Aliansi Masyarakat Peduli Desa Jerusu Desak Kejari Maluku Barat Daya Usut Dugaan Korupsi Dana Desa

Avatar photo

Tribun Nusantara

, 27 Oktober 2025

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Aliansi Masyarakat Peduli Desa Jerusu Desak Kejari Maluku Barat Daya Usut Dugaan Korupsi Dana Desa

Maluku Barat Daya Tiakur, TribunNusantara.web.id | 
Aliansi Masyarakat Peduli Desa Jerusu kembali menyuarakan tuntutan agar Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Maluku Barat Daya segera menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Jerusu, Kecamatan Kepulauan Roma, Kabupaten Maluku Barat Daya.

Berdasarkan hasil penelusuran dan laporan warga, dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut terjadi dalam pengelolaan keuangan desa tahun 2023–2024, yang diduga telah menimbulkan kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah.

Dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur dasar, pemberdayaan masyarakat, serta peningkatan kesejahteraan warga, justru disinyalir tidak direalisasikan sebagaimana mestinya.

Desakan Penegakan Hukum

Koordinator Aliansi Masyarakat Peduli Desa Jerusu, Jois Krestofol Esauw, menegaskan bahwa masyarakat sudah kehilangan kepercayaan terhadap pemerintah desa karena tidak ada transparansi dalam pengelolaan anggaran publik

Kami mendesak Kejari Kabupaten Maluku Barat Daya untuk segera memeriksa dan menetapkan Kepala Desa Jerusu sebagai tersangka. Tidak hanya itu, Sekretaris Desa dan Kepala Urusan Desa (Kaur) juga harus diperiksa, karena diduga mengetahui dan turut terlibat dalam penggunaan Dana Desa yang tidak sesuai dengan peraturan,” tegas Esauw.

Lebih lanjut, Esauw meminta agar Kejari segera menerbitkan Surat Perintah Dugaan (Sprinduk) dan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) guna mempercepat proses hukum dan menunjukkan komitmen penegakan hukum yang adil tanpa pandang bulu.

Kami tidak ingin penegakan hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas. Semua yang terlibat dalam penyalahgunaan uang rakyat harus dimintai pertanggungjawaban,” tambahnya.

Dasar Hukum Dugaan Korupsi

Tindakan penyalahgunaan Dana Desa dan ADD sebagaimana dimaksud dapat dijerat dengan beberapa ketentuan perundang-undangan, antara lain:

1. Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, yang menyatakan bawah setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun serta denda paling sedikit Rp200.000.000,00 dan paling banyak Rp1.000.000.000,00.”

2. Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001, yang mengatur penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

3. Pasal 8 UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, yang menegaskan kewajiban pejabat publik untuk melaksanakan tugas secara jujur dan bertanggung jawab.

4. Pasal 72 dan 73 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menegaskan bahwa Dana Desa wajib dikelola secara transparan, akuntabel, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran.
Penyalahgunaan Dana Desa dapat dikenakan sanksi pidana dan administratif.

Seruan Transparansi dan Keadilan

Aliansi Masyarakat Peduli Desa Jerusu juga menyerukan agar Inspektorat Kabupaten Maluku Barat Daya bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) segera turun tangan melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan Dana Desa Jerusu tahun 2023–2024.

Mereka berharap proses hukum dilakukan secara terbuka dan transparan, agar masyarakat mengetahui sejauh mana kebenaran dugaan korupsi tersebut dan siapa saja pihak yang terlibat.

Kami tidak akan berhenti menyuarakan keadilan untuk masyarakat desa. Dana Desa adalah hak rakyat yang harus digunakan untuk kepentingan bersama, bukan untuk memperkaya segelintir orang,” tutup Esauw.
 

Regulasi yang Dapat Diterapkan

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN.

3. Peraturan Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023.

4. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.

Aliansi Masyarakat Peduli Desa Jerusu menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum dan mengawasi penggunaan anggaran desa, agar kasus dugaan korupsi tidak kembali terjadi di masa depan. Mereka juga berharap Kejaksaan dan lembaga penegak hukum lainnya menjadikan kasus ini sebagai contoh penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku korupsi di tingkat desa. 
 

Writter : KAREL