ALIANSI PENGUSAHA OAP DESAK KEJATI PAPUA DAN KEJARI MIMIKA BONGKAR IMPLEMENTASI PENGADAAN PEMERINTAH
ALIANSI PENGUSAHA OAP DESAK KEJATI PAPUA DAN KEJARI MIMIKA BONGKAR IMPLEMENTASI PENGADAAN PEMERINTAH
TIMIKA, PAPUA TENGAH Tribunnusantara-web.id — Aliansi Peduli Pengusaha Orang Asli Papua (OAP) mendesak Kejaksaan Tinggi Papua dan Kejaksaan Negeri Mimika melakukan pemeriksaan dan evaluasi sesuai kewenangan terhadap pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah di Kabupaten Mimika.
Desakan itu bukan sekadar persoalan siapa yang menang atau kalah dalam tender. Aliansi mempertanyakan lebih jauh: apakah kebijakan afirmasi terhadap pengusaha OAP benar-benar berjalan dalam proses pengadaan pemerintah, atau hanya berhenti sebagai norma di atas kertas.1/10/26
Sorotan tersebut menguat setelah pemerintah menerapkan Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam Rangka Percepatan Pembangunan di Papua.
Perpres tersebut berlaku sejak 9 Oktober 2025 dan secara khusus mengatur kekhususan pengadaan barang/jasa di Papua. Regulasi itu juga menegaskan pentingnya memberikan kesempatan dan peran yang lebih besar kepada Pelaku Usaha OAP, selain mendorong peningkatan peran usaha mikro, usaha kecil dan koperasi.
Dengan demikian, menurut Aliansi, pertanyaan publik sekarang bukan lagi apakah aturan afirmasi OAP sudah ada.
Aturannya sudah ada. Yang harus diuji adalah implementasinya.
JANGAN BIARKAN AFIRMASI OAP MENJADI SLOGAN
Aliansi menilai pemerintah tidak boleh hanya menunjukkan keberhasilan penerbitan regulasi, sementara pelaku usaha OAP masih mengeluhkan sulitnya memperoleh akses terhadap pekerjaan pemerintah.
"Sebagai pelaku usaha OAP, kami mengikuti proses tender dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Tetapi dalam kenyataannya, masih banyak pengusaha OAP yang merasa sulit memperoleh pekerjaan pemerintah," demikian sikap Aliansi.
Menurut mereka, persoalan tersebut tidak boleh serta-merta diarahkan kepada Pokja, UKPBJ maupun pejabat tertentu.
Namun apabila keluhan serupa muncul berulang kali, maka proses pengadaannya harus dapat diuji secara objektif melalui dokumen dan data.
"Apakah pengusaha OAP gugur karena memang tidak memenuhi syarat? Apakah karena kemampuan teknis? Apakah karena harga? Atau ada persoalan dalam penerapan mekanisme afirmasi? Semua harus dijawab berdasarkan dokumen, bukan asumsi," tegas Aliansi.
10–20 PAKET TENDER DIMINTA MENJADI SAMPEL PEMERIKSAAN
Aliansi meminta aparat penegak hukum tidak bekerja berdasarkan opini, tetapi berdasarkan fakta.
Karena itu, mereka mengusulkan 10 sampai 20 paket pengadaan/tender pemerintah di Kabupaten Mimika dijadikan sampel pemeriksaan awal.
Pemeriksaan tersebut diharapkan tidak berhenti pada siapa pemenang tender, tetapi menelusuri seluruh rantai pengadaan, mulai dari perencanaan sampai pelaksanaan kontrak.
Beberapa aspek yang diminta diperiksa antara lain:
1. nilai pagu anggaran dan HPS;
2. perencanaan kebutuhan;
3. metode pemilihan penyedia;
4. dasar penetapan metode pemilihan;
5. persyaratan tender;
6. daftar peserta;
7. status peserta sebagai Pelaku Usaha OAP atau non-OAP;
8. dokumen dan proses validasi OAP;
9. evaluasi administrasi;
10. evaluasi teknis;
11. alasan peserta dinyatakan gugur;
12. harga penawaran masing-masing peserta;
13. evaluasi kewajaran harga;
14. penetapan pemenang;
15. nilai kontrak;
16. penerapan ketentuan khusus Perpres 108/2025;
17. penerapan afirmasi bagi Pelaku Usaha OAP;
18. kewajiban KSO atau subkontrak OAP apabila dipersyaratkan;
19. pelaksanaan kontrak; dan
20. sejauh mana pemberdayaan OAP benar-benar terlaksana setelah pekerjaan berjalan.
Bagi Aliansi, pemeriksaan sampel tersebut jauh lebih penting daripada perdebatan panjang di ruang publik.
Jika prosesnya benar, tunjukkan dokumennya. Jika terdapat kelemahan, perbaiki. Jika ditemukan pelanggaran berdasarkan bukti, proses sesuai hukum.
BUKAN MINTA PENGUSAHA OAP DIMENANGKAN
Aliansi menegaskan bahwa mereka tidak meminta perusahaan OAP tertentu dimenangkan.
Mereka juga tidak meminta perusahaan non-OAP dilarang mengikuti pengadaan yang memang terbuka bagi mereka berdasarkan ketentuan.
"Kami tidak meminta perusahaan OAP dimenangkan. Kami juga tidak meminta perusahaan non-OAP dilarang mengikuti pengadaan. Kami meminta proses yang transparan, objektif, kompetitif dan sesuai regulasi," tegas Aliansi.
Pengusaha OAP, kata mereka, juga mempunyai kewajiban meningkatkan kapasitas.
Administrasi harus dibenahi. Kemampuan teknis harus ditingkatkan. Pengalaman harus diperkuat. Sumber daya manusia harus disiapkan. Kemampuan keuangan juga harus memenuhi persyaratan.
Namun pemerintah juga mempunyai kewajiban memastikan aturan afirmasi yang telah dibuat negara tidak kehilangan makna ketika masuk ke ruang tender.
"Kalau kami tidak memenuhi syarat, kami siap menerima. Kalau harga kami tidak kompetitif, kami siap memperbaiki. Kalau kemampuan teknis belum cukup, kami siap meningkatkan kapasitas. Tetapi alasan kami gugur harus jelas dan proses evaluasinya harus konsisten," ujar Aliansi.
PERPRES 108/2025 HARUS DIUJI DI LAPANGAN
Perpres 108/2025 bukan sekadar aturan tambahan dalam sistem pengadaan Papua.
Regulasi tersebut dibuat karena pemerintah mengakui adanya kebutuhan untuk mengakomodasi kekhususan pengadaan di Papua, termasuk peningkatan kesempatan dan peran Pelaku Usaha OAP.
Karena itu, menurut Aliansi, implementasinya harus dapat diukur.
Berapa paket yang diberikan ruang kepada OAP?
Berapa perusahaan OAP yang mengikuti?
Berapa yang lolos?
Berapa yang gugur dan apa alasannya?
Berapa yang menjadi pemenang?
Berapa nilai kontraknya?
Dan apakah pemberdayaan OAP benar-benar terjadi setelah kontrak ditandatangani?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut, menurut Aliansi, harus dapat dijawab secara terbuka berdasarkan data pengadaan.
BUKAN HANYA PERPRES, ADA PAYUNG HUKUM OTONOMI KHUSUS
Desakan tersebut juga dikaitkan dengan kerangka hukum Otonomi Khusus Papua.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.
Selanjutnya, PP Nomor 107 Tahun 2021 mengatur penerimaan, pengelolaan, pengawasan dan rencana induk percepatan pembangunan dalam rangka pelaksanaan Otonomi Khusus Papua.
PP tersebut menempatkan pengelolaan Otsus pada prinsip antara lain efektif, efisien, transparan, taat peraturan perundang-undangan, partisipatif, berpihak kepada OAP dan akuntabel.
Artinya, menurut Aliansi, kebijakan afirmasi OAP tidak boleh dipandang sebagai pemberian belas kasihan.
Afirmasi merupakan bagian dari arah kebijakan pembangunan dan keberpihakan negara di Papua yang harus dilaksanakan secara bertanggung jawab.
PENGADAAN PEMERINTAH JUGA WAJIB AKUNTABEL
Di luar kekhususan Papua, pengadaan pemerintah tetap berada dalam kerangka regulasi pengadaan nasional.
Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah telah mengalami perubahan, termasuk melalui Perpres Nomor 12 Tahun 2021 dan kemudian Perpres Nomor 46 Tahun 2025. Perpres 46/2025 menegaskan pengadaan pemerintah sebagai rangkaian proses sejak identifikasi kebutuhan sampai serah terima hasil pekerjaan.
Karena itu, menurut Aliansi, pemeriksaan tidak boleh hanya melihat hasil akhir tender.
Seluruh mata rantai pengadaan harus dapat dipertanggungjawabkan.
Mulai dari perencanaan, penyusunan persyaratan, pemilihan metode, proses pemilihan penyedia, evaluasi penawaran, penetapan pemenang, kontrak sampai serah terima pekerjaan.
Pedoman pelaksanaan pengadaan melalui penyedia juga mencakup persiapan pengadaan, persiapan pemilihan, tender/seleksi, pelaksanaan kontrak, serah terima dan penilaian kinerja penyedia.
VALIDASI OAP JANGAN MENJADI CELAH
Aliansi juga meminta perhatian serius terhadap validasi perusahaan OAP.
Menurut mereka, afirmasi hanya akan tepat sasaran apabila status Pelaku Usaha OAP benar-benar diverifikasi sesuai ketentuan.
Aliansi mengaku tidak ingin menuduh perusahaan tertentu sebagai perusahaan "pinjam nama" tanpa bukti.
Namun apabila terdapat keraguan mengenai status suatu perusahaan, pemeriksaan terhadap dokumen kepemilikan, kepengurusan, pengendalian perusahaan dan dokumen validasi harus dapat dilakukan oleh pihak yang berwenang.
"Validasi yang kuat justru melindungi pengusaha OAP yang benar-benar memenuhi ketentuan. Jangan sampai perusahaan yang benar-benar OAP kalah bersaing dengan perusahaan yang hanya menggunakan identitas OAP sebagai formalitas," tegas Aliansi.
SURAT EDARAN GUBERNUR JANGAN BERHENTI DI ATAS MEJA
Aliansi juga menyoroti Surat Edaran Gubernur Papua Tengah Nomor 500.2/1317/SET/2026 tentang Penguatan KADIN Papua Tengah serta Pembinaan dan Pendataan Dunia Usaha.
Ketua KADIN Papua Tengah Alexander Gobai sebelumnya menyampaikan bahwa KADIN akan menindaklanjuti kebijakan tersebut melalui pendataan, verifikasi dan pembinaan pelaku usaha OAP.
Bagi Aliansi, langkah tersebut harus dilanjutkan hingga ke sektor yang paling nyata bagi pengusaha, yakni akses terhadap kegiatan ekonomi dan pengadaan pemerintah.
"Jangan sampai pengusaha OAP sudah terdata, tetapi tidak mendapatkan akses. Jangan sampai sudah diverifikasi, tetapi hanya menjadi angka dalam database," ujar Aliansi.
KAITAN DENGAN PEMBENAHAN TATA KELOLA OTSUS
Desakan evaluasi juga ditempatkan dalam konteks pembenahan tata kelola Otonomi Khusus Papua Tengah.
Menurut Aliansi, perbaikan data OAP, transparansi, akuntabilitas, pengawasan dan evaluasi harus berjalan beriringan dengan pembenahan ekosistem dunia usaha.
PP 107/2021 sendiri mengatur aspek pengelolaan, pengawasan, pertanggungjawaban, pelaporan, pemantauan dan evaluasi dalam pelaksanaan Otsus.
"Kalau pemerintah serius membenahi data OAP agar afirmasi tepat sasaran, maka data pengusaha OAP juga harus benar. Setelah datanya benar, akses ekonominya juga harus benar," kata Aliansi.
KEJATI PAPUA DAN KEJARI MIMIKA DIMINTA TIDAK HANYA MENUNGGU LAPORAN
Aliansi meminta Kejati Papua dan Kejari Mimika menggunakan kewenangan sesuai ketentuan untuk melihat persoalan pengadaan tersebut secara objektif.
Namun Aliansi menegaskan, permintaan tersebut bukan berarti sudah menyimpulkan adanya tindak pidana korupsi atau pelanggaran hukum tertentu.
Justru sebaliknya, mereka meminta pemeriksaan dilakukan untuk mencari fakta.
"Biarkan dokumen pengadaan yang berbicara. Kami tidak ingin mengambil kesimpulan sebelum pemeriksaan. Kami hanya meminta prosesnya diperiksa," tegas Aliansi.
Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan proses telah berjalan sesuai aturan, Aliansi menyatakan siap menerima.
Jika ditemukan kelemahan administrasi atau tata kelola, mereka meminta dilakukan perbaikan.
Sedangkan apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum berdasarkan bukti yang cukup, Aliansi menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk menentukan langkah sesuai ketentuan.
GUBERNUR PAPUA TENGAH DIMINTA EVALUASI TOTAL
Aliansi juga meminta Gubernur Papua Tengah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap ekosistem pengadaan pemerintah di wilayah Papua Tengah, khususnya Kabupaten Mimika.
Menurut mereka, Surat Edaran tentang penguatan KADIN dan pembinaan dunia usaha harus menjadi pintu masuk untuk membangun sistem yang terukur.
Rantai kebijakan yang diminta Aliansi harus jelas:
Pendataan ? Validasi ? Pembinaan ? Akses Pengadaan ? Proses Tender ? Evaluasi ? Penetapan Pemenang ? Pelaksanaan Kontrak ? Pemberdayaan OAP.
"Jangan sampai OAP benar di database, tetapi pengusaha OAP tetap menjadi penonton di lapangan," tegas Aliansi.
PESAN TERAKHIR: JANGAN JADIKAN AFIRMASI SEBAGAI SEREMONI
Bagi Aliansi Peduli Pengusaha OAP, persoalan ini bukan semata-mata tentang mendapatkan proyek pemerintah.
Persoalannya adalah apakah negara konsisten dengan kebijakan yang telah dibuatnya sendiri.
Perpres sudah ada.
Kerangka Otonomi Khusus sudah ada.
Kebijakan pemerintah daerah sudah ada.
Pendataan dan pembinaan dunia usaha sedang didorong.
Maka yang sekarang ditunggu adalah bukti implementasinya.
"Kami tidak meminta proyek. Kami meminta kesempatan yang sesuai aturan."
"Kami tidak meminta dimenangkan. Kami meminta proses yang dapat dipercaya."
"Kami tidak meminta perlakuan di luar hukum. Kami meminta aturan yang sudah dibuat negara benar-benar dijalankan."
Aliansi menegaskan, jika pengusaha OAP memang tidak memenuhi persyaratan, biarkan dokumen pengadaan yang membuktikannya.
Tetapi apabila pengusaha OAP memenuhi persyaratan dan regulasi memberikan ruang afirmasi, maka kesempatan tersebut harus benar-benar dapat dirasakan.
Sebab afirmasi yang hanya hidup dalam pasal-pasal, tetapi mati ketika masuk ke meja tender, pada akhirnya hanya akan menjadi slogan.
Kini publik menunggu: apakah 10–20 paket pengadaan di Mimika berani dibuka dan diuji berdasarkan dokumen?
Bila semuanya bersih, pemeriksaan justru akan memperkuat kepercayaan publik.
Namun bila terdapat persoalan, biarkan fakta dan hukum yang berbicara.
Editor: Bruce Elang








































Komentar via Facebook