jerusu yang dianggap sebagai akar persoalan. Antara lain:
1. Penggelapan Dana BumDes sebesar Rp70 juta yang disetor pengurus lama namun tak jelas penggunaannya.
2. Mangkraknya Pekerjaan Fisik seperti saluran air desa, lapangan voli, hingga pembangunan Gedung TK Akualu senilai Rp350 juta. Selain itu, ditemukan dugaan penggelapan BLT, Silpa 2022–2023, serta dana honor penerima BLT.
3. Penyalahgunaan Dana Desa 2024 termasuk dana untuk desa persiapan Kour Atuna dan Rumkuda. Akibatnya, program penggalian sumur dan rabat beton mandek, sementara honor guru TK/PAUD dan kader posyandu tidak terbayar.
Tiga Tuntutan Warga
Dalam sikap resminya, aliansi menuntut:
1. Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya segera menetapkan Kepala Desa Jerusu sebagai tersangka.
2. Bupati Maluku Barat Daya segera menunjuk Penjabat Kepala Desa untuk menyelamatkan pelayanan publik dan Dana Desa 2026.
3. Pemerintah daerah mencari solusi atas macetnya penyaluran Dana Desa 2025 yang mengancam status desa persiapan Kour Atuna dan Rumkuda.
Aliansi memberi ultimatum baru. Jika dalam empat hari sejak rilis ini tidak ada respon konkret, mereka akan turun kembali pada Senin, 29 September 2025, dengan aksi boikot kantor desa. Setelah itu, gelombang protes akan digeser ke Kantor Kejaksaan Negeri dan Kantor Bupati MBD di Tiakur.
“Jika negara diam, rakyat akan bergerak lebih besar. Jerusu tidak boleh dibiarkan tenggelam oleh korupsi,” tegas Esauw.
Writter : Karel








































Komentar via Facebook