Alih Fungsi Sawah Produktif Jadi Tambak Udang, Seorang Pengusaha di Batang Jadi Tersangka, Kerugian Lingkungan Capai Rp 32 Miliar, Terancam Penjara 5 Tahun
Tribun-nusantara.web.id. Semarang Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah mengungkap kasus alih fungsi lahan pertanian yang dilindungi undang-undang. Seorang pengusaha berinisial AMP ditetapkan sebagai tersangka setelah mengubah lahan sawah seluas 7 hektar di Kabupaten Batang menjadi tambak udang komersial.
Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers di Semarang, Rabu (10/6/2026), oleh Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto, didampingi Kabid Humas Polda dan perwakilan Dinas Pertanian Provinsi.
Kasus bermula dari laporan warga yang mendapati aktivitas tambak di tengah kawasan pertanian. Hasil pengecekan di lapangan di Dukuh Roban Timur, Desa Sengon, Kecamatan Subah, mengonfirmasi adanya tambak udang vannamei lengkap dengan fasilitas pendukung.
“Berdasarkan dokumen dan data pajak, lahan tersebut jelas berstatus sawah produktif yang masuk dalam Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Dari citra satelit terlihat jelas: pada 2020 masih berupa hamparan sawah hijau, namun pada 2025 sudah berubah total menjadi petak tambak,” ungkap Djoko.
-Modus Geser Koordinat Izin
Pelaku sebenarnya mengantongi izin usaha, namun melakukan kecurangan dengan menggeser lokasi dan melebihi batas yang ditetapkan. Akibatnya, lahan yang seharusnya dilindungi seluas 6,88 hektar dan lahan cadangan 0,34 hektar ikut dirusak. Usaha ini telah berjalan selama lima tahun dengan omzet miliaran rupiah per tahun.
Kerusakan yang ditimbulkan sangat parah. Untuk memulihkan tanah yang terkontaminasi air payau agar bisa kembali diolah menjadi sawah, diperkirakan dibutuhkan biaya hingga Rp 32 miliar.
-Ancam Swasembada Pangan
Kasi Prasarana Dinas Pertanian Jateng, Prasetyo Nugroho, menegaskan tindakan ini merugikan kepentingan nasional. “Ini langsung mengancam Program Asta Cita Presiden untuk swasembada pangan. Jika terus dibiarkan, ketersediaan beras akan terganggu dan ketergantungan impor meningkat,” tegasnya.
Penyidik telah mengamankan barang bukti berupa dokumen izin, peralatan tambak, dan sisa pakan. Tersangka disangkakan melanggar Undang-Undang Perlindungan Lahan Pertanian dan Undang-Undang Penataan Ruang, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Polda Jateng mengingatkan seluruh pelaku usaha agar mematuhi aturan tata ruang. “Kami tidak akan segan menindak tegas siapa pun yang merusak lahan pangan demi keuntungan pribadi,” pungkas Kabid Humas Polda Jateng.
(Hani K)








































Komentar via Facebook